- Rapat Koordinasi Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Digelar di Dindikbud Purworejo
- DISBUDPAREKRAF Provinsi Jawa Tengah Lakukan Pemetaan Potensi CB dan ODCB di Kabupaten Purworejo
- DINDIKBU RAIH BERLIMPAH HADIAH HASIL DARI LOMBA FUN GAMES
- Dikbud dapat peringkat 2 dalam lomba FUNGAME kemerdekaaan lintas OPD
- Seminar Nasional How to Be a Great Teacher Tekankan Guru sebagai Inspirator dan Pembentuk Karakter
- Dindikbud Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2026
- Apel pagi diikuti oleh Semua ASN Dindikbud pengawas korwilcambidik dan penilik sekolah
- SMPN 1 Purworejo Wakili Kabupaten Purworejo di LCCM Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2026
- Sekretaris Dindikbud Purworejo Buka Sosialisasi Dapodik Tahun Ajaran 2026/2027 Jenjang PAUD, SD, dan SMP
- PERINGATI HARI ANAK NASIONAL, SDN PURWOREJO DAN SDN KEMIRI LOR BELAJAR SAMBIL BERMAIN DI MUSEUM TOSAN AJI
3 guru TK PNS perbantukan ke lembaga lain

Dalam rangka melaksanakan Permendiknas Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD dan meningkatkan kompetensi, kinerja, wawasan, pengalaman dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sebagai kebijakan pembinaan karier serta memenuhi kebutuhan pegawai pada satuan pendidikan maka perlu diadakan mutasi Pegawai Negeri Sipil Guru Taman Kanak-Kanak.
Dan dengan Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 180.18/319/2017, tanggal 19 April 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penetapan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Jabatan Fungsional Antar Unit Kerja Dalam Lingkup Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Purworejo Kepada Kepala Perangkat Daerah, maka Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo mempunyai wewenang menandatangani SK Mutasi di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.
Maka berdasarkan hal tersebut diatas diadakan proses mutasi untuk guru TK PNS yang penyerahan SK Mutasi Guru TK dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Jum’at, 13 Agustus 2021
Waktu : Pukul 13.30 s/d selesai
Tempat : Ruang Kepala Bidang PAUD, PNF dan PI
Dalam pengarahannya Kepala Bidang PAUD, PNF dan PI menerangkan bahwa setelah menerima SK mutasi untuk segera melaksanakan tugas ditempat yang baru. Sebagai PNS Guru TK yang merupakan pelayan masyarakat maka harus dapat memaksimalkan kerjanya untuk mendidik siswa Taman Kanak-kanak dimana anak-anak masih memerlukan perhatian lebih dari pendidiknya dan juga dapat menjaga hubungan baik dengan orangtua/wali siswa.
