- BIMTEK PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DAN PEMBELAJARAN ALTERNATIF
- GELAR AKM BUKTI KEBERHASILAN PROGRAM KAMPUS MENGAJAR 8
- MENINGKATKAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI MEDIA BELAJAR MENARIK
- POHON HARAPAN: Inspirasi Baru di SD Negeri Golok
- MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI SOSIALISASI ANTI-BULLYING DAN GENRE DI SD
- MAJALAH DINDING KREATIF: PROGRAM KAMPUS MENGAJAR TINGKATKAN LITERASI SISWA
- MENGHIDUPKAN LITERASI MELALUI PROGRAM SEKOLAH ALAM DI SD NEGERI GOLOK
- Perkuat Kompetensi Pendidikan: Dindikbud Purworejo Gelar Bimtek Pendalaman Kurikulum Merdeka
- FESTIVAL LITERASI DAN NUMERASI KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 DI SD NEGERI KALIGESING KUTOARJO BERLANGSUNG MERIAH
- SEMPAT VAKUM SAAT PANDEMI COVID-19, MAHASISWA KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 AKTIFKAN KEMBALI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SDN 1 MLARAN
59 PTK SMP menerima SK Kenaikan Pangkat terbaru
Kenaikan pangkat bukanlah hak pegawai, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian para pegawainya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Purworejo, Bapak Sukmo Widi Harwanto,S.H.,M.M. saat menyerahkan SK kenaikan pangkat.Penyerahan dilakukan secara simbolis karena masa pandemi corona yang tidak memungkinkan untuk diberikan semua secara langsung.
Kegiatan berlangsung di Ripta Loka Aula A Dindikpora kabupaten Purworejo pada hari Senin, 18 Mei 2020 dan dihadiri oleh Kepala Dinas, para Kepala Bidang, para Kasi PTK dari masing-masing Bidang dan perwakilan peserta penerima kenaikan pangkat dan untuk Bidang SMP terdiri dari: Sutarto, M.Pd. (Kepala SMP Negeri 1 Purworejo), Drs. Joko Indarto (Kepala SMP Negeri 27 Purworejo) dan Sri Wijiyanto (Kepala SMP Negeri 31 Purworejo).
“Baru kali ini PNS dari Dindikpora banyak yang lolos kenaikan pangkat. Meskipun melalui proses panjang dan berbelit-belit, alhamdulillah banyak yang lolos,” kata Sukmo Widi.
Menurut Kasi PTK SMP usulan kenaikan pangkat ASN di lingkup Bidang SMP Dindikpora kabupaten Purworejo sebanyak 59 orang. Dari jumlah tersebut, 57 lolos dan 2 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijasah perguruan tinggi keduanya tidak diakui oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).