- Awali Semester 2 dengan Disiplin dan Keceriaan
- Gedung TK LKMD Winonglor diresmikan kepala desa dan pejabat dindikbud
- Kegiatan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap SMP Negeri 22 Purworejo
- Peresmian Rehabilitasi Gedung TK Bayangkari 83
- SMP Negeri 22 Purworejo gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Guru dalam Penanganan Siswa ABK dan Pemanfaatan IFP
- Kementerian Kebudayaan RI Lakukan Monitoring Penggunaan DAK Non Fisik di Museum Tosan Aji
- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
- Peningkatan Kapasitas Pendidik & Tenaga Kependidikan PGRI Cabang Kaligesing
- Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 di SD Negeri Kepatihan
- SD NegSD Negeri Pangengudang Gelar Kegiatan Parent Teaching Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah
59 PTK SMP menerima SK Kenaikan Pangkat terbaru
Kenaikan pangkat bukanlah hak pegawai, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian para pegawainya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Purworejo, Bapak Sukmo Widi Harwanto,S.H.,M.M. saat menyerahkan SK kenaikan pangkat.Penyerahan dilakukan secara simbolis karena masa pandemi corona yang tidak memungkinkan untuk diberikan semua secara langsung.
Kegiatan berlangsung di Ripta Loka Aula A Dindikpora kabupaten Purworejo pada hari Senin, 18 Mei 2020 dan dihadiri oleh Kepala Dinas, para Kepala Bidang, para Kasi PTK dari masing-masing Bidang dan perwakilan peserta penerima kenaikan pangkat dan untuk Bidang SMP terdiri dari: Sutarto, M.Pd. (Kepala SMP Negeri 1 Purworejo), Drs. Joko Indarto (Kepala SMP Negeri 27 Purworejo) dan Sri Wijiyanto (Kepala SMP Negeri 31 Purworejo).
“Baru kali ini PNS dari Dindikpora banyak yang lolos kenaikan pangkat. Meskipun melalui proses panjang dan berbelit-belit, alhamdulillah banyak yang lolos,” kata Sukmo Widi.
Menurut Kasi PTK SMP usulan kenaikan pangkat ASN di lingkup Bidang SMP Dindikpora kabupaten Purworejo sebanyak 59 orang. Dari jumlah tersebut, 57 lolos dan 2 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijasah perguruan tinggi keduanya tidak diakui oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).
