- BIMTEK PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DAN PEMBELAJARAN ALTERNATIF
- GELAR AKM BUKTI KEBERHASILAN PROGRAM KAMPUS MENGAJAR 8
- MENINGKATKAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI MEDIA BELAJAR MENARIK
- POHON HARAPAN: Inspirasi Baru di SD Negeri Golok
- MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI SOSIALISASI ANTI-BULLYING DAN GENRE DI SD
- MAJALAH DINDING KREATIF: PROGRAM KAMPUS MENGAJAR TINGKATKAN LITERASI SISWA
- MENGHIDUPKAN LITERASI MELALUI PROGRAM SEKOLAH ALAM DI SD NEGERI GOLOK
- Perkuat Kompetensi Pendidikan: Dindikbud Purworejo Gelar Bimtek Pendalaman Kurikulum Merdeka
- FESTIVAL LITERASI DAN NUMERASI KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 DI SD NEGERI KALIGESING KUTOARJO BERLANGSUNG MERIAH
- SEMPAT VAKUM SAAT PANDEMI COVID-19, MAHASISWA KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 AKTIFKAN KEMBALI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SDN 1 MLARAN
Pembinaan Pegawai di awal Tahun 2022
Bertempat di Aula A Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pada hari Jum’at, 7 Januari 2022, diadakan pembinaan Pegawai sebagai awal Tahun 2022, kegiatan Pembinaan Pegawai, yang diikuti seluruh Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, juga diikuti Pegawai eks Bidang Pemuda dan Olahraga yang dalam nomenklatur baru masuk di Dinporapar.
Dalam kesempatan tersebut kegiatan Pembinaan disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Sekretaris Dinas. Adapun Pembinaan diisi dengan Sosialisasi antara lain sebagai berikut :
1. SOTK BARU
1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo;
2. Peraturan Bupati Nomer 83 Tahun 2021, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
Perlu diperhatikan :
a. Nomenklatur Baru DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
b. Stempel
c. Papan Nama
d. ID Card
2. PP 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS
Diberitahukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, bahwa telah terbit dan diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berkenaan dengan hal tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah Atasan Langsung masing-masing;
2. Pelanggaran disiplin PNS bukan delik aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti. Psl. 26 ayat (1);
- Atasan langsung yang telah mengetahui pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, tetapi tidak memanggil, memeriksa, menghukum atau tidak melaporkan kepada atasannya, maka atasan langsung tersebut juga dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dengan hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran. (Psl. 28);
- Pelanggaran disiplin = setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. (Psl. 1 angka 6);
- PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga berlaku untuk CPNS (Psl.43);
- Perubahan jenis hukuman disiplin :
Tingkat Ringan :
PP 53/2010 |
PP 94/2021 |
|
|
Tingkat Sedang :
PP 53/2010 |
PP 94/2021 |
|
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan; b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
Tingkat Berat :
PP 53/2010 |
PP 94/2021 |
|
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. |
7. Perubahan mengenai pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja :
Tidak masuk Kerja tanpa Alasan (Kumulatif dalam 1 Tahun) |
DISIPLIN RINGAN |
3 hari kerja |
teguran lisan |
4 s.d 6 hari kerja |
teguran tertulis |
7 s.d 10 hari kerja |
pernyataan tidak puas secara tertulis |
|
DISIPLIN SEDANG |
11 s.d 13 hari kerja |
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan |
14 s.d 16 hari kerja |
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan |
17 s.d 20 hari kerja |
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
|
DISIPLIN BERAT |
21 s.d 24 hari kerja |
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan |
25 s.d 27 hari kerja |
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan |
28 hari kerja atau lebih |
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS |
10 hari kerja terus menerus |
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS |