- Lomba Tumpeng sambut HUT SMP Negeri 33 Purworejo yang ke 29
- Pengumuman Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo periode tahun 2025-2030
- DEKLARASI 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
- Asyiknya Makan Kue Lebaran di Sekolah
- Silaturahmi dan Halal Bi Halal Jajaran Korwilcambidik Kecamatan Bagelen
- Kegiatan Pesta Siaga Kwarran Gebang Tahun 2025, Latih Kekompakan dengan Penuh Keceriaan
- SD NEGERI KEDUNGLOTENG PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL
- Technical Meeting Peserta Pemeran Museum Bersama di Museum Tosan Aji
- Hari Pertama Masuk Sekolah Silaturrahmi Keluarga SDN Roworejo
- SYAWALAN (Halal Bi Halal & Makan Bersama) SD Negeri 1 Pangenjurutengah
BOS dapat digunakan untuk beli Kuota Internet

Kemajuan Teknologi Informasi saat ini meski harus dapat diaplikasi oleh dunia pendidikan baik dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar maupun administrasi pendidikan. Pada kondisi saat ini dalam upaya pencegahan dan penyebaran corona virus deases (covid-19) yang harus melaksanakan kegiatan belajar di rumah diperlukan fasilitas internet . Oleh karena itu Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo mendorong dan memotivasi kepada seluruh satuan pendidikan diwilayah Kabupaten dapat terjangkau fasilitas internet sehingga dapat memberikan layanan pendidikan secara optimal baik dalam kondisi saat ini maupun kedepan.
Sebagaimana perubahan Juknis BOS terbaru, bahwa dalam masa Pandemic Covid-19 ini penggunaan BOS dapat digunakan untuk pembelian kuota internet, pulsa masker serta beberapa hal yang menyangkut pandemic ini. sebagaimana di utarakan oleh Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen bahwa BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring). BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.