Dalam Perda No 4 Tahun 2021 Bidang Kebudayaan kembali bergabung

By ADMIN 25 Jan 2022, 09:58:49 WIB Kegiatan
Dalam Perda No 4 Tahun 2021 Bidang Kebudayaan kembali bergabung

Menindaklanjuti Perda  Nomor 4 Tahun 2021 tentang  Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo dan Peraturan  Bupati   Nomer 83 Tahun 2021,  tentang Kedudukan,  Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.

Maka diadakan Rapat Koordinasi Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional hasil penyetaraan Jabatan Pengawas, hari Senin, 3 Januari 2022 di ruang Sekretaris Dinas. Dalam kesempatan itu dilakukan pembahasan atas Implementasi Peraturan Bupati Nomor 83 tahun 2021.

1. Perubahan Nomenklatur  dari  Dinas  Pendidikan,   Kepemudaan   dan  Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

2. Bergabungnya Bidang Kebudayaan

3. Struktur dibawah Kepala Bidang  adalah Jabatan Fungsional dan ditunjuk Jabatan Fungsional hasil Penyetaraan Sebagai Sub Koordinator

4. Bidang  Kebudayaan   masih   bertembat di  Gedung Kesenian  dan  Museum dikarenakan Bidang Pora belum mempunyai tempat / kantor, menunggu sampai dengan kesiapan kantor Dinporapar.

5. Tata Naskah  kedinasan  dan stempel  Dinas sudah berubah adapun edaran Kepala Dinas mengenai Panduan Nomenklatur baru masih dalam proses.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment