- RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KARNAVAL PAUD DAN KARNAVAL SD-SMP
- Pengendalian satuan pendidikan bermasalah secara sistem dan kepatuhan juknis 2025
- PC PGRI Bagelen menggelar Workshop pembelajaran Koding dan STEM sebagai kunci Pendidikan Abad -21
- SMP Negeri 17 Purworejo laksanakan ANBK 2025
- 40 Pegawai dindidkbud mendapatkan penghargaan satya lencana
- Bapak Kadin baru langsung ikut gabung meriahkan karnafal
- Memperkenalkan profesi kepada murid melalui kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)
- Semarak Kemerdekaan ke-80 SMPN 2 Purworejo Meriahkan dengan Jalan Sehat dan Lomba Seru
- Lomba MAPSI SD Se-Wilcambidik Gebang 2025: \" Membangun Generasi Islami yang Berkarakter dan Berprestasi.\"
- Kwartir Ranting (Kwarran) Loano menggelar Upacara Hari Pramuka ke-64 di SMP Negeri 25 Purworejo
59 PTK SMP menerima SK Kenaikan Pangkat terbaru
Kenaikan pangkat bukanlah hak pegawai, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian para pegawainya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Purworejo, Bapak Sukmo Widi Harwanto,S.H.,M.M. saat menyerahkan SK kenaikan pangkat.Penyerahan dilakukan secara simbolis karena masa pandemi corona yang tidak memungkinkan untuk diberikan semua secara langsung.
Kegiatan berlangsung di Ripta Loka Aula A Dindikpora kabupaten Purworejo pada hari Senin, 18 Mei 2020 dan dihadiri oleh Kepala Dinas, para Kepala Bidang, para Kasi PTK dari masing-masing Bidang dan perwakilan peserta penerima kenaikan pangkat dan untuk Bidang SMP terdiri dari: Sutarto, M.Pd. (Kepala SMP Negeri 1 Purworejo), Drs. Joko Indarto (Kepala SMP Negeri 27 Purworejo) dan Sri Wijiyanto (Kepala SMP Negeri 31 Purworejo).
“Baru kali ini PNS dari Dindikpora banyak yang lolos kenaikan pangkat. Meskipun melalui proses panjang dan berbelit-belit, alhamdulillah banyak yang lolos,” kata Sukmo Widi.
Menurut Kasi PTK SMP usulan kenaikan pangkat ASN di lingkup Bidang SMP Dindikpora kabupaten Purworejo sebanyak 59 orang. Dari jumlah tersebut, 57 lolos dan 2 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijasah perguruan tinggi keduanya tidak diakui oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).