- Lomba Tumpeng sambut HUT SMP Negeri 33 Purworejo yang ke 29
- Pengumuman Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo periode tahun 2025-2030
- DEKLARASI 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
- Asyiknya Makan Kue Lebaran di Sekolah
- Silaturahmi dan Halal Bi Halal Jajaran Korwilcambidik Kecamatan Bagelen
- Kegiatan Pesta Siaga Kwarran Gebang Tahun 2025, Latih Kekompakan dengan Penuh Keceriaan
- SD NEGERI KEDUNGLOTENG PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL
- Technical Meeting Peserta Pemeran Museum Bersama di Museum Tosan Aji
- Hari Pertama Masuk Sekolah Silaturrahmi Keluarga SDN Roworejo
- SYAWALAN (Halal Bi Halal & Makan Bersama) SD Negeri 1 Pangenjurutengah
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO BEKERJASAMA DENGAN DIRJEN BEA DAN CUKAI GELAR SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL DBHCHT 2024

Pencegahan peredaran rokok ilegal tanpa cukai perlu pelibatan aktif dari masyarakat. Keberadaannya dalam satu wilayah, dimungkinkan juga tersebar dalam lingkup yang lebih luas. Sehingga masyarakat yang melihat atau mendapati peredaran itu, diminta melaporkan kepada pihak berwenang terdekat. Untuk wilayah Purworejo, bisa melaporkan ke Kantor Bea Cukai Magelang. Hal tersebut diungkapkan Respati, Pelaksana Kantor Bea Cukai Magelang saat menjadi narasumber dalam Gempur Rokok Ilegal yang diadakan di Pasar Seton Desa Pandanrejo, Kecamatan Kaligesing, Senin (26/08/2024) malam.
Kegiatan Gempur Rokok Ilegal ini digelar dari alokasi Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Purworejo. Kemasan acaranya menarik karena dikolaborasikan dengan event Festival Budaya Desa Pandanrejo dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo.
“Setiap pelapor akan kita lindungi identitas. Kalau memang benar ditemukan adanya peredaran rokok ilegal, maka pelapor akan kita berikan reward,” katanya.
Lanjutnya diungkapkan Respati, selain mendapatkan edukasi tentang peredaran rokok ilegal, masyakarat juga diajak menikmati aneka sajian kebudayaan di Pandanrejo mulai dari karawitan, ketoprak bocah dan dewasa, dolalak dan sebagainya.
“Ada 5 jenis rokok ilegal yang kerap ditemukan di lapangan. Yang biasa terlihat adalah rokok polos tanpa cukai pita serta rokok dengan mengunakan pita cukai bekas. Untuk cukai bekas ini sangat mudah dikenali, karena secara kasat mata kertas cukainya terlihat rusak,” ungkap Respati.