- PEMBINAAN PPPK PARUH WAKTU DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO
- Penutupan Diklat YAYASAN ISHK TOLARAM
- Grup Karawitan Laras Mudha Manuhara SMP Negeri 4 Purworejo Pukau Penonton di Pendopo Kabupaten
- EVALUASI BOSP 2025 DAN SOSIALISASI BOSP 2026
- Supervisi Pengawas Pendidikan di SMP Negeri 22 Purworejo Dukung Peningkatan Mutu Pembelajaran
- Kunjungan Penasehat Menteri Bidang Pelestarian Sejarah dan Pengembanhan Budaya Kemaritiman di Museum Tosan Aji
- Aula Wilcambidik Bruno Menjadi Tempat Persiapan Lomba Pramuka Garuda
- Evaluasi 2025 dan Perencanaan 2026 Pengerjaan rehab, revit
- DIKLAT GURU PENDIDIKAN PANCASILA
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo berupaya secepatnya memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah
DUPAK GURU untuk KENAIKAN PANGKAT 1 APRIL 2022 siap dinilai

Keterangan Gambar : Tim Penilai melaksanakan penilaian DUPAK
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo melaksanakan Penilaian DUPAK Kenaikan Pangkat periode 1 April 2022 untuk jabatan Fungsional Guru SMP. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 3 – 5 November 2021 bertempat di Ruang C Dindikpora . Tim Penilai DUPAK terdiri dari Putut Hartono, M.Pd., Kusnaeni, M.Pd. dan Teguh Widodo, M.Pd. Dalam penilaian Tim Penilai harus memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen bukti-bukti fisik DUPAK dengan teliti, tekun, cermat, jujur, serta Memiliki tanggung jawab dan integritas sebagai pendukung tugas tim penilai. Setiap dokumen usulan dinilai oleh seorang anggota penilai dengan menuangkan prakiraan angka kredit berdasar bukti fisik dan standar penilaian sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil Penilaian yang memenuhi unsur unsur Kenaikan Pangkat ke jenjang ke atas dapat diusulkan untuk Kenaikan Pangkat periode 1 April 2022. Hasil Penilaian ditetapkan 50 orang dinyatakan DAPAT dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi yaitu : IV/b 12 orang, IV/a 7 orang, III/d 23 orang , III/c 6 III/b 2 orang dan 3 orang TIDAK DAPAT dipertimbangkan untuk Kenaikan Pangkat.
