- Kegiatan Fun Game Meriahkan Classmeeting SDN Lubanglor
- Bukan Sekedar Ritual, Jamasan Tosan Aji dan Wayangan Jadi Identitas Masyarakat Bagelen
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo Gelar PKG BK Diseminasi, Perkuat Kompetensi Guru BK melalui 7 Jurus BK Hebat
- Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di Purworejo Berjalan Lancar
- Peluang WFA bagi Guru ASN Mulai Dikaji, Disdikbud Purworejo Lakukan Koordinasi Lintas Instansi
- PERTEMUAN DISKUSI SIMPEN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DINDIKBUD DENGAN TIM FAK GEOGRAFI UGM YOGYAKARTA
- TEATER PELAJAR TAMPILKAN KARYA SUMANANG TIRTA SUDJANA DI FESTIVAL TEATER PELAJAR KABUPATEN PURWOREJO
- Monitoring Kemiskinan Ekstrem pada desa yang menjadi Desa Binaan Dindikbud
- OLYMPIADE SAINS NASIONAL OSN TINGKAT KABUPATEN PURWOREJO
- Pegawai Dindikbud mengikuti kegiatan apel pagi
Bersama Polres berdiskusi bersama untuk Pelaksanaan Regrouping Sekolah Dasar

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Kemendikbud Nomor : 0993/D/PR/2019 Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah; point 5) Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh) dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat, sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka sekolah dimaksud tidak dapat menerima Dana BOS reguler.
Pada hari Selasa, tangal 02 Februari 2021 bertempat di Ruang Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo, telah dilaksanakan Koordinasi dengan Polres Kabupaten Purworejo terkait Pelaksanaan Regrouping Sekolah Dasar di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.
Selain Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang SD dan 3 (tiga) orang dari Polres Purworejo.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Bapak Sukmo Widi Harwanto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa Regrouping sekolah ini dilakukan karena beberapa alasan antara lain :
- Kekurangan jumlah Tenaga pendidik jenjang SD yang jumlah PNS nya hanya 2 atau 3 tiap sekolah, kekurangan kebutuhan Guru dipenuhi dengan tenaga Wiyata Bhakti dimana sebagian Wiyata Bhakti belum memenuhi standar pendidik karena belum memiliki sertifikat pendidik;
- Jumlah Siswa pada Sekolah yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut kurang dari 60 siswa, tidak akan mendapatkan Dana BOS, apabila jumlah siswa sedikit maka dana yang dialokasikan untuk kepentingan kegiatan Belajar Mengajar sangat minim, selain itu Biaya Operasional Sekolah juga digunakan untuk membayar honor Wiyata Bhakti sehingga pemeliharaan sekolah tidak maksimal.
Disampaikan pula oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo bahwa tujuan dari Regrouping Sekolah Dasar ini antara lain :
- Untuk peningkatan layanan pendidikan yang lebih efektif dan bermutu;
- Hak-hak siswa terpenuhi dengan tercukupinya pendidik yang sudah professional (bersertifikat pendidik);
- Daya saing siswa lebih berkembang;
- Semangat belajar lebih tinggi;
- Lebih fokus dalam rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah.
Namun selama ini terdapat banyak kendala dalam pelaksanaan regrouping diantaranya kesulitan dalam memberikan pemahaman kepada Kepala Desa dan masyarakat akan pentingnya regrouping, karena mereka beranggapan bahwa setiap Desa harus memiliki Sekolah, tanpa memikirkan beban berat yang harus ditanggung oleh Sekolah yang muridnya sedikit.
