- RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KARNAVAL PAUD DAN KARNAVAL SD-SMP
- Pengendalian satuan pendidikan bermasalah secara sistem dan kepatuhan juknis 2025
- PC PGRI Bagelen menggelar Workshop pembelajaran Koding dan STEM sebagai kunci Pendidikan Abad -21
- SMP Negeri 17 Purworejo laksanakan ANBK 2025
- 40 Pegawai dindidkbud mendapatkan penghargaan satya lencana
- Bapak Kadin baru langsung ikut gabung meriahkan karnafal
- Memperkenalkan profesi kepada murid melalui kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)
- Semarak Kemerdekaan ke-80 SMPN 2 Purworejo Meriahkan dengan Jalan Sehat dan Lomba Seru
- Lomba MAPSI SD Se-Wilcambidik Gebang 2025: \" Membangun Generasi Islami yang Berkarakter dan Berprestasi.\"
- Kwartir Ranting (Kwarran) Loano menggelar Upacara Hari Pramuka ke-64 di SMP Negeri 25 Purworejo
Dana bantuan PIP dibelanjakan untuk kebutuhan sekolah siswa

Menurut Persekjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 siswa SD kelas 2,3,4 dan 5 memperoleh bantuan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu) dan kelas 1 dan 6 sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus duapuluh lima ribu rupiah) setiap tahun. Dana bantuan PIP dibelanjakan untuk kebutuhan sekolah siswa antara membeli buku dan alat tulis; membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya); membiayai transportasi Peserta Didik ke sekolah; uang saku Peserta Didik; biaya kursus/les tambahan bagi Peserta Didik pendidikan formal; dan/atau biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja. Tugas pemantauan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo menyangkut aspek-aspek pemantauan terdiri atas:
a. ketepatan sasaran penerima dana PIP Dikdasmen;
b. ketepatan jumlah dana PIP Dikdasmen yang diterima Peserta Didik penerima di masing-masing jenjang pendidikan;
c. ketepatan waktu penyaluran PIP Dikdasmen; dan/atau
d. kesesuaian penggunaan dana PIP Dikdasmen oleh Peserta Didik.