- Rapat Koordinasi Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Digelar di Dindikbud Purworejo
- DISBUDPAREKRAF Provinsi Jawa Tengah Lakukan Pemetaan Potensi CB dan ODCB di Kabupaten Purworejo
- DINDIKBU RAIH BERLIMPAH HADIAH HASIL DARI LOMBA FUN GAMES
- Dikbud dapat peringkat 2 dalam lomba FUNGAME kemerdekaaan lintas OPD
- Seminar Nasional How to Be a Great Teacher Tekankan Guru sebagai Inspirator dan Pembentuk Karakter
- Dindikbud Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2026
- Apel pagi diikuti oleh Semua ASN Dindikbud pengawas korwilcambidik dan penilik sekolah
- SMPN 1 Purworejo Wakili Kabupaten Purworejo di LCCM Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2026
- Sekretaris Dindikbud Purworejo Buka Sosialisasi Dapodik Tahun Ajaran 2026/2027 Jenjang PAUD, SD, dan SMP
- PERINGATI HARI ANAK NASIONAL, SDN PURWOREJO DAN SDN KEMIRI LOR BELAJAR SAMBIL BERMAIN DI MUSEUM TOSAN AJI
Bupati Purworejo Kukuhkan 128 Kepala Sekolah, Tekankan Profesionalitas dan Patuh Regulasi

Purworejo - Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH mengukuhkan 128 Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pada Kamis (23/4/2026) bertempat di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo.
Pelantikan ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah yang telah berlangsung cukup lama, dikarenakan banyaknya kepala sekolah yang memasuki masa purna tugas serta berakhirnya dua periode masa jabatannya.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan kepada kepala sekolah yang dilantik untuk mengemban amanah dengan profesional, bertanggung jawab dan memedomani regulasi, sebagaimana diatur Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang sekarang telah menjadi pedoman baru dalam pengelolaan satuan pendidikan.
"Saudara sekalian, sebagai Kepala Sekolah, sudah sepatutnya memahami dengan jelas dan memedomani apa yang menjadi ketentuan dalam regulasi tersebut dalam menjalankan ketugasan," ujarnya.
Sesuai regulasi yang berlaku, Bupati juga secara tegas melarang kepala sekolah mengangkat tenaga pendidik non ASN secara mandiri melalui kontrak internal sekolah. Karena seluruh pengadaan pegawai harus dilaksanakan melalui jalur resmi PPPK dan CPNS sesuai aturan yang berlaku.
"Kepala sekolah harus mampu menjalankan amanah sesuai koridor yang ada, dan dituntut mampu mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai standar pelayanan minimal pendidikan," katanya.
Lebih lanjut, Bupati juga mendorong peran aktif kepala sekolah, untuk ikut mendukung terwujudnya visi pemerintah daerah "Pinter Bocahe". Yaitu dengan ikut memastikan setiap anak di wilayah masing-masing, selain mendapatkan akses pendidikan akademis yang layak dan berkualitas, tak kalah penting juga pendidikan karakter siswa yang unggul dan berkarakter memegang teguh nilai-nilai moral maupun nilai-nilai luhur keagamaan.
“Saya sangat berharap, Kepala Sekolah tidak lagi terbatas berperan pada fungsi administratif, tetapi juga harus mampu menjadi motor penggerak perubahan. Mari wujudkan sekolah yang melahirkan generasi Pinter Bocahe yang berakhlak dan berkarakter,” pungkasnya.
Sumber: Prokopim
