- BIMTEK PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DAN PEMBELAJARAN ALTERNATIF
- GELAR AKM BUKTI KEBERHASILAN PROGRAM KAMPUS MENGAJAR 8
- MENINGKATKAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI MEDIA BELAJAR MENARIK
- POHON HARAPAN: Inspirasi Baru di SD Negeri Golok
- MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI SOSIALISASI ANTI-BULLYING DAN GENRE DI SD
- MAJALAH DINDING KREATIF: PROGRAM KAMPUS MENGAJAR TINGKATKAN LITERASI SISWA
- MENGHIDUPKAN LITERASI MELALUI PROGRAM SEKOLAH ALAM DI SD NEGERI GOLOK
- Perkuat Kompetensi Pendidikan: Dindikbud Purworejo Gelar Bimtek Pendalaman Kurikulum Merdeka
- FESTIVAL LITERASI DAN NUMERASI KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 DI SD NEGERI KALIGESING KUTOARJO BERLANGSUNG MERIAH
- SEMPAT VAKUM SAAT PANDEMI COVID-19, MAHASISWA KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 AKTIFKAN KEMBALI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SDN 1 MLARAN
DUPAK GURU untuk KENAIKAN PANGKAT 1 APRIL 2022 siap dinilai
Keterangan Gambar : Tim Penilai melaksanakan penilaian DUPAK
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo melaksanakan Penilaian DUPAK Kenaikan Pangkat periode 1 April 2022 untuk jabatan Fungsional Guru SMP. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 3 – 5 November 2021 bertempat di Ruang C Dindikpora . Tim Penilai DUPAK terdiri dari Putut Hartono, M.Pd., Kusnaeni, M.Pd. dan Teguh Widodo, M.Pd. Dalam penilaian Tim Penilai harus memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen bukti-bukti fisik DUPAK dengan teliti, tekun, cermat, jujur, serta Memiliki tanggung jawab dan integritas sebagai pendukung tugas tim penilai. Setiap dokumen usulan dinilai oleh seorang anggota penilai dengan menuangkan prakiraan angka kredit berdasar bukti fisik dan standar penilaian sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil Penilaian yang memenuhi unsur unsur Kenaikan Pangkat ke jenjang ke atas dapat diusulkan untuk Kenaikan Pangkat periode 1 April 2022. Hasil Penilaian ditetapkan 50 orang dinyatakan DAPAT dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi yaitu : IV/b 12 orang, IV/a 7 orang, III/d 23 orang , III/c 6 III/b 2 orang dan 3 orang TIDAK DAPAT dipertimbangkan untuk Kenaikan Pangkat.