- Awali Semester 2 dengan Disiplin dan Keceriaan
- Gedung TK LKMD Winonglor diresmikan kepala desa dan pejabat dindikbud
- Kegiatan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap SMP Negeri 22 Purworejo
- Peresmian Rehabilitasi Gedung TK Bayangkari 83
- SMP Negeri 22 Purworejo gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Guru dalam Penanganan Siswa ABK dan Pemanfaatan IFP
- Kementerian Kebudayaan RI Lakukan Monitoring Penggunaan DAK Non Fisik di Museum Tosan Aji
- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
- Peningkatan Kapasitas Pendidik & Tenaga Kependidikan PGRI Cabang Kaligesing
- Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 di SD Negeri Kepatihan
- SD NegSD Negeri Pangengudang Gelar Kegiatan Parent Teaching Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah
Dokumen Arkas mulai diperiksa

Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) tahap 1 telah cair masuk kerekening masing-masing sekolah. Penerima dana BOS tingkat SMP terdiri dari 100 sekolah, meliputi 43 SMP Negeri dan 47 SMP swasta. Besarnya dana yang masuk ke sekolah adalah 30 % dari keseluruhan dana yang seharusnya diterima olah tiap-tiap sekolah.
Dengan diterimanya dana BOS oleh sekolah, maka kewajiban sekolah selanjutnya adalah memprogramkan penggunaan dana yang masuk tersebut. Meskipun dana yang masuk baru 30 % dari total anggaran, tiap-tiap sekolah wajib menyusun penggunaan anggaran BOS selama satu tahun anggaran penuh.
Dalam memprogramkan penggunaan dana BOS, Pemerintah menyediakan aplikasi untuk memudahkan sekolah dalam perencanaan dan penatausahaan. Aplikasi tersebut dinamakan ARKAS ( Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ). Pelatihan penggunaan Aplikasi ini telah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kepada Bendahara sekolah. Selanjutnya hasil input data perencanaan di cetak oleh sekolah, diketahui oleh Komite dan diserahkan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga untuk diperiksa. Pemeriksaan oleh Dinas dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian penggunaan anggaran dengan Juknis BOS.
