- Lomba Tumpeng sambut HUT SMP Negeri 33 Purworejo yang ke 29
- Pengumuman Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo periode tahun 2025-2030
- DEKLARASI 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
- Asyiknya Makan Kue Lebaran di Sekolah
- Silaturahmi dan Halal Bi Halal Jajaran Korwilcambidik Kecamatan Bagelen
- Kegiatan Pesta Siaga Kwarran Gebang Tahun 2025, Latih Kekompakan dengan Penuh Keceriaan
- SD NEGERI KEDUNGLOTENG PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL
- Technical Meeting Peserta Pemeran Museum Bersama di Museum Tosan Aji
- Hari Pertama Masuk Sekolah Silaturrahmi Keluarga SDN Roworejo
- SYAWALAN (Halal Bi Halal & Makan Bersama) SD Negeri 1 Pangenjurutengah
Dokumen Arkas mulai diperiksa

Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) tahap 1 telah cair masuk kerekening masing-masing sekolah. Penerima dana BOS tingkat SMP terdiri dari 100 sekolah, meliputi 43 SMP Negeri dan 47 SMP swasta. Besarnya dana yang masuk ke sekolah adalah 30 % dari keseluruhan dana yang seharusnya diterima olah tiap-tiap sekolah.
Dengan diterimanya dana BOS oleh sekolah, maka kewajiban sekolah selanjutnya adalah memprogramkan penggunaan dana yang masuk tersebut. Meskipun dana yang masuk baru 30 % dari total anggaran, tiap-tiap sekolah wajib menyusun penggunaan anggaran BOS selama satu tahun anggaran penuh.
Dalam memprogramkan penggunaan dana BOS, Pemerintah menyediakan aplikasi untuk memudahkan sekolah dalam perencanaan dan penatausahaan. Aplikasi tersebut dinamakan ARKAS ( Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ). Pelatihan penggunaan Aplikasi ini telah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kepada Bendahara sekolah. Selanjutnya hasil input data perencanaan di cetak oleh sekolah, diketahui oleh Komite dan diserahkan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga untuk diperiksa. Pemeriksaan oleh Dinas dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian penggunaan anggaran dengan Juknis BOS.