- Meningkatkan Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Purworejo DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Kesenian
- KUNJUNGAN BERJIBAKU BERSAMA WAJIB MEMBACA BUKU SDN POLOMARTO KE PERPUSTAKAAN DAERAH PURWOREJO
- Team Pelaksana Hibah dari Bidang P3 monitoring ke RA Asyakal Desa Brenggong
- Konservasi Koleksi Museum Tosan Aji: Melestarikan Warisan Budaya Nusantara
- Pererat Silaturahmi, Insan Pendidikan Kaligesing Gelar Halal Bihalal \"Kembali Suci\" di Gedung KPRI
- Kepala DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Dukung Pelestarian Budaya: Hadiri Silaturahmi dan Pameran Keris Paguyuban Paseban Risangaji
- Simulasi TKA Erlangga Periode 2 Tahun 2026 Berjalan Lancar, Siswa SMP Negeri 9 Purworejo Semakin Siap Hadapi Ujian
- Langkah Maju SDN 1 Cepedak Try Out TKA Berbasis Digital Bersama Erlangga Tingkatkan Kesiapan Siswa
- SILATURAHMI DAN PENYERAHAN RUANG SEKRETARIAT DEWAN PENDIDIKAN OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Dalam Rangka Memperingati Hari Film Nasional 2026, Komite Film Dewan Kesenian Purworejo Gelar Purworejo BerSINEMA
Kemendikbud menyelenggarakan bantuan dana operasional tambahan

Kemendikbud menyelenggarakan bantuan dana operasional tambahan untuk lembaga satuan pendidikan yang berkriteria khusus. Jenis bantuan tersebut adalah BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019. Bantuan tersebut telah di sosialisasikan oleh kemendikbud di jakarta tgl 12 s.d 14 sept 2019 yang mana dalam acara tersebut di buka langsung oleh Menteri pendidikan dan Kebudayaan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa BOS Afirmasi ini diberikan kepada sekolah yg berada di daerah 3T sedangkan BOS Kinerja diberikan kepada sekolah karena memenuhi beberapa persayaratan kinerja. Dalam pembukaan sosialisasi ini dihadiri Mendikbud beserta jajarannya, kepala dinas atau yg mewakili seluruh kabupaten/kota dan provinsi.
Sesuai Keputusan Menteri utk kabupaten Purworejo mendapat dana tambahan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja masing2 sebesar :
1. BOS Afirmasi Rp. 10.090.000.000,- utk 1 SMA, 1 SMK, 5 SMP dan 147 SD
2. BOS KINERJA Rp. 3.149.000.000,- utk 1SMA, 1 SMK, 2 SMP dan 11 SD. Untuk penggunaan mengacu Permendikbud No. 31 tahun 2019.
