- Persiapan Tahun Ajaran 2025/2026
- Dindikbud persiapkan Jambore Pendidikan Kesetaraan tahun 2025 di Banjarnegara
- Tim BOP Dindikbud gelar verifikasi bantuan di Korwil Bagelen
- MONITORING DAN VERIFIKASI SPJ BOP PAUD DAN BANSEK TK/RA NGOMBOL
- Penyerahan Hibah Bantuan Alat Kesenian Tahun 2025 pada Grup Kesenian di Kabupaten Purworejo
- SMP NEGERI 15 PURWOREJO GELAR KARYA P5 PAGELARAN SENI
- Musda Dewan Kesenian Purworejo tahun 2025 dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
- Plt. DINDIKBUD Kabupaten Purworejo menghadiri Nyadran Panen dan Sedekah Bumi di Desa Pamriyan
- Jalin kolaborasi dengan kepolisian, SD Negeri Krendetan laksanakan upacara bendera dengan Polsek Bagelen
- Persiapan Pentas Duta Seni TMII Tahun 2025, DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Monitoring Latihan Cing Po Ling di SDN Kesawen Pituruh.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Purworejo Lakukan Observasi Awal Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kabupaten Purworejo

Senin, 21 April 2025 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Purworejo melaksanakan observasi awal Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kabupaten Purworejo.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Purworejo terdiri dari Lengkong Sanggar Ginaris, S.S., M.A. (Ketua TACB) bersama anggota TACB Ir. Bambang Setyiko dan Fathul Wachid, S.Hum. melakukan survei dan perekaman data bangunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo, bangunan Inspektorat Kabupaten Purworejo, bangunan BKPSDM Kabupaten Purworejo dan Batu Yoni di Kelurahan Baledono.
Data-data yang didapat untuk selanjutnya digunakan sebagai referensi bahan kajian pada sidang rekomendasi TACB Kabupaten Purworejo untuk selanjutnya hasil kajian yang berupa rekomendasi disampaikan kepada Bupati untuk penetapan status cagar budaya.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Purworejo, Lengkong Sanggar Ginaris, S.S., M.A. menyampaikan, “Selain memberi rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya. Dalam hal penetapan cagar budaya, TACB Kabupaten mengkaji kelayakan dari hasil pendaftaran objek yang diduga cagar budaya”.
“Pengkajian dilakukan untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi dari setiap objek yang diduga cagar budaya sehingga kajian TACB juga memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUCB dan peraturan daerah terkait”, ujarnya.
Instansi terkait mendukung terkait observasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang dilakukan oleh TACB Kabupaten Purworejo, selain melindungi warisan sejarah dan budaya juga dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melestarikan cagar budaya.
Harapannya nantinya penetapan cagar budaya tidak hanya memberikan manfaat bagi pelestarian warisan budaya, tetapi juga memiliki dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.