- BIMTEK PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DAN PEMBELAJARAN ALTERNATIF
- GELAR AKM BUKTI KEBERHASILAN PROGRAM KAMPUS MENGAJAR 8
- MENINGKATKAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI MEDIA BELAJAR MENARIK
- POHON HARAPAN: Inspirasi Baru di SD Negeri Golok
- MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI SOSIALISASI ANTI-BULLYING DAN GENRE DI SD
- MAJALAH DINDING KREATIF: PROGRAM KAMPUS MENGAJAR TINGKATKAN LITERASI SISWA
- MENGHIDUPKAN LITERASI MELALUI PROGRAM SEKOLAH ALAM DI SD NEGERI GOLOK
- Perkuat Kompetensi Pendidikan: Dindikbud Purworejo Gelar Bimtek Pendalaman Kurikulum Merdeka
- FESTIVAL LITERASI DAN NUMERASI KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 DI SD NEGERI KALIGESING KUTOARJO BERLANGSUNG MERIAH
- SEMPAT VAKUM SAAT PANDEMI COVID-19, MAHASISWA KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 AKTIFKAN KEMBALI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SDN 1 MLARAN
INVENTARISASI DAN PENCATAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL KABUPATEN PURWOREJO
Rabu, 2 Maret 2022 – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan Inventarisasi dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Purworejo. Bertempat di di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, kegiatan ini dihadiri Bappedalitbang Kabupaten Purworejo , Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo, Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo serta tokoh-tokoh terkait budaya setempat.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI melalui Sub Koordinator Inventarisasi KIK Ibu Liana Sumarlina Sitohang, mengharap kerja sama dan peran aktif dari pemerintah daerah dalam menginventarisir Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Kabupaten Purworejo. DJKI beserta Kantor Wilayah berkomitmen untuk meningkatkan jumlah pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Diawali dengan pemaparan materi mengenai Kekayaan Intelektual Komunal dan melengkapi dokumen administrasi persyaratan pencatatan tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Dinas Bapak Wiyonoroto menyampaikan, “Banyak “sesuatu” yang belum tercatat secara resmi, perlu ada pengakuan dan perlindungan hukum. Sebut saja Kambing Etawa Kaligesing, dawet ireng, batik Krajan, lanting, kopi dan manggis yang kami butuhkan pengakuannya dari Purworejo. Hal-hal tersebut tidak tercatatkan, sehingga berpotensi bisa diklaim oleh pihak lain / Kabupaten lain”.
“Semua itu produknya kita, sehingga dalam hal ini kami berterimakasih kanwil dapat memberikan sosialisasi dan fasilitasi dalam mencatatkan. Ilmu tidak akan hilang namun akan selalu membawa manfaat bagi kita semua”, ujarnya lagi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto menyampaikan bahwa salah satu fokus tujuan pelayanan publik yaitu mendekatkan layanan ke masyarakat. Oleh karena itu Kantor Wilayah siap membantu pembentukan klinik Kekayaan Intelektual serta mempersiapkan SDM yang ada di Kabupaten Purworejo.
Dilihat dari geografisnya Kabupaten Purworejo kaya akan Kekayaan Intelektual. Hak tersebut dipengaruhi oleh adanya pantai dan gunung yang menyebabkan kebudayaan masyarakatnya pun juga berbeda. Kita akan kerjasama untuk menggali itu semua. Dilihat dari latar belakang sejarah dsini ada pegunungan menoreh dan terdapat pula peninggalan kerajaan mataram kuno.
Kedepannya Kantor Wilayah akan datang memberikan sosialisasi terhadap pentingnya pendaftaran Hak Cipta di wilayah Kabupaten Purworejo. Hal tersebut terlihat dari kebiasaan masyarakat Purworejo sangat menggambarkan bahwa di Purworejo banyak terdapat Pondok Pesantren. Di akhir acara ditutup dengan penyerahan bukti pencatatan KIK Tari Dolalak dan Dawet Ireng dari DJKI ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.