- BIMTEK PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DAN PEMBELAJARAN ALTERNATIF
- GELAR AKM BUKTI KEBERHASILAN PROGRAM KAMPUS MENGAJAR 8
- MENINGKATKAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI MEDIA BELAJAR MENARIK
- POHON HARAPAN: Inspirasi Baru di SD Negeri Golok
- MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI SOSIALISASI ANTI-BULLYING DAN GENRE DI SD
- MAJALAH DINDING KREATIF: PROGRAM KAMPUS MENGAJAR TINGKATKAN LITERASI SISWA
- MENGHIDUPKAN LITERASI MELALUI PROGRAM SEKOLAH ALAM DI SD NEGERI GOLOK
- Perkuat Kompetensi Pendidikan: Dindikbud Purworejo Gelar Bimtek Pendalaman Kurikulum Merdeka
- FESTIVAL LITERASI DAN NUMERASI KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 DI SD NEGERI KALIGESING KUTOARJO BERLANGSUNG MERIAH
- SEMPAT VAKUM SAAT PANDEMI COVID-19, MAHASISWA KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 AKTIFKAN KEMBALI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SDN 1 MLARAN
Pembayaran guru honorer melalui BOS tidak perlu lagi wajib NUPTK
Juknis Belanja Operasional Sekolah ( BOS) dan BOP berubah berhubung adanya dampak wabah covid-19. Salah satunya dan yang paling utama adalah bahwa tidak adalahi batasan persentase untuk pemberian honor kepada Guru dan tenaga kependidikan yang wiyata bakti di sekolah tersebut. Sebagaimana di sampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim bahwa kementrian sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, mereka cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan. Hal tersebut disampaikan dalam telekonferensi daring, Rabu (15/4) lalu di Jakarta.
Mengenai pembebasan sementara anggaran untuk honor guru juga di tekankan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad, bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih. Selain itu yang paling menarik adalah bahwa Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar,