- SDN ROWODADI KUNJUNGI PERPUSDA KUTOARJO
- BPPMP Prov Jateng serahkan rekomendasi rombongan rombel yang dikecualikan untuk SPMB 2026
- 16 ASN Dindikbud raih penghargaan kenaikan pangkat
- Meningkatkan Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Purworejo DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Kesenian
- KUNJUNGAN BERJIBAKU BERSAMA WAJIB MEMBACA BUKU SDN POLOMARTO KE PERPUSTAKAAN DAERAH PURWOREJO
- Team Pelaksana Hibah dari Bidang P3 monitoring ke RA Asyakal Desa Brenggong
- Konservasi Koleksi Museum Tosan Aji: Melestarikan Warisan Budaya Nusantara
- Pererat Silaturahmi, Insan Pendidikan Kaligesing Gelar Halal Bihalal \"Kembali Suci\" di Gedung KPRI
- Kepala DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Dukung Pelestarian Budaya: Hadiri Silaturahmi dan Pameran Keris Paguyuban Paseban Risangaji
- Simulasi TKA Erlangga Periode 2 Tahun 2026 Berjalan Lancar, Siswa SMP Negeri 9 Purworejo Semakin Siap Hadapi Ujian
Dana bantuan PIP dibelanjakan untuk kebutuhan sekolah siswa

Menurut Persekjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 siswa SD kelas 2,3,4 dan 5 memperoleh bantuan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu) dan kelas 1 dan 6 sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus duapuluh lima ribu rupiah) setiap tahun. Dana bantuan PIP dibelanjakan untuk kebutuhan sekolah siswa antara membeli buku dan alat tulis; membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya); membiayai transportasi Peserta Didik ke sekolah; uang saku Peserta Didik; biaya kursus/les tambahan bagi Peserta Didik pendidikan formal; dan/atau biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja. Tugas pemantauan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo menyangkut aspek-aspek pemantauan terdiri atas:
a. ketepatan sasaran penerima dana PIP Dikdasmen;
b. ketepatan jumlah dana PIP Dikdasmen yang diterima Peserta Didik penerima di masing-masing jenjang pendidikan;
c. ketepatan waktu penyaluran PIP Dikdasmen; dan/atau
d. kesesuaian penggunaan dana PIP Dikdasmen oleh Peserta Didik.
