- Lomba Tumpeng sambut HUT SMP Negeri 33 Purworejo yang ke 29
- Pengumuman Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo periode tahun 2025-2030
- DEKLARASI 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
- Asyiknya Makan Kue Lebaran di Sekolah
- Silaturahmi dan Halal Bi Halal Jajaran Korwilcambidik Kecamatan Bagelen
- Kegiatan Pesta Siaga Kwarran Gebang Tahun 2025, Latih Kekompakan dengan Penuh Keceriaan
- SD NEGERI KEDUNGLOTENG PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL
- Technical Meeting Peserta Pemeran Museum Bersama di Museum Tosan Aji
- Hari Pertama Masuk Sekolah Silaturrahmi Keluarga SDN Roworejo
- SYAWALAN (Halal Bi Halal & Makan Bersama) SD Negeri 1 Pangenjurutengah
BPJS Kesehatan bagi GTT dan PTT

Tujuan dari pemerintah memberikan iuran BPJS Kesehatan bagi GTT dan PTT adalah untuk mensejahterakan GTT dan PTT Penerima Dana Pengembangan Sekolah. Tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ dan Surat Kementrian Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor 900/3830/Keuda dalam hal ini mengamanatkan kepada Bupati agar mendaftarkan dan menganggarkan pegawai pemerintah non PNS ke dalam Program jaminan Kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi pegawai non PNS (GTT dan PTT) yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan, maka wwajib didaftarkan dan dibayarkan iurannya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan segmen Pekerja Penerima Upah.
2. Bagi pegawai non PNS (GTT dan PTT) yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan sebagai peserta bukan penerima upah (PBPU Mandiri), maka wajib beralih kepesertaan ke Program Jaminan Kesehatan bagi pegawai non PNS. Perubahan kepesertaan tersebut tidak menghapuskan kewajiban pegawai tersebut untuk dapat melunasi tunggakan iuran apabila masih memiliki tunggakan iuran.
3. Pegawai Non PNS (GTT dan PTT) yang memiliki suami/istri sebagai pekerja maka wajib dialihkan, didaftarkan dan dibayarkan iurannya sebagai Peserta Program Jaminan Kesehatan bagi pegawai Non PNS (GTT dan PTT)
4. Besaran perhitungan iuran Jaminan Kesehatan adalah 5 % dari gaji/upah perbulan dengan menganggarkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 4%, sedang 1 % dibayar oleh pekerja tersebut.
5. Batas paling rendah gaji/upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi pegawai non PNS (GTT dan PTT) sebesar upah minimum kabupaten/kota.
6.Guna mengurangi resiko penyebaran dan penularan covid 19, maka untuk administrasi pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui Dinas Pendidikan,Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.