- Dindikbud Purworejo Ikuti Rakornas Penyelenggaraan Program Sekolah Terintegrasi
- Karyawan Dindikbud Purworejo Ikuti Pengajian Rutin Ramadan
- Desk Usulan Pengecualian Jumlah Siswa diterima SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Digelar
- Pesantren Kilat SDN 1 Cepedak Menanamkan Kepedulian dan Kebersamaan Sejak Dini
- Lantunan Asmaul Husna Warnai Pembukaan Pesantren Ramadhan SD Ketangi
- Paparan Kegiatan PEPADI dan Dewan Kesenian Purworejo Tahun 2026
- Insan Pendidik Bruno Peduli, Mencari Berkah Ramadhan Lewat Aksi Pramuli
- KEGIATAN KOLABORASI SOSIAL PENGURUS OSIS SMP NEGERI 1, SMP NEGERI 2, DAN SMP NEGERI 4 PURWOREJO TAHUN 2026
- Menanamkan Karakter Islami Sejak Dini di SD Keduren
- SMP Negeri 33 Purworejo menyelenggarakan beberapa rangkaian acara Pesantren Kilat Ramadan
\'Evaluasi \" agar permasalahan tidak terulang di Tahun 2023

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan menyatakan bahwa Satuan Pendidikan wajib menyusun Tim BOS Satuan Pendidikan dimana Kepala Sekolah sebagai Penanggungjawab. Maka dari itu, Kepala Sekolah harus memahami pengelolaan Dana BOS sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo mengadakan kegiatan Evaluasi BOS Tahun 2022 dan Persiapan Pengelolaan BOS Tahun 2023. Evaluasi tersebut memiliki tujuan agar permasalahan pengelolaan dana BOS Tahun 2022 tidak terulang di Tahun 2023, sedangkan persiapan pengelolaan BOS bertujuan agar Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab dapat memahami dan melaksanakan pengelolaan dana BOS Tahun 2023 sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 di Ruang Riptaloka A DINDIKBUD Kabupaten Purworejo dan keseluruhan peserta sejumlah 87 orang. Materi yang disampaikan meliputi : tugas Kepala Sekolah, perencanaan dan penatausahaan, proses pengadan barang dan jasa serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
