LOKAKARYA PENDAMPINGAN KOMUNITAS BELAJAR 2 PSP ANGKATAN 3: PENGEMBANGAN KOMUNITAS BELAJAR DALAM SEKOLAH

By ADMIN 26 Mar 2024, 16:16:00 WIB Kegiatan
LOKAKARYA PENDAMPINGAN KOMUNITAS BELAJAR 2 PSP ANGKATAN 3: PENGEMBANGAN KOMUNITAS BELAJAR DALAM SEKOLAH

Purworejo, 2 Maret 2024

            Komunitas belajar, terutama komunitas belajar dalam sekolah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam proses belajar guru/ pendidik dan tenaga kependidikan yang diyakini dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran murid. Komunitas belajar dalam sekolah dilakukan dengan siklus inkuiri berpusat murid yang diawali refleksi awal tentang pembelajaran murid, perencanaan pembelajaran untuk murid, implementasi pada murid, dan evaluasi terhadap hasil implementasi untuk dapat direfleksikan hasilnya terhadap proses pembelajaran murid.

            Kepala Sekolah penggerak diharapkan  dapat mengembangkan komunitas belajar dalam sekolah. Pengembangan komunitas belajar berdasarkan konsep 4 pilar yaitu:

  1. Visi Bersama: Kita Ingin Menjadi Apa
  2. Misi Bersama: Mengapa Kami Ada
  3. Nilai Bersama: Komitmen Apa Yang Harus Dibuat
  4. Tujuan Bersama: Tujuan Apa Yang Akan Dicapai

Peserta lokakarya  Pendampingan Komunitas Belajar 2 PSP Angkatan 3, menguatkan pemahaman melalui diskusi kecil dengan fasilitasi narasumber kelompok satuan pendidikan lain dalam  merancang program pengembangan komunitas belajar di satuan pendidikan (visi,misi,velue dan goals)/4 pilar. Kelompok satuan Pendidikan mencatat pemahaman baru yang didapatkan.

Lokakarya kelompok A yang dihadiri oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan guru dari  6 Sekolah Dasar yaitu  SD Negeri 1 Gintungan, SD Negeri Jatiwangsan, SD Negeri 1 Jenar Wetan, SD Negeri Kaliwader, SD Negeri 1 Mulyosri, SD Negeri  1Wonokromo.

Bapak Suyoto,M.Pd Fasilitator Kelompok A, menyampaikan bahwa Peran pemangku kepentingan sangatlah penting dalam pengembangan komunitas belajar. Pemangku kepentingan dalam kombel dapat berperan sebagai berikut: Pembuka peluang berjejaring, Berbagi data, informasi dan praktik baik , Kampanye publik/advokasi dan regulasi, dan Monitoring dan evaluasi. Pemangku kepentingan dalam kombel meliputi; (1) Pemerintah Pusat, (2) Pemerintah  Daerah, (3) Yayasan, (4) UPT, (5) Orang Tua, (6) Mitra Pembangunan




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo