Laporan BOS dengan Arkas untuk transparansi penggunaanya

By ADMIN 14 Jul 2020, 08:53:59 WIB Kegiatan
Laporan BOS dengan Arkas untuk transparansi penggunaanya

Bantuan operasional sekolah (BOS) reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk menyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik. Petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler tahun 2020 diatur dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 dan Nomor 19 tahun 2020. Permendikbud nomor 8 tahun 2020 mengamanatkan tugas dan tanggungjawab tim BOS sekolah antara lain, pemutakhiran  data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik, menyusun RKAS, menginput RKAS kedalam sistem yang telah disediakan oleh kementrian, menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS reguler secara lengkap serta menyusun dan menyampaikan laporan  penggunaan dana BOS reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,  dan tugas lainnya.

Dalam hal input RKAS ke dalam sistem.  Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Purworejo sesuai dengan tugas dan kewenangannya adalah melaksanakan pelatihan dan membimbing satuan pendidikan dalam menginput RKAS dan penatausahaan ke dalam sistem aplikasi. Pelatihan dilakukan dengan sistem jemput bola ke seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 22 Juni sampai dengan 3 Juli 2020. Dimasa pandemi Covid-19 kegiatan sosialisasi tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta, narasumber dan seluruh bagian yang terlibat didalamnya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam sambutannya Sekretaris Dinas Dikpora yang juga selaku manajer BOS tingkat Kabupaten bapak Wiyonoroto, SE.,M.Pd. mengatakan bahwa penyaluran dana BOS adalah langsung dari pusat (kementrian) ke rekening sekolah sehingga pertanggungjawaban pemanfaatan dana BOS juga langsung ke kementrian melalui aplikasi penatausahaan yang telah disediakan kementrian. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa sumber data diambil dari dapodik oleh karena itu kepala sekolah bertanggungjawab atas kebenaran data yang ada didapodik. Dalam pengantar pelatihan ARKAS Kasi Kurikulum dan pengembangan siswa sekolah dasar selalu mengingatkan kepada bapak-ibu kepala sekolah dan bendahara agar mempelajari peraturan perunundangan yang berkaitan dengan dana BOS baik BOS reguler, Afirmasi maupun kinerja. Kabid SD Sri Anteng, S.Pd.,M.Pd. berpesan bahwa Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Sekolah disusun dengan cermat, teliti dan sesuai dengan kebutuhan sekolah, selalu mengupdate dapodik dan menerapkan prinsip penggunaan dana BOS reguler adalah fleksibelitas, efektifitas, efisien, akuntabilitas dan transparan. Sebagai narasumber dalam kegiatan pelatihan ARKAS adalah saudara Sugeng Prasetyo,S.Pd.
 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo