Pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan Pendidikan

By ADMIN 24 Jul 2020, 15:00:01 WIB Kegiatan
Pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan Pendidikan

Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan selama darurat penyebaran corona virus disease (Covid 19) melalui penyelenggaraan belajar dari rumah sebagai mana tercantum dalam surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid 19), Himpaudi Kecamatan Loano menyelenggarakan sosialisasi Belajar Dari Rumah (BDR) menuju Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi.

 

Dasar Hukum ;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.

 

Tujuan Sosialisasi Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID

19 untuk :

  1. Memastikan Pendidik PAUD bisa menyampaikan pembelajaran untuk memenuhi hak peserta didik untuk mendapatkan layanan    pendidikan selama darurat COVID-19;
  2. Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
  3. Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan;

Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik   dan orang tua/wali.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo