- staff meeting akhir tahun
- TIm PPDB Purworejo melakukan diskusi ke Kabupaten Tetangga
- Forum Group Discusion (FGD) Hasil Pengumpulan Data Objek Pemejuan Kebudayaan Sego Penek dan Dawet Ireng Kabupaten Purworejo
- KABUPATEN PURWOREJO SERAHKAN HIBAH ALAT KESENIAN SEJUMLAH 6.696 KEPADA GRUP KESENIAN TAHUN 2024
- Kabupaten Purworejo Menerima Penghargaan Sebagai Penyaji Terbaik Duta Seni Kabupaten/ Kota se- Jawa Tengah Tahun 2024
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2024
- PEMERINTAH PURWOREJO KOMITMEN MENANGANI PENDIDIKAN INKLUSI
- KUATKAN SISWA SIAP IKUTI PISA PADA TAHUN 2025
- KM 8 INISIASI SOSIALISASI MITIGASI BENCANA
- LAUNCHING MODUL DIKLAT KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN DASAR
\'Evaluasi \" agar permasalahan tidak terulang di Tahun 2023
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan menyatakan bahwa Satuan Pendidikan wajib menyusun Tim BOS Satuan Pendidikan dimana Kepala Sekolah sebagai Penanggungjawab. Maka dari itu, Kepala Sekolah harus memahami pengelolaan Dana BOS sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo mengadakan kegiatan Evaluasi BOS Tahun 2022 dan Persiapan Pengelolaan BOS Tahun 2023. Evaluasi tersebut memiliki tujuan agar permasalahan pengelolaan dana BOS Tahun 2022 tidak terulang di Tahun 2023, sedangkan persiapan pengelolaan BOS bertujuan agar Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab dapat memahami dan melaksanakan pengelolaan dana BOS Tahun 2023 sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hari Senin, tanggal 30 Januari 2023 di Ruang Riptaloka A DINDIKBUD Kabupaten Purworejo dan keseluruhan peserta sejumlah 87 orang. Materi yang disampaikan meliputi : tugas Kepala Sekolah, perencanaan dan penatausahaan, proses pengadan barang dan jasa serta pelaporan dan pertanggungjawaban.