- Lomba Tumpeng sambut HUT SMP Negeri 33 Purworejo yang ke 29
- Pengumuman Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo periode tahun 2025-2030
- DEKLARASI 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
- Asyiknya Makan Kue Lebaran di Sekolah
- Silaturahmi dan Halal Bi Halal Jajaran Korwilcambidik Kecamatan Bagelen
- Kegiatan Pesta Siaga Kwarran Gebang Tahun 2025, Latih Kekompakan dengan Penuh Keceriaan
- SD NEGERI KEDUNGLOTENG PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL
- Technical Meeting Peserta Pemeran Museum Bersama di Museum Tosan Aji
- Hari Pertama Masuk Sekolah Silaturrahmi Keluarga SDN Roworejo
- SYAWALAN (Halal Bi Halal & Makan Bersama) SD Negeri 1 Pangenjurutengah
Pemerintah Daerah dalam melibatkan Sekolah Swasta dan madrasah dalam PPDB bersama

Pemerintah Daerah dalam melibatkan Sekolah Swasta dan madrasah dalam PPDB bersama; dan/atau penyaluran calon peserta didik ke Sekolah Swasta atau madrasah, apabila daya tampung Sekolah Negeri tidak mencukupi. Pelaksanaan PPDB bersama dan penyaluran peserta didik dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan penyelenggara Sekolah Swasta atau madrasah. Penyaluran calon peserta didik ke Sekolah Swasta atau madrasah merupakan pilihan bagi calon peserta didik untuk menerima atau menolak penyaluran dimaksud sesuai kebutuhannya. Pemerintah Daerah memberikan bantuan pendidikan berupa: pembebasan biaya pendidikan; atau pengurangan biaya pendidikan, bagi peserta didik yang disalurkan ke Sekolah Swasta atau madrasah. Pemberian bantuan pendidikan diprioritaskan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Dalam sambutannya, Sekdin Dindikbud, Ibu Purwasih Handayani. M.M berharap agar PPB 2024 dapat terlaksana dengan lebih tertib, lebih nyaman, dapat mengamodir kebutuhan semua pihak.
Penentuan Persentase Daya Tampung Setiap Jalur PPDB
a. Jalur Zonasi:
- SD: Minimal 70% dari kuota
- SMP: Minimal 50% dari kuota
- SMA/SMK: Minimal 50% dari kuota
Pemerintah Daerah dapat mengatur kuota zonasi lebih besar lagi setelah melakukan penghitungan daya tamping dan proyeksi calon peserta didik.
b. Jalur Afirmasi:
- SD, SMP, SMA/SMK: Minimal 15% dari kuota
Dinas Pendidikan dapat melakukan PPDB jalur afirmasi terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan penyandang diasabilitas tanpa memandang jenis disabilitasnya dari proses pendaftaran sampai dengan pengumuman.
c. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali:
- SD, SMP, SMA/SMK: maksimal 5% dari kuota
Dinas Pendidikan menentukan kuota jalur perpindahan tugas orang tua. Dalam hal terdapat sisa kuoata Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikanpada calon peserta didik pada sekolah orang tua/wali mengajar.
d. Jalur Prestasi:
Dalam hal masih terdapat sisa kuota jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.