PAK menjadi tolak ukur peningkatan kinerja Guru

By ADMIN 27 Okt 2021, 10:29:32 WIB Kegiatan
PAK menjadi tolak ukur peningkatan kinerja Guru

Angka kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Penilaian angka kredit bagi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Guru merupakan penilaian terhadap hasil kinerja guru setiap tahunnya yang diwujudkan dalam nilai angka kredit sebagai syarat untuk mendapat penghargaan kenaikan pangkat dan jabatan.

Penilaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Tahunan JFT Guru jenjang Sekolah Dasar dengan periode penilaian Januari s.d. Desember 2020 dan Juli 2020 s.d. Juni 2021 dilaksanakan oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Purworejo yang berjumlah 10 (sepuluh) orang didampingi oleh 2 (dua) orang dari Sekretariat . Kegiatan ini dilaksanakan mulai hari Senin, 20 September 2021 sampai dengan Kamis, 30 September 2021 bertempat di masing-masing Wilcambidik.

Jumlah usulan penilaian PAK untuk tiap Wilcambidik terdiri dari :

  1. Wilcambidik Kecamatan Kutoarjo 137 (seratus tiga puluh tujuh) usulan;
  2. Wilcambidik Kecamatan Bener 123 (seratus dua puluh tiga) usulan;
  3. Wilcambidik Kecamatan Butuh 111 (seratus sebelas) usulan;
  4. Wilcambidik Kecamatan Banyuurip 105 (seratus lima) usulan;
  5. Wilcambidik Kecamatan Bruno 127 (seratus dua puluh tujuh) usulan;
  6. Wilcambidik Kecamatan Kaligesing 80 (delapan puluh) usulan;
  7. Wilcambidik Kecamatan Purworejo 156 (seratus lima puluh enam) usulan;
  8. Wilcambidik Kecamatan Loano 65 (enam puluh lima) usulan;
  9. Wilcambidik Kecamatan Grabag 122 (seratus dua puluh dua) usulan;
  10. Wilcambidik Kecamatan Ngombol 104 (seratus empat) usulan;
  11. Wilcambidik Kecamatan Kemiri 201 (dua ratus satu) usulan;
  12. Wilcambidik Kecamatan Pituruh 160 (seratus enam puluh) usulan;
  13. Wilcambidik Kecamatan Gebang 122 (seratus dua puluh dua) usulan;
  14. Wilcambidik Kecamatan Bagelen 89 (delapan puluh sembilan) usulan;
  15. Wilcambidik Kecamatan Purwodadi 100 (seratus) usulan;
  16. Wilcambidik Kecamatan Bayan 104 (seratus empat) usulan.

 

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Purworejo dalam hal ini Seksi PTK SD sebagai pelaksana kegiatan, terus berupaya meningkatkan pelayanan atau fasilitasi terhadap semua Guru Sekolah Dasar yang akan mengusulkan penilaian angka kredit untuk kelancaran seluruh proses penilaiannya. Diantaranya dengan pembentukan Tim Penilai PAK Kecamatan dan membuka ruang komunikasi publik untuk Tim Sekretariat, Tim Penilai PAK Dinas pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo serta Tim Penilai PAK Kecamatan agar semua informasi terkait penilaian PAK Guru bisa tersampaikan dengan baik sampai ke semua Guru jenjang Sekolah Dasar di wilayah Kabupaten Purworejo.

Kedepannya diharapkan agar semua guru PNS selalu membuat usulan penilaian PAK secara rutin setiap tahun karena itu merupakan kewajiban bagi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Guru. Penilaian PAK juga menjadi tolak ukur peningkatan kinerja Guru sehingga bisa menjadi motivasi agar bisa lebih baik dan menjadi harapan ketika nilai angka kredit yang diperoleh telah memenuhi syarat untuk mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo