- ASN Dindikbud Ikuti Upacara HUT RI ke 81 di Alun-alun Purworejo
- Sosialisasi Dapodik versi 2027 jenjang PAUD akhirnya selesai
- Rapat Koordinasi Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Digelar di Dindikbud Purworejo
- DISBUDPAREKRAF Provinsi Jawa Tengah Lakukan Pemetaan Potensi CB dan ODCB di Kabupaten Purworejo
- DINDIKBU RAIH BERLIMPAH HADIAH HASIL DARI LOMBA FUN GAMES
- Dikbud dapat peringkat 2 dalam lomba FUNGAME kemerdekaaan lintas OPD
- Seminar Nasional How to Be a Great Teacher Tekankan Guru sebagai Inspirator dan Pembentuk Karakter
- Dindikbud Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2026
- Apel pagi diikuti oleh Semua ASN Dindikbud pengawas korwilcambidik dan penilik sekolah
- SMPN 1 Purworejo Wakili Kabupaten Purworejo di LCCM Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2026
Merge PTK untuk menggabungkan data PTK ganda di Dapodik

Dalam rangka penigkatan kualitas Data Pokok Pendidikan yaitu pada Entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan maka Kami melakukan proses Merge PTK. Merge PTK adalah perlakuan sistem untuk menggabungkan data PTK ganda agar menjadi satu. Data berganda terjadi dikarenakan pencatatan data PTK dilakukan lebih dari satu kali di sistem Dapodik.
Berikut merupakan kriteria yang dilakukan dalam proses merge PTK:
1. PTK ganda dengan status induk di sekolah A dan non induk di sekolah B, maka sistem memilih data PTK sekolah B digabungkan ke sekolah A;
2. PTK ganda dengan status induk di 2 sekolah, maka sistem akan memilih data PTK digabungkan ke sekolah berdasarkan keaktifan mengajar;
3. PTK ganda dengan 2 status kepegawaian (PNS dan non-PNS), maka sistem akan memilih data PTK dengan status kepegawaian PNS;
4. PTK ganda di 2 sekolah dengan status sama-sama noninduk, maka sistem memilih data PTK berdasarkan keaktifan mengajar dan JJM terbanyak.
Merge PTK berdampak pada data rinci PTK (Riwayat Pendidikan Formal, Riwayat Gaji Berkala, Riwayat Karir, dll). Bagi PTK yang terdampak agar memeriksa kembali data rinci PTK melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ serta memperbaiki data nya melalui Aplikasi Dapodik dan/atau Dinas Pendidikan.
Solusi jika PTK benar bertugas di 2 sekolah, maka segera laporkan kepada Admin Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan penugasan di sekolah non induk melalui manajemen dapodik pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id/
