- MAPSI TAHUN 2026 JENJANG SMP TINGKAT KABUPATEN PURWOREJO
- Kegiatan Bimtek Implementasi SPMI Satuan Pendidikan BOSP Kinerja Terbaik Gugus 2
- REGISTRASI ULANG KOLEKSI MUSEUM SEBAGAI UPAYA PREVENTIF
- DINDIKBUD PERSIAPKAN SP2D PAPERPLESS
- ASN Dindikbud apel mengenakan seragam Pramuka
- Dindikbud Kabupaten Purworejo Bahas Manajemen Risiko Pelaksanaan Program Kegiatan Tahun 2026 dan 2027
- Kegiatan kokurikuler Mandiri Pangan dengan materi Kreasi dan Menghias Taman Boga Kelas
- Dindikbud Kabupaten Purworejo Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Cilacap
- ASN Dindikbud tekankan Perkuat Disiplin Profesionalisme dan Sinergi Kerja
- Dindikbud Purworejo Gelar Pembinaan Pegawai Perkuat Profesionalisme dan Nilai Keteladanan
Dalam Perda No 4 Tahun 2021 Bidang Kebudayaan kembali bergabung

Menindaklanjuti Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo dan Peraturan Bupati Nomer 83 Tahun 2021, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
Maka diadakan Rapat Koordinasi Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional hasil penyetaraan Jabatan Pengawas, hari Senin, 3 Januari 2022 di ruang Sekretaris Dinas. Dalam kesempatan itu dilakukan pembahasan atas Implementasi Peraturan Bupati Nomor 83 tahun 2021.
1. Perubahan Nomenklatur dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Bergabungnya Bidang Kebudayaan
3. Struktur dibawah Kepala Bidang adalah Jabatan Fungsional dan ditunjuk Jabatan Fungsional hasil Penyetaraan Sebagai Sub Koordinator
4. Bidang Kebudayaan masih bertembat di Gedung Kesenian dan Museum dikarenakan Bidang Pora belum mempunyai tempat / kantor, menunggu sampai dengan kesiapan kantor Dinporapar.
5. Tata Naskah kedinasan dan stempel Dinas sudah berubah adapun edaran Kepala Dinas mengenai Panduan Nomenklatur baru masih dalam proses.
