Dana bantuan PIP dibelanjakan untuk kebutuhan sekolah siswa

By ADMIN 27 Okt 2020, 07:53:57 WIB Kegiatan
Dana bantuan PIP dibelanjakan untuk kebutuhan sekolah siswa

Menurut Persekjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 siswa SD kelas 2,3,4 dan 5 memperoleh bantuan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu) dan kelas 1 dan 6 sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus duapuluh lima ribu rupiah) setiap tahun. Dana bantuan PIP dibelanjakan untuk kebutuhan sekolah siswa antara membeli buku dan alat tulis; membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya); membiayai transportasi Peserta Didik ke sekolah; uang saku Peserta Didik; biaya kursus/les tambahan bagi Peserta Didik pendidikan formal; dan/atau biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja. Tugas pemantauan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo menyangkut aspek-aspek pemantauan terdiri atas:
a. ketepatan sasaran penerima dana PIP Dikdasmen;
b. ketepatan jumlah dana PIP Dikdasmen yang diterima Peserta Didik penerima di masing-masing jenjang pendidikan;
c. ketepatan waktu penyaluran PIP Dikdasmen; dan/atau
d. kesesuaian penggunaan dana PIP Dikdasmen oleh Peserta Didik.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo