- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
- Peningkatan Kapasitas Pendidik & Tenaga Kependidikan PGRI Cabang Kaligesing
- Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 di SD Negeri Kepatihan
- SD NegSD Negeri Pangengudang Gelar Kegiatan Parent Teaching Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah
- peringatan Hari Ibu tahun 2025 di SMP Negeri 29 Purworejo berjalan lancar
- SMP Negeri 15 Purworejo menerima kunjungan dari SMP 2 Puring Kebumen
- Memperingati Hari Ibu, Peserta didik SDN Donorati membuat Kartu Ucapan
- SMP Negeri 13 Purworejo melaksanakan apel pagi dalam rangka memperingati Hari Ibu
- Di Balik Senyumku, Ada Doa Ibu dari SD N Sebomenggalan
- Peringati Hari Ibu IGTK dan PGRI Kabupaten Purworejo gelar Lomba Kreasi Hias Tumpeng
DUPAK GURU untuk KENAIKAN PANGKAT 1 APRIL 2022 siap dinilai

Keterangan Gambar : Tim Penilai melaksanakan penilaian DUPAK
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo melaksanakan Penilaian DUPAK Kenaikan Pangkat periode 1 April 2022 untuk jabatan Fungsional Guru SMP. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 3 – 5 November 2021 bertempat di Ruang C Dindikpora . Tim Penilai DUPAK terdiri dari Putut Hartono, M.Pd., Kusnaeni, M.Pd. dan Teguh Widodo, M.Pd. Dalam penilaian Tim Penilai harus memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen bukti-bukti fisik DUPAK dengan teliti, tekun, cermat, jujur, serta Memiliki tanggung jawab dan integritas sebagai pendukung tugas tim penilai. Setiap dokumen usulan dinilai oleh seorang anggota penilai dengan menuangkan prakiraan angka kredit berdasar bukti fisik dan standar penilaian sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil Penilaian yang memenuhi unsur unsur Kenaikan Pangkat ke jenjang ke atas dapat diusulkan untuk Kenaikan Pangkat periode 1 April 2022. Hasil Penilaian ditetapkan 50 orang dinyatakan DAPAT dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi yaitu : IV/b 12 orang, IV/a 7 orang, III/d 23 orang , III/c 6 III/b 2 orang dan 3 orang TIDAK DAPAT dipertimbangkan untuk Kenaikan Pangkat.
