- 16 ASN Dindikbud raih penghargaan kenaikan pangkat
- Meningkatkan Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Purworejo DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Kesenian
- KUNJUNGAN BERJIBAKU BERSAMA WAJIB MEMBACA BUKU SDN POLOMARTO KE PERPUSTAKAAN DAERAH PURWOREJO
- Team Pelaksana Hibah dari Bidang P3 monitoring ke RA Asyakal Desa Brenggong
- Konservasi Koleksi Museum Tosan Aji: Melestarikan Warisan Budaya Nusantara
- Pererat Silaturahmi, Insan Pendidikan Kaligesing Gelar Halal Bihalal \"Kembali Suci\" di Gedung KPRI
- Kepala DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Dukung Pelestarian Budaya: Hadiri Silaturahmi dan Pameran Keris Paguyuban Paseban Risangaji
- Simulasi TKA Erlangga Periode 2 Tahun 2026 Berjalan Lancar, Siswa SMP Negeri 9 Purworejo Semakin Siap Hadapi Ujian
- Langkah Maju SDN 1 Cepedak Try Out TKA Berbasis Digital Bersama Erlangga Tingkatkan Kesiapan Siswa
- SILATURAHMI DAN PENYERAHAN RUANG SEKRETARIAT DEWAN PENDIDIKAN OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KOORDINASI PENATAAN PENDISTRIBUSIAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PAUD

Kegiatan Pemerataan Kuantitas dan Kualitas PTK bagi Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal/kesetaraan dengan aktivitas Penataan Pendistribusian Pendidik Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 18 Juli 2022 jam 10.00 bertempat di Riptaloka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
Maksud diadakannya kegiatan rapat koordinasi ini untuk mengadakan pendataan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD baik PAUD Formal maupun PAUD Non Formal yang ada di Kabupaten Purworejo.
Serta mendata perpindahan pendidik dari satu Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan lain, dan perpindahannya sesuai dengan kebutuhan atau tidak.
Dalam pendataan akan meminta data terkait jumlah guru, jumlah murid yang dipilah sesuai gender, dan rombel pada satuan Pendidikan.
Terkait dengan mutasi guru ada pendataan guru yang keluar dari satuan Pendidikan dan guru yang masuk ke satuan Pendidikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik.
Untuk pendataan masing-masing PAUD Formal dan PAUD Non Formal diberikan blangko yang harus diisi dan untuk pengisiannya diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo paling lambat tanggal 28 Juli 2022.
