- Rapat Koordinasi Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Digelar di Dindikbud Purworejo
- DISBUDPAREKRAF Provinsi Jawa Tengah Lakukan Pemetaan Potensi CB dan ODCB di Kabupaten Purworejo
- DINDIKBU RAIH BERLIMPAH HADIAH HASIL DARI LOMBA FUN GAMES
- Dikbud dapat peringkat 2 dalam lomba FUNGAME kemerdekaaan lintas OPD
- Seminar Nasional How to Be a Great Teacher Tekankan Guru sebagai Inspirator dan Pembentuk Karakter
- Dindikbud Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2026
- Apel pagi diikuti oleh Semua ASN Dindikbud pengawas korwilcambidik dan penilik sekolah
- SMPN 1 Purworejo Wakili Kabupaten Purworejo di LCCM Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2026
- Sekretaris Dindikbud Purworejo Buka Sosialisasi Dapodik Tahun Ajaran 2026/2027 Jenjang PAUD, SD, dan SMP
- PERINGATI HARI ANAK NASIONAL, SDN PURWOREJO DAN SDN KEMIRI LOR BELAJAR SAMBIL BERMAIN DI MUSEUM TOSAN AJI
DUPAK GURU untuk KENAIKAN PANGKAT 1 APRIL 2022 siap dinilai

Keterangan Gambar : Tim Penilai melaksanakan penilaian DUPAK
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo melaksanakan Penilaian DUPAK Kenaikan Pangkat periode 1 April 2022 untuk jabatan Fungsional Guru SMP. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 3 – 5 November 2021 bertempat di Ruang C Dindikpora . Tim Penilai DUPAK terdiri dari Putut Hartono, M.Pd., Kusnaeni, M.Pd. dan Teguh Widodo, M.Pd. Dalam penilaian Tim Penilai harus memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen bukti-bukti fisik DUPAK dengan teliti, tekun, cermat, jujur, serta Memiliki tanggung jawab dan integritas sebagai pendukung tugas tim penilai. Setiap dokumen usulan dinilai oleh seorang anggota penilai dengan menuangkan prakiraan angka kredit berdasar bukti fisik dan standar penilaian sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil Penilaian yang memenuhi unsur unsur Kenaikan Pangkat ke jenjang ke atas dapat diusulkan untuk Kenaikan Pangkat periode 1 April 2022. Hasil Penilaian ditetapkan 50 orang dinyatakan DAPAT dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi yaitu : IV/b 12 orang, IV/a 7 orang, III/d 23 orang , III/c 6 III/b 2 orang dan 3 orang TIDAK DAPAT dipertimbangkan untuk Kenaikan Pangkat.
