- Rapat Koordinasi Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Digelar di Dindikbud Purworejo
- DISBUDPAREKRAF Provinsi Jawa Tengah Lakukan Pemetaan Potensi CB dan ODCB di Kabupaten Purworejo
- DINDIKBU RAIH BERLIMPAH HADIAH HASIL DARI LOMBA FUN GAMES
- Dikbud dapat peringkat 2 dalam lomba FUNGAME kemerdekaaan lintas OPD
- Seminar Nasional How to Be a Great Teacher Tekankan Guru sebagai Inspirator dan Pembentuk Karakter
- Dindikbud Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2026
- Apel pagi diikuti oleh Semua ASN Dindikbud pengawas korwilcambidik dan penilik sekolah
- SMPN 1 Purworejo Wakili Kabupaten Purworejo di LCCM Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2026
- Sekretaris Dindikbud Purworejo Buka Sosialisasi Dapodik Tahun Ajaran 2026/2027 Jenjang PAUD, SD, dan SMP
- PERINGATI HARI ANAK NASIONAL, SDN PURWOREJO DAN SDN KEMIRI LOR BELAJAR SAMBIL BERMAIN DI MUSEUM TOSAN AJI
Dindikbud Purworejo berpartisipasi mempercepat penanggulangan kemiskinan di wilayah Jawa Tengah

Purworejo, Rabu 3 juni 2026 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Dinkesda, Dinsosdaldukkb, BPBD, Dinperintransker, Baperida, dan Bagian Kesra Setda Kabupaten Purworejo mengikuti Rapat Koordinasi kebijakan pelayanan dasar masyarakat dan mempercepat penanggulangan kemiskinan. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Perangkat Daerah se-Eks Bakorwil Surakata di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII (eks Bakorwil Surakarta) Jl. Slamet Riyadi No. 1 Surakarta.
Rapat ini dirancang untuk menyelaraskan kebijakan pelayanan dasar masyarakat dan mempercepat penanggulangan kemiskinan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Agenda utama dari rapat koordinasi ini biasanya mencakup:
- Sinergitas Kebijakan: Penyelarasan program kerja antara provinsi dan daerah untuk memastikan pemerataan layanan dasar.
- Pengentasan Kemiskinan: Strategi integratif berbasis data untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Penanganan inklusi terutama terkait layanan disabilitas, pendidikan, dan hak sipil dibagi secara berjenjang antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan kewenangannya, dengan prinsip sinkronisasi kebijakan, pembagian wewenang, dan kolaborasi implementasi lapangan
- Perencanaan Kolaboratif: Pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan dan desa dampingan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Untuk instansi di tingkat daerah seperti wilayah Purworejo, pelaksanaan kebijakan ini dipantau langsung oleh instansi terkait seperti Dindikbud, Dinkesda, Dinsosdaldukkb, BPBD, Dinperintransker, Baperida, dan Bagian Kesra Setda Kabupaten Purworejo.
