- Isi Kekosongan Jabatan, 29 Kepala Sekolah SD dan SMP di Purworejo Resmi Dilantik dan Dikukuhkan
- Dindikbud Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Kebijakan WFA Guru Saat Libur Semester, Langkah Implementasi Segera Dimatangkan
- Kegiatan Fun Game Meriahkan Classmeeting SDN Lubanglor
- Bukan Sekedar Ritual, Jamasan Tosan Aji dan Wayangan Jadi Identitas Masyarakat Bagelen
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo Gelar PKG BK Diseminasi, Perkuat Kompetensi Guru BK melalui 7 Jurus BK Hebat
- Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di Purworejo Berjalan Lancar
- Peluang WFA bagi Guru ASN Mulai Dikaji, Disdikbud Purworejo Lakukan Koordinasi Lintas Instansi
- PERTEMUAN DISKUSI SIMPEN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DINDIKBUD DENGAN TIM FAK GEOGRAFI UGM YOGYAKARTA
- TEATER PELAJAR TAMPILKAN KARYA SUMANANG TIRTA SUDJANA DI FESTIVAL TEATER PELAJAR KABUPATEN PURWOREJO
- Monitoring Kemiskinan Ekstrem pada desa yang menjadi Desa Binaan Dindikbud
Bupati Purworejo Kukuhkan 128 Kepala Sekolah, Tekankan Profesionalitas dan Patuh Regulasi

Purworejo - Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH mengukuhkan 128 Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pada Kamis (23/4/2026) bertempat di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo.
Pelantikan ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah yang telah berlangsung cukup lama, dikarenakan banyaknya kepala sekolah yang memasuki masa purna tugas serta berakhirnya dua periode masa jabatannya.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan kepada kepala sekolah yang dilantik untuk mengemban amanah dengan profesional, bertanggung jawab dan memedomani regulasi, sebagaimana diatur Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang sekarang telah menjadi pedoman baru dalam pengelolaan satuan pendidikan.
"Saudara sekalian, sebagai Kepala Sekolah, sudah sepatutnya memahami dengan jelas dan memedomani apa yang menjadi ketentuan dalam regulasi tersebut dalam menjalankan ketugasan," ujarnya.
Sesuai regulasi yang berlaku, Bupati juga secara tegas melarang kepala sekolah mengangkat tenaga pendidik non ASN secara mandiri melalui kontrak internal sekolah. Karena seluruh pengadaan pegawai harus dilaksanakan melalui jalur resmi PPPK dan CPNS sesuai aturan yang berlaku.
"Kepala sekolah harus mampu menjalankan amanah sesuai koridor yang ada, dan dituntut mampu mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai standar pelayanan minimal pendidikan," katanya.
Lebih lanjut, Bupati juga mendorong peran aktif kepala sekolah, untuk ikut mendukung terwujudnya visi pemerintah daerah "Pinter Bocahe". Yaitu dengan ikut memastikan setiap anak di wilayah masing-masing, selain mendapatkan akses pendidikan akademis yang layak dan berkualitas, tak kalah penting juga pendidikan karakter siswa yang unggul dan berkarakter memegang teguh nilai-nilai moral maupun nilai-nilai luhur keagamaan.
“Saya sangat berharap, Kepala Sekolah tidak lagi terbatas berperan pada fungsi administratif, tetapi juga harus mampu menjadi motor penggerak perubahan. Mari wujudkan sekolah yang melahirkan generasi Pinter Bocahe yang berakhlak dan berkarakter,” pungkasnya.
Sumber: Prokopim
