- ASN Dindikbud Ikuti Upacara HUT RI ke 81 di Alun-alun Purworejo
- Sosialisasi Dapodik versi 2027 jenjang PAUD akhirnya selesai
- Rapat Koordinasi Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Digelar di Dindikbud Purworejo
- DISBUDPAREKRAF Provinsi Jawa Tengah Lakukan Pemetaan Potensi CB dan ODCB di Kabupaten Purworejo
- DINDIKBU RAIH BERLIMPAH HADIAH HASIL DARI LOMBA FUN GAMES
- Dikbud dapat peringkat 2 dalam lomba FUNGAME kemerdekaaan lintas OPD
- Seminar Nasional How to Be a Great Teacher Tekankan Guru sebagai Inspirator dan Pembentuk Karakter
- Dindikbud Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2026
- Apel pagi diikuti oleh Semua ASN Dindikbud pengawas korwilcambidik dan penilik sekolah
- SMPN 1 Purworejo Wakili Kabupaten Purworejo di LCCM Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2026
Dokumen Arkas mulai diperiksa

Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) tahap 1 telah cair masuk kerekening masing-masing sekolah. Penerima dana BOS tingkat SMP terdiri dari 100 sekolah, meliputi 43 SMP Negeri dan 47 SMP swasta. Besarnya dana yang masuk ke sekolah adalah 30 % dari keseluruhan dana yang seharusnya diterima olah tiap-tiap sekolah.
Dengan diterimanya dana BOS oleh sekolah, maka kewajiban sekolah selanjutnya adalah memprogramkan penggunaan dana yang masuk tersebut. Meskipun dana yang masuk baru 30 % dari total anggaran, tiap-tiap sekolah wajib menyusun penggunaan anggaran BOS selama satu tahun anggaran penuh.
Dalam memprogramkan penggunaan dana BOS, Pemerintah menyediakan aplikasi untuk memudahkan sekolah dalam perencanaan dan penatausahaan. Aplikasi tersebut dinamakan ARKAS ( Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ). Pelatihan penggunaan Aplikasi ini telah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kepada Bendahara sekolah. Selanjutnya hasil input data perencanaan di cetak oleh sekolah, diketahui oleh Komite dan diserahkan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga untuk diperiksa. Pemeriksaan oleh Dinas dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian penggunaan anggaran dengan Juknis BOS.
