3 guru TK PNS perbantukan ke lembaga lain

By ADMIN 28 Agu 2021, 07:48:24 WIB Kegiatan
3 guru TK PNS perbantukan ke lembaga lain

       Dalam rangka melaksanakan Permendiknas Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD dan meningkatkan kompetensi, kinerja, wawasan, pengalaman dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sebagai kebijakan pembinaan karier serta memenuhi kebutuhan pegawai pada satuan pendidikan maka perlu diadakan mutasi Pegawai Negeri Sipil Guru Taman Kanak-Kanak.

Dan dengan Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 180.18/319/2017, tanggal 19 April 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penetapan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Jabatan Fungsional Antar Unit Kerja Dalam Lingkup Perangkat  Daerah di Lingkungan Kabupaten Purworejo Kepada Kepala Perangkat Daerah, maka Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo mempunyai wewenang menandatangani SK Mutasi di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.

        Maka berdasarkan hal tersebut diatas diadakan proses mutasi untuk guru TK PNS yang penyerahan SK Mutasi Guru TK dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal               : Jum’at, 13 Agustus 2021

Waktu                         : Pukul 13.30 s/d selesai

Tempat                        : Ruang Kepala Bidang PAUD, PNF dan PI

Dalam pengarahannya Kepala Bidang PAUD, PNF dan PI menerangkan bahwa setelah menerima SK mutasi untuk segera melaksanakan tugas ditempat yang baru. Sebagai PNS Guru TK yang merupakan pelayan masyarakat  maka harus dapat memaksimalkan kerjanya untuk mendidik siswa Taman Kanak-kanak dimana anak-anak masih memerlukan perhatian lebih dari pendidiknya dan juga dapat menjaga hubungan baik dengan orangtua/wali siswa.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo