- SMP Negeri 36 Purworejo gelar peringatan maulud Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriyah
- MAPSI 2026 tingkat kabupaten purworejo digelar
- DINDIKBUD Berpartisipasi dalam Kegiatan Baksos dan Resik-resik Goa Seplawan
- Tingkatkan Mutu Pendidikan Non Formal, BBPMP Jawa Tengah dan Dindikbud Purworejo Gelar Rakor Gugus Kendali Mutu
- Dindikbud Purworejo Persiapkan Pelaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi Tahun 2026
- Dindikbud Kab Purworejo ikut pamerkan Museum Tosan Aji di Gedung Budaya Suryani Sukoharjo
- GUGUS 3 GEBANG ADAKAN BIMTEK SPMI
- ASN DINDIKBUD HARUS DISIPLIN
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Sosialisasi Pendidikan Inklusi
- BERSAMA MENINGKATKAN KUALITAS PEMBELAJARAN MELALUI PENGUATAN LITERASI DAN NUMERASI
INVENTARISASI DAN PENCATAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL KABUPATEN PURWOREJO

Rabu, 2 Maret 2022 – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan Inventarisasi dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Purworejo. Bertempat di di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, kegiatan ini dihadiri Bappedalitbang Kabupaten Purworejo , Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo, Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo serta tokoh-tokoh terkait budaya setempat.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI melalui Sub Koordinator Inventarisasi KIK Ibu Liana Sumarlina Sitohang, mengharap kerja sama dan peran aktif dari pemerintah daerah dalam menginventarisir Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Kabupaten Purworejo. DJKI beserta Kantor Wilayah berkomitmen untuk meningkatkan jumlah pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Diawali dengan pemaparan materi mengenai Kekayaan Intelektual Komunal dan melengkapi dokumen administrasi persyaratan pencatatan tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Dinas Bapak Wiyonoroto menyampaikan, “Banyak “sesuatu” yang belum tercatat secara resmi, perlu ada pengakuan dan perlindungan hukum. Sebut saja Kambing Etawa Kaligesing, dawet ireng, batik Krajan, lanting, kopi dan manggis yang kami butuhkan pengakuannya dari Purworejo. Hal-hal tersebut tidak tercatatkan, sehingga berpotensi bisa diklaim oleh pihak lain / Kabupaten lain”.
“Semua itu produknya kita, sehingga dalam hal ini kami berterimakasih kanwil dapat memberikan sosialisasi dan fasilitasi dalam mencatatkan. Ilmu tidak akan hilang namun akan selalu membawa manfaat bagi kita semua”, ujarnya lagi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto menyampaikan bahwa salah satu fokus tujuan pelayanan publik yaitu mendekatkan layanan ke masyarakat. Oleh karena itu Kantor Wilayah siap membantu pembentukan klinik Kekayaan Intelektual serta mempersiapkan SDM yang ada di Kabupaten Purworejo.
Dilihat dari geografisnya Kabupaten Purworejo kaya akan Kekayaan Intelektual. Hak tersebut dipengaruhi oleh adanya pantai dan gunung yang menyebabkan kebudayaan masyarakatnya pun juga berbeda. Kita akan kerjasama untuk menggali itu semua. Dilihat dari latar belakang sejarah dsini ada pegunungan menoreh dan terdapat pula peninggalan kerajaan mataram kuno.
Kedepannya Kantor Wilayah akan datang memberikan sosialisasi terhadap pentingnya pendaftaran Hak Cipta di wilayah Kabupaten Purworejo. Hal tersebut terlihat dari kebiasaan masyarakat Purworejo sangat menggambarkan bahwa di Purworejo banyak terdapat Pondok Pesantren. Di akhir acara ditutup dengan penyerahan bukti pencatatan KIK Tari Dolalak dan Dawet Ireng dari DJKI ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
