- Peluang WFA bagi Guru ASN Mulai Dikaji, Disdikbud Purworejo Lakukan Koordinasi Lintas Instansi
- PERTEMUAN DISKUSI SIMPEN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DINDIKBUD DENGAN TIM FAK GEOGRAFI UGM YOGYAKARTA
- TEATER PELAJAR TAMPILKAN KARYA SUMANANG TIRTA SUDJANA DI FESTIVAL TEATER PELAJAR KABUPATEN PURWOREJO
- Monitoring Kemiskinan Ekstrem pada desa yang menjadi Desa Binaan Dindikbud
- OLYMPIADE SAINS NASIONAL OSN TINGKAT KABUPATEN PURWOREJO
- Pegawai Dindikbud mengikuti kegiatan apel pagi
- Pemetaan Kebutuhan Guru dan Kepala Sekolah Perkuat Mutu Pendidikan di Purworejo
- Pentingnya Asesmen Siswa dan Guru untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Kabupaten Purworejo
- DINDIKBUD IKUTI PENTAS DALANG CILIK PEPADI PURWOREJO
- TK Kartini Karangrejo gelar Persiapan Revitalisasi
PENENTUAN NILAI UJIAN TULIS SEKOLAH JENJANG SMP SEGERA DI PUTUSKAN

Setiap sekolah menyusun POS ( Prosedur Operasional Standar ) dalam menentukan nilai akhir ujian sekolah. Komponen yang menentukan nilai ujian sekolah meliputi nilai portofolio, nilai tugas, nilai ujian praktek dan nilai ujian tulis. Bobot masing-masing komponen tersebut diserahkan sepenuhnya pada sekolah, hal ini disebabkan karena kondisi masing-masing sekolah berbeda.
Ujian tulis sekolah yang direncanakan tanggal 30 Maret sampai dengan 4 April 2020 ternyata tidak dapat dilaksanakan karena adanya pandemic covid 19. Sehingga menyebabkan ada salah satu komponen nilai yang tidak terpenuhi. Menyikapi hal tersebut, MKKS SMP, Ketua Sub Rayon dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga yang diwakili oleh Kepala Bidang SMP dan Kepala Seksi Kurikulum SMP mengadakan rapat koordinasi untuk membahas permasalahan tersebut.
Nilai Ujian tulis diharapkan mampu mengukur pencapaian kompetensi siswa belajar di sekolah selama tiga tahun, sehingga materi ujian terdiri dari materi kelas 7, kelas 8 dan kelas 9. Ujian tulis ini mengukur kompetensi pengetahuan. Dalam rapat dibahas, dokumen yang mampu menunjukkan pencapaian kompetensi siswa adalah nilai rapor, selama siswa belajar di sebuah sekolah. Akhirnya disepakati pengganti nilai ujian tulis adalah rata-rata nilai rapor semester 1 sampai semester 5 kompetensi pengetahuan.
