- Persiapan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026 2027 mulai dibeda juknisnya
- GUNA MENINGKATKAN IMAN DIDIKBUD GELAR PENGAJIAN RAMADHAN 1447 H MINGGU I TAHUN 2026
- SEMANGAT BERKARYA 192 SISWA SMPN 9 PURWOREJO IKUTI KOKURIKULER MEMBATIK SIAP KENAKAN KARYA SENDIRI
- awai Tarhib Ramadhan 1447 H kepada masyarakat di lingkungan sekolah
- GEMURUH PESTA SIAGA TAHUN 2026 KWARTIR RANTING KALIGESING
- ZIARAH KUBUR KE MAKAM BUPATI PURWOREJO PERIODE 2008-2015
- Menyemai Kepedulian di Hari Jadi Purworejo ke-195, SMP Negeri 17 Purworejo Wujudkan Guyup Rukun ASN Peduli
- PGRI Purworejo Dorong Peningkatan Kompetensi Menulis Guru Melalui Pelatihan
- 18 Siswa, 6 SD dan 1 SMP di Kecamatan Bruno, Ikuti Final Lomba Pramuka Garuda Berprestasi
- Pawai SD Negeri Piji Meriahkan Penyambutan Bulan Suci Ramadhan
Dalam Perda No 4 Tahun 2021 Bidang Kebudayaan kembali bergabung

Menindaklanjuti Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo dan Peraturan Bupati Nomer 83 Tahun 2021, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
Maka diadakan Rapat Koordinasi Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional hasil penyetaraan Jabatan Pengawas, hari Senin, 3 Januari 2022 di ruang Sekretaris Dinas. Dalam kesempatan itu dilakukan pembahasan atas Implementasi Peraturan Bupati Nomor 83 tahun 2021.
1. Perubahan Nomenklatur dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Bergabungnya Bidang Kebudayaan
3. Struktur dibawah Kepala Bidang adalah Jabatan Fungsional dan ditunjuk Jabatan Fungsional hasil Penyetaraan Sebagai Sub Koordinator
4. Bidang Kebudayaan masih bertembat di Gedung Kesenian dan Museum dikarenakan Bidang Pora belum mempunyai tempat / kantor, menunggu sampai dengan kesiapan kantor Dinporapar.
5. Tata Naskah kedinasan dan stempel Dinas sudah berubah adapun edaran Kepala Dinas mengenai Panduan Nomenklatur baru masih dalam proses.
