- Awali Semester 2 dengan Disiplin dan Keceriaan
- Gedung TK LKMD Winonglor diresmikan kepala desa dan pejabat dindikbud
- Kegiatan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap SMP Negeri 22 Purworejo
- Peresmian Rehabilitasi Gedung TK Bayangkari 83
- SMP Negeri 22 Purworejo gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Guru dalam Penanganan Siswa ABK dan Pemanfaatan IFP
- Kementerian Kebudayaan RI Lakukan Monitoring Penggunaan DAK Non Fisik di Museum Tosan Aji
- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
- Peningkatan Kapasitas Pendidik & Tenaga Kependidikan PGRI Cabang Kaligesing
- Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 di SD Negeri Kepatihan
- SD NegSD Negeri Pangengudang Gelar Kegiatan Parent Teaching Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah
Kenaikan pangkat guru periode oktober 2021 mulai dipersiapkan

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktu dan tepat sasaran. Rapat Penentuan Hasil PAK Dasar Jabatan Fungsional dan PAK Kenaikan Pangkat Tenaga Fungsional Guru Periode Oktober 2021 Jenjang Sekolah Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dilaksanakan pada hari Senin s.d Selasa tanggal 24 s.d 25 Mei 2021 bertempat di Aula C Dindikpora Kabupaten Purworejo Hadir dalam rapat ini Kepala Bidang SD dan Kepala Seksi PTK SD Dinas Dikpora Kabupaten Purworejo, 11 Tim Penilai PAK, dan 7 sekretariat. Jumlah total peserta 20 orang.
Mekanisme penilaiannya adalah sebagai berikut :
a.) Berkas DUPAK yang akan dinilai dikumpulkan di Korwilcambidik Kecamatan masing-masing untuk di cek terlebih dahulu oleh Tim PAK Kecamatan;
b.) Setelah berkas DUPAK siap untuk dinilai, Tim Penilai PAK Kecamatan membawa berkas yang akan dinilai ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo;
c.) Berkas berkas DUPAK Dasar untuk usulan Jabatan Fungsional dan DUPAK Kenaikan Pangkat akan diproses di Dinas sampai dengan pengajuan usul pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dan usul kenaikan pangkatnya.
d.) Bagi pengusul yang mengajukan Publikasi Ilmiah berupa PTK untuk bisa mendapatkan nilai maka harus memenuhi syarat : - PTK yang dibuat harus diseminarkan minimal dihadiri 15 guru dari 3 sekolah setingkat; - Ada berita acara berisi keterangan waktu, tempat, peserta, notulen seminar, dan dilengkapi dengan daftar hadir peserta dan ditandatangai oleh ketua panitia seminar dan kepala sekolah; - PTK dilakukan minimal 2 (dua) siklus, satu siklus minimal dua kali pertemuan. Bukti fisik memerlukan jaminan keaslian dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa copy dari laporan penelitian tersebut telah di simpan di perpustkaan sekolah sebagai referensi.
e.) Adapun laporan penelitian yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN (International Standard Book Number) dan telah mendapat pengakuan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).
f.) Untuk Ijazah S2 dinyatakan linear jika Program Studinya PGSD / Pendidikan Dasar mendapatkan nilai AK 50 masuk di unsur utama, untuk ijazah yang tidak linear nilai AK 10 masuk di unsur penunjang.
Adapun jumlah Pengusul PAK Kenaikan Pangkat periode Oktober 2021 berjumlah 84 orang dan PAK Dasar Jabatan Fungsional 9 orang terdiri dari: Gol III/a ke III/b jumlah 26 orang, Gol III/b ke III/c jumlah 56 orang, Golongan III/c ke III/d jumlah 6 orang, Golongan III/d ke IV/a jumlah 3 orang, Golongan IV/a ke IV/b jumlah 1 orang, Golongan IV/b ke IV/c 1 orang, PAK Dasar golongan III/a jumlah 9 orang. Dari 84 pengusul PAK Kenaikan Pangkat, 77 orang dinyatakan memenuhi syarat, 1 orang pengusul golongan IV/b ke IV/c masih dalam proses usulan ke pusat dan 6 orang diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat .
