- Kementerian Kebudayaan RI Lakukan Monitoring Penggunaan DAK Non Fisik di Museum Tosan Aji
- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
- Peningkatan Kapasitas Pendidik & Tenaga Kependidikan PGRI Cabang Kaligesing
- Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 di SD Negeri Kepatihan
- SD NegSD Negeri Pangengudang Gelar Kegiatan Parent Teaching Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah
- peringatan Hari Ibu tahun 2025 di SMP Negeri 29 Purworejo berjalan lancar
- SMP Negeri 15 Purworejo menerima kunjungan dari SMP 2 Puring Kebumen
- Memperingati Hari Ibu, Peserta didik SDN Donorati membuat Kartu Ucapan
- SMP Negeri 13 Purworejo melaksanakan apel pagi dalam rangka memperingati Hari Ibu
- Di Balik Senyumku, Ada Doa Ibu dari SD N Sebomenggalan
BPJS Kesehatan bagi GTT dan PTT

Tujuan dari pemerintah memberikan iuran BPJS Kesehatan bagi GTT dan PTT adalah untuk mensejahterakan GTT dan PTT Penerima Dana Pengembangan Sekolah. Tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ dan Surat Kementrian Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor 900/3830/Keuda dalam hal ini mengamanatkan kepada Bupati agar mendaftarkan dan menganggarkan pegawai pemerintah non PNS ke dalam Program jaminan Kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi pegawai non PNS (GTT dan PTT) yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan, maka wwajib didaftarkan dan dibayarkan iurannya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan segmen Pekerja Penerima Upah.
2. Bagi pegawai non PNS (GTT dan PTT) yang telah terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan sebagai peserta bukan penerima upah (PBPU Mandiri), maka wajib beralih kepesertaan ke Program Jaminan Kesehatan bagi pegawai non PNS. Perubahan kepesertaan tersebut tidak menghapuskan kewajiban pegawai tersebut untuk dapat melunasi tunggakan iuran apabila masih memiliki tunggakan iuran.
3. Pegawai Non PNS (GTT dan PTT) yang memiliki suami/istri sebagai pekerja maka wajib dialihkan, didaftarkan dan dibayarkan iurannya sebagai Peserta Program Jaminan Kesehatan bagi pegawai Non PNS (GTT dan PTT)
4. Besaran perhitungan iuran Jaminan Kesehatan adalah 5 % dari gaji/upah perbulan dengan menganggarkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 4%, sedang 1 % dibayar oleh pekerja tersebut.
5. Batas paling rendah gaji/upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi pegawai non PNS (GTT dan PTT) sebesar upah minimum kabupaten/kota.
6.Guna mengurangi resiko penyebaran dan penularan covid 19, maka untuk administrasi pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui Dinas Pendidikan,Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.
