Breaking News
- Kementerian Kebudayaan RI Lakukan Monitoring Penggunaan DAK Non Fisik di Museum Tosan Aji
- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
- Peningkatan Kapasitas Pendidik & Tenaga Kependidikan PGRI Cabang Kaligesing
- Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 di SD Negeri Kepatihan
- SD NegSD Negeri Pangengudang Gelar Kegiatan Parent Teaching Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah
- peringatan Hari Ibu tahun 2025 di SMP Negeri 29 Purworejo berjalan lancar
- SMP Negeri 15 Purworejo menerima kunjungan dari SMP 2 Puring Kebumen
- Memperingati Hari Ibu, Peserta didik SDN Donorati membuat Kartu Ucapan
- SMP Negeri 13 Purworejo melaksanakan apel pagi dalam rangka memperingati Hari Ibu
- Di Balik Senyumku, Ada Doa Ibu dari SD N Sebomenggalan
Hasil sensus BMD 2019 di paparkan

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga melaksanakan rapat koordinasi hasil sensus BMD 2019, khususnya barang-barang yang tidak ditemukan. Diikuti oleh 93 peserta dengan rincian 43 Kepala Sekolah SMP Negeri sek Kabupaten Purworejo yang hadir didampingi 1 orang tim penelusur barang yang ditunjuk oleh sekolah sehingga setiap sekolah yang hadir 2 orang menjadi total 86 orang. Dan dari Dinas turu hadir tim sensu barang milik daerah sebanyak 7 orang sehingga total keseluruhan menjadi 93 orang. Adapun hasil dari rapat koordinasi sebagai berikut :
- Tim Sensus Sekolah membuat laporan barang-barang tidak ditemukan, kemudian diserahkan ke Tim Penelusur Internal Sekolah.
- Tim Penelusur Internal Sekolah bertanggung jawab untuk menelusuri keberadaan barang-barang yang tidak ditemukan tersebut.
- Penelusuran dilaksanakan sampai dengan barang-barang tersebut ditemukan dan atau diketahui sebab tidak diketemukannya barang-barang tersebut.
- Jika ada unsur kelalaian dan atau kesengajaan yang menyebabkan Barang Milik Daerah tidak ditemukan, maka akan ada penetapan Tuntutan Ganti Rugi (Tuntutan Ganti Rugi).
- Tim Penelusur Internal kemudian membuat Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian beserta lampiran, dan Berita Acara Verifikasi dan Penelitian.
- Tim Penelusur Internal membuat permohonan penghapusan Barang Milik Daerah yang tidak ditemukan tersebut dengan melampirkan Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian beserta lampirannya, Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penelitian, dan Surat Tanggung Jawab Mutlak.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
