Pemerintah Daerah dalam melibatkan Sekolah Swasta dan madrasah dalam PPDB bersama

By ADMIN 28 Mar 2024, 16:15:18 WIB Kegiatan
Pemerintah Daerah dalam melibatkan Sekolah Swasta dan madrasah dalam PPDB bersama

Pemerintah Daerah dalam melibatkan Sekolah Swasta dan madrasah dalam PPDB bersama; dan/atau penyaluran calon peserta didik ke Sekolah Swasta atau madrasah, apabila daya tampung Sekolah Negeri tidak mencukupi. Pelaksanaan PPDB bersama dan penyaluran peserta didik dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan penyelenggara Sekolah Swasta atau madrasah. Penyaluran calon peserta didik ke Sekolah Swasta atau madrasah merupakan pilihan bagi calon peserta didik untuk menerima atau menolak penyaluran dimaksud sesuai kebutuhannya. Pemerintah Daerah memberikan bantuan pendidikan berupa: pembebasan biaya pendidikan; atau pengurangan biaya pendidikan, bagi peserta didik yang disalurkan ke Sekolah Swasta atau madrasah. Pemberian bantuan pendidikan diprioritaskan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Dalam sambutannya, Sekdin Dindikbud, Ibu Purwasih Handayani. M.M berharap agar PPB 2024 dapat terlaksana dengan lebih tertib, lebih nyaman, dapat mengamodir kebutuhan semua pihak. 

Penentuan Persentase Daya Tampung Setiap Jalur PPDB
a.    Jalur Zonasi:
-    SD: Minimal 70% dari kuota
-    SMP: Minimal 50% dari kuota
-    SMA/SMK: Minimal 50% dari kuota

Pemerintah Daerah dapat mengatur kuota zonasi lebih besar lagi setelah melakukan penghitungan daya tamping dan proyeksi calon peserta didik.
b.    Jalur Afirmasi:
-    SD, SMP, SMA/SMK: Minimal 15% dari kuota
Dinas Pendidikan dapat melakukan PPDB jalur afirmasi terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan penyandang diasabilitas tanpa memandang jenis disabilitasnya  dari proses pendaftaran sampai dengan pengumuman.
c.    Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali:
-    SD, SMP, SMA/SMK: maksimal 5% dari kuota
Dinas Pendidikan menentukan kuota jalur perpindahan tugas orang tua.  Dalam hal terdapat sisa kuoata Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikanpada calon peserta didik pada sekolah orang tua/wali mengajar. 
d.    Jalur Prestasi:
Dalam hal masih terdapat sisa kuota jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali,  Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.  




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo