Inventarisasi Barang Milik Daerah sub Dinas Pendidikan diharapkan baik dan tepat waktu

By ADMIN 17 Jun 2021, 09:00:26 WIB Kegiatan
Inventarisasi Barang Milik Daerah sub Dinas Pendidikan diharapkan baik dan tepat waktu

Keterangan Gambar : pengarahan sekaligus pembukaan acara sosialisasi Inventarisasi BMD


B

ertempat di Aula A Dindikpora, hari Kamis, 17 Juni 2021 diadakan Sosialisasi Inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Purworejo, acara menghadirkan Pengurus Barang SMP Negeri sejumlah 43 Sekolah, Acara sosialisasi dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan.

Acara Sosialisasi Inventarisasi BMD dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Wiyonoroto, SE.,M.Pd. dalam kesempatan tersebut disampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh Pengurus Barang yang telah berkontribusi terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 dimana Kabupaten Purworejo dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke sembilan berturut turut terhadap pemeriksaan LKD Tahun 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk itu semoga Tahun 2021 dengan pelaporan Inventarisasi BMD yang baik dan tepat waktu maka diharapkan Pengelolaan Aset di Dindikpora akan semakin baik dan tepat waktu.

Dalam kesempatan tersebut Kasubbag Umum dan Kepegawaian Sigit Supriyanto, SE.MM. juga memberikan penjelasan tentang pentingnya Inventarisasi, Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pengecekan antara data administratif BMD dengan kondisi fisik BMD yang bersangkutan. Maksud inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMD yang sebenarnya, yang dikuasai Pengguna Barang maupun Kuasa Pengguna Barang atas suatu obyek barang.

Tujuan Inventarisasi Aset :

1. Menginventarisasi dan mengamankan seluruh BMD sehingga dapat tercatat dan terinventarisasi dengan baik sesuai permendagri No. 19 Tahun 2016.

2. Menyajikan nilai koreksi BMD pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

3. Dapat menyajikan kondisi barang, jumlah barang, spesifikasi barang dan nilai barang secara benar, sesuai catatan pada Kartu Inventaris Barang (KIB).

 

Adapun yang termasuk dalam obyek Inventarisasi BMD meliputi :

1. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan

2. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:

a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis

b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak

c. barang yang diperoleh berdasarkan undang-undang atau

d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam rangka pertanggungjawaban hasil Inventarisasi BMD untuk tujuan pelaporan keuangan pada Neraca, pengelompokan BMD didasarkan pada kelompok aset tetap sebagaimana diatur di dalam PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yaitu terdiri dari:

1. Tanah

2. Gedung dan Bangunan

3. Peralatan dan Mesin

4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan

5. Aset Tetap Lainnya.

6. Konstruksi dalam Pengerjaan

7.    Aset Tidak Berwujud

 

Kemudian setelah dilakukan penjelasan umum dilanjutkan penjelasan teknis oleh Tim Aset Dindikpora mengenai Format-format Inventarisasi, Tata Cara melakukan Inventarisasi dan Pelaporan Hasil Inventarisasi.  Inventarisasi dilaksanakan dari tanggal 18 s.d. 28 Juni 2021 selama 10 hari dan hasil dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga pada tanggal 30 Juni 2021.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo