- Lomba Tumpeng sambut HUT SMP Negeri 33 Purworejo yang ke 29
- Pengumuman Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo periode tahun 2025-2030
- DEKLARASI 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
- Asyiknya Makan Kue Lebaran di Sekolah
- Silaturahmi dan Halal Bi Halal Jajaran Korwilcambidik Kecamatan Bagelen
- Kegiatan Pesta Siaga Kwarran Gebang Tahun 2025, Latih Kekompakan dengan Penuh Keceriaan
- SD NEGERI KEDUNGLOTENG PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL
- Technical Meeting Peserta Pemeran Museum Bersama di Museum Tosan Aji
- Hari Pertama Masuk Sekolah Silaturrahmi Keluarga SDN Roworejo
- SYAWALAN (Halal Bi Halal & Makan Bersama) SD Negeri 1 Pangenjurutengah
Guru dituntut melaksanakan pengembangan profesi

Kemendikbud pada tahun 2021 ini mencanangkan visi mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi tersebut. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi ini guru dituntut melaksanakan pengembangan profesi. Salah satu cara pengembangan profesi guru adalah publikasi ilmiah.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Guru dan Angka Kreditnya, guru dituntut untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Salah satu unsur PKB subunsur Publikasi Ilmiah (PI) adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Agar PTK dapat diakui dan memenuhi syarat untuk penilaian angka kredit adalah harus diseminarkan/melalui publikasi ilmiah. Untuk keperluan itulah, SMP Negeri 29 Purworejo menyelenggarakan kegiatan Seminar Laporan Hasil Penelitian Tindakan Kelas.