Guru dituntut melaksanakan pengembangan profesi

By ADMIN 26 Apr 2021, 09:04:22 WIB Kegiatan
Guru dituntut melaksanakan pengembangan profesi

Kemendikbud pada tahun 2021 ini mencanangkan visi mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi tersebut. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi ini guru dituntut melaksanakan pengembangan profesi. Salah satu cara pengembangan profesi guru adalah publikasi ilmiah.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Guru dan Angka Kreditnya, guru dituntut untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Salah satu unsur PKB subunsur Publikasi Ilmiah (PI) adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Agar PTK dapat diakui dan memenuhi syarat untuk penilaian angka kredit adalah harus diseminarkan/melalui publikasi ilmiah.  Untuk keperluan itulah, SMP Negeri 29 Purworejo menyelenggarakan kegiatan Seminar Laporan Hasil Penelitian Tindakan Kelas.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo