- Memperkenalkan profesi kepada murid melalui kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)
- Semarak Kemerdekaan ke-80 SMPN 2 Purworejo Meriahkan dengan Jalan Sehat dan Lomba Seru
- Lomba MAPSI SD Se-Wilcambidik Gebang 2025: \" Membangun Generasi Islami yang Berkarakter dan Berprestasi.\"
- Kwartir Ranting (Kwarran) Loano menggelar Upacara Hari Pramuka ke-64 di SMP Negeri 25 Purworejo
- MEMBANGUN GENERASI MANDIRI DAN BERKARAKTER DENGAN PERKEMAHAN CERIA SDN SUMOWONO
- KOLABORASI UNTUK MEMBANGUN KETAHANAN BANGSA
- Visitasi Akreditasi PAUD tahun 2025 di KB Madani Kecamatan Bener
- Visitasi Akreditasi PAUD tahun 2025 di KB Teladan
- Dapodik baru versi 2026 telah rilis operator siap tempur
- REVIEW KSP DAN WORKSHOP PEMBELAJARAN MENDALAM
BPJS Kesehatan bagi GTT dan PTT

Tujuan dari pemerintah memberikan iuran BPJS Kesehatan bagi GTT dan PTT adalah untuk mensejahterakan GTT dan PTT Penerima Dana Pengembangan Sekolah. Tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ dan Surat Kementrian Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor 900/3830/Keuda dalam hal ini mengamanatkan kepada Bupati agar mendaftarkan dan menganggarkan pegawai pemerintah non PNS ke dalam Program jaminan Kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi pegawai non PNS (GTT dan PTT) yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan, maka wwajib didaftarkan dan dibayarkan iurannya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan segmen Pekerja Penerima Upah.
2. Bagi pegawai non PNS (GTT dan PTT) yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan sebagai peserta bukan penerima upah (PBPU Mandiri), maka wajib beralih kepesertaan ke Program Jaminan Kesehatan bagi pegawai non PNS. Perubahan kepesertaan tersebut tidak menghapuskan kewajiban pegawai tersebut untuk dapat melunasi tunggakan iuran apabila masih memiliki tunggakan iuran.
3. Pegawai Non PNS (GTT dan PTT) yang memiliki suami/istri sebagai pekerja maka wajib dialihkan, didaftarkan dan dibayarkan iurannya sebagai Peserta Program Jaminan Kesehatan bagi pegawai Non PNS (GTT dan PTT)
4. Besaran perhitungan iuran Jaminan Kesehatan adalah 5 % dari gaji/upah perbulan dengan menganggarkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 4%, sedang 1 % dibayar oleh pekerja tersebut.
5. Batas paling rendah gaji/upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi pegawai non PNS (GTT dan PTT) sebesar upah minimum kabupaten/kota.
6.Guna mengurangi resiko penyebaran dan penularan covid 19, maka untuk administrasi pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui Dinas Pendidikan,Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.