Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo berupaya secepatnya memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah

By ADMIN 28 Jan 2026, 08:22:06 WIB Kegiatan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo berupaya secepatnya memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah

       Sehubungan dengan kekosongan Kepala Sekolah pada beberapa satuan pendidikan TK, SD dan SMP maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo berupaya secepatnya memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah tersebut. Dan dalam rapat koordinasi bidang kepegawaian  ini dibahas mengenai Bakal Calon Kepala Sekolah.

Kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Aula A, B dan C Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo pada pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai dengan peserta rapat Bakal Calon Kepala Sekolah dari Jenjang TK, SD, SMP beserta Korwilcambidik se Kabupaten Purworejo. Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan arahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Bp Yudhie Agung Prihatno, S.STP.,MM yang menjelaskan beberapa hal sebagai berikut :

Dasar hukum BCKS : UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Permendikdasmen No.7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala sekolah.

PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menerangkan kewajiban ASN terhadap penugasan maka ASN wajib melaksanakan tugas jabatan dan penugasan dari pejabat berwenang, penugasan merupakan bagian dari disiplin dan tanggungjawab ASN.

Kepala Sekolah Adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan yang mempunyai tugas pokok manajerial, leadership, supervise, kewirausahaan dan pengembangan hubungan dan Kerjasama.

Masa penugasan Kepala Sekolah dilaksanakan berdasar periodesasi maksimal 2 periode berturut-turut dengan satu periodenya selama 4 tahun.

Pada saat ini satuan pendidikan dengan kepala sekolah Plt untuk TK : 2, SD : 150 dan SMP : 16.

PPK Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat menugaskan guru sebagai Plt Kepala Sekolah paling lama 3 bulan. Jika sampai batas waktu tersebut belum dapat diangkat Kepala Sekolah Definitif, Dinas Pendidikan dapat memperpanjang penugasan Plt satu kali lagi dengan jangka waktu maksimal 3 bulan melalui surat perintah tugas baru. Untuk mencegah Plt Kepala Sekolah menjabat lebih dari dua kali masa penunjukan, PPK Daerah wajib melakukan seleksi dan mengangkat Kepala Sekolah Definitif sebelum masa tugas Plt berakhir. 

Terkait kategori BCKS meliputi Reguler dan Non regular dan persyaratan BCKS yaitu Pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik, pangkat minimal III/c, penilaian kinerja  “Baik” selama 2 tahun terakhir, pengalaman manajerial minimal 2 tahun bidang pendidikan, tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang/berat, tidak berstatus tersangka/terdakwa/terpidana, usia maksimal 56 tahun saat penugasan dan besedia ditempatkan diwilayah kewenangan Pemerintah Daerah dengan menandatangani pakta integritas. 

Rapat koordinasi dilanjutkan dengan pengisian materi terkait Alur Penugasan BCKS di SIMKSPS oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bp Priyantoro, S.Sos.M.M

 

Kepala Bidang PTK menerangkan terkait dokumen yang perlu diunduh BCKS :

Hasil Penilaian Kinerja (2 tahun terakhir); Surat Keterangan Tugas Manajerial (2 tahun terakhir); Surat Keterangan Bebas hukuman Disiplin (2 tahun terakhir); Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Pakta Integritas dan Surat Keterangan bebas NAPZA jika BCKS lolos administrasi.

Dan juga pada sesi terakhir dijelaskan mengenai rencana diklat BCKS tahun 2026. 

 

                        




 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment