Guru DPK sesuai aturan dan peran utamanya

By ADMIN 26 Agu 2020, 05:53:49 WIB Kegiatan
Guru DPK sesuai aturan dan peran utamanya

Dalam rangka meningkatkan kompetensi, kinerja, wawasan, pengalaman dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sebagai kebijakan pembinaan karier serta memenuhi kebutuhan pegawai pada satuan pendidikan maka perlu diadakan mutasi Pegawai Negeri Sipil Guru Taman Kanak-Kanak.

Dan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 180.18/319/2017, tanggal 19 April 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penetapan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Jabatan Fungsional Antar Unit Kerja Dalam Lingkup Perangkat  Daerah di Lingkungan Kabupaten Purworejo Kepada Kepala Perangkat Daerah, maka Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo mempunyai wewenang menandatangani SK Mutasi di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.

 

SK Mutasi diberikan pada dua orang Guru yaitu :

  • Sri Mulyati, S.Pd.M.MPd

Mutasi dari TK Kartika IX-28 Purworejo ke TK Tunas Pertiwi Sidorejo Purworejo, masa kerja di TK Kartika IX-28 kurang lebih 12 Tahun.

  • Sudarmi, S.Pd

Mutasi dari TK Seruni X Hulosobo Kaligesing ke TK Seruni 1 Purworejo, masa kerja di TK Seruni kurang lebih 33 Tahun.

 

Dalam arahannya Kepala Bidang PAUD, PNF dan PI menerangkan bahwa Guru PNS yang diperbantukan di TK Swasta atau sebagai Guru DPK TK, sesuai aturan yang ada peran utamanya adalah sebagai guru yang mempunyai kewajiban mengajar peserta didik di Taman Kanak-kanak.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo