Calon Kepala Sekolah Wajib mengikuti Penguatan Kepala Sekolah

By ADMIN 26 Apr 2021, 09:21:23 WIB Kegiatan
Calon Kepala Sekolah Wajib mengikuti Penguatan Kepala Sekolah

        Dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 , Kepala Sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki STTPP Diklat Calon Kepala Sekolah Wajib mengikuti Penguatan Kepala Sekolah. Dengan diklat penguatan kepala sekolah ini menjadikan kepala sekolah yang sudah menduduki jabatan memiliki NUKS ( Nomor Unik Kepala Sekolah).

Dalam Rapat Koordinasi dijelaskan berbagai hal antara lain :

  1. Penyelenggara Diklat Penguatan Kepala Sekolah adalah LPPKS.
  2. Karena masih dalam masa pandemic maka diklat dilaksanakan secara daring, maka peserta diklat dimohon untuk mempersiapkan sarana dan prasarananya dengan baik.
  3. Untuk mempermudah dalam berkomunikasi maka dibentuk ketua, operator pembantu dan kelompok-kelompok wilayah.
  4. Untuk penilaian dalam Diklat : 80% Unjuk kerja, 10% Pengetahuan, 10% Nilai Sikap. Guna mendapat  STTPP Diklat Penguatan Kepala Sekolah maka kehadiran minimal 95%.
  5. Pelaksanaan Diklat menggunakan Aplikasi LMS (Learning Manajemen Aplikasi), system ini memperkenalkan fitur-fitur untuk pembelajaran.

 

        Pengenalan LMS Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahap 2 Region D.I.Yogyakarta dan Jawa Tengah dilaksanakan pada hari Kamis, 8 April 2021 pukul 09.30  - 14.30 WIB dan peserta diwajibkan registrasi pada link http://bit.ly/LMS_KELAS _C .

        Pelaksanaan Diklat Pengauatan Kepala Sekolah Tahap 2 Region D.I.Yogyakarta dan Jawa Tengah dilaksanakan secara daring dengan tahapan : - On The Job Training (OJT) 1 : Jum'at s.d Rabu, 9 s.d 14 April 2021

  •  In Service Training (IST)       : Jum'at s.d Sabtu, 16 s.d 24 April 2021
  • On The Job Training (OJT)    : Senin s.d Sabtu, 26 April  s.d 8 Mei 2021



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo