- Awali Semester 2 dengan Disiplin dan Keceriaan
- Gedung TK LKMD Winonglor diresmikan kepala desa dan pejabat dindikbud
- Kegiatan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap SMP Negeri 22 Purworejo
- Peresmian Rehabilitasi Gedung TK Bayangkari 83
- SMP Negeri 22 Purworejo gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Guru dalam Penanganan Siswa ABK dan Pemanfaatan IFP
- Kementerian Kebudayaan RI Lakukan Monitoring Penggunaan DAK Non Fisik di Museum Tosan Aji
- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
- Peningkatan Kapasitas Pendidik & Tenaga Kependidikan PGRI Cabang Kaligesing
- Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 di SD Negeri Kepatihan
- SD NegSD Negeri Pangengudang Gelar Kegiatan Parent Teaching Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah
PENENTUAN NILAI UJIAN TULIS SEKOLAH JENJANG SMP SEGERA DI PUTUSKAN

Setiap sekolah menyusun POS ( Prosedur Operasional Standar ) dalam menentukan nilai akhir ujian sekolah. Komponen yang menentukan nilai ujian sekolah meliputi nilai portofolio, nilai tugas, nilai ujian praktek dan nilai ujian tulis. Bobot masing-masing komponen tersebut diserahkan sepenuhnya pada sekolah, hal ini disebabkan karena kondisi masing-masing sekolah berbeda.
Ujian tulis sekolah yang direncanakan tanggal 30 Maret sampai dengan 4 April 2020 ternyata tidak dapat dilaksanakan karena adanya pandemic covid 19. Sehingga menyebabkan ada salah satu komponen nilai yang tidak terpenuhi. Menyikapi hal tersebut, MKKS SMP, Ketua Sub Rayon dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga yang diwakili oleh Kepala Bidang SMP dan Kepala Seksi Kurikulum SMP mengadakan rapat koordinasi untuk membahas permasalahan tersebut.
Nilai Ujian tulis diharapkan mampu mengukur pencapaian kompetensi siswa belajar di sekolah selama tiga tahun, sehingga materi ujian terdiri dari materi kelas 7, kelas 8 dan kelas 9. Ujian tulis ini mengukur kompetensi pengetahuan. Dalam rapat dibahas, dokumen yang mampu menunjukkan pencapaian kompetensi siswa adalah nilai rapor, selama siswa belajar di sebuah sekolah. Akhirnya disepakati pengganti nilai ujian tulis adalah rata-rata nilai rapor semester 1 sampai semester 5 kompetensi pengetahuan.
