- RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KARNAVAL PAUD DAN KARNAVAL SD-SMP
- Pengendalian satuan pendidikan bermasalah secara sistem dan kepatuhan juknis 2025
- PC PGRI Bagelen menggelar Workshop pembelajaran Koding dan STEM sebagai kunci Pendidikan Abad -21
- SMP Negeri 17 Purworejo laksanakan ANBK 2025
- 40 Pegawai dindidkbud mendapatkan penghargaan satya lencana
- Bapak Kadin baru langsung ikut gabung meriahkan karnafal
- Memperkenalkan profesi kepada murid melalui kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)
- Semarak Kemerdekaan ke-80 SMPN 2 Purworejo Meriahkan dengan Jalan Sehat dan Lomba Seru
- Lomba MAPSI SD Se-Wilcambidik Gebang 2025: \" Membangun Generasi Islami yang Berkarakter dan Berprestasi.\"
- Kwartir Ranting (Kwarran) Loano menggelar Upacara Hari Pramuka ke-64 di SMP Negeri 25 Purworejo
PENENTUAN NILAI UJIAN TULIS SEKOLAH JENJANG SMP SEGERA DI PUTUSKAN

Setiap sekolah menyusun POS ( Prosedur Operasional Standar ) dalam menentukan nilai akhir ujian sekolah. Komponen yang menentukan nilai ujian sekolah meliputi nilai portofolio, nilai tugas, nilai ujian praktek dan nilai ujian tulis. Bobot masing-masing komponen tersebut diserahkan sepenuhnya pada sekolah, hal ini disebabkan karena kondisi masing-masing sekolah berbeda.
Ujian tulis sekolah yang direncanakan tanggal 30 Maret sampai dengan 4 April 2020 ternyata tidak dapat dilaksanakan karena adanya pandemic covid 19. Sehingga menyebabkan ada salah satu komponen nilai yang tidak terpenuhi. Menyikapi hal tersebut, MKKS SMP, Ketua Sub Rayon dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga yang diwakili oleh Kepala Bidang SMP dan Kepala Seksi Kurikulum SMP mengadakan rapat koordinasi untuk membahas permasalahan tersebut.
Nilai Ujian tulis diharapkan mampu mengukur pencapaian kompetensi siswa belajar di sekolah selama tiga tahun, sehingga materi ujian terdiri dari materi kelas 7, kelas 8 dan kelas 9. Ujian tulis ini mengukur kompetensi pengetahuan. Dalam rapat dibahas, dokumen yang mampu menunjukkan pencapaian kompetensi siswa adalah nilai rapor, selama siswa belajar di sebuah sekolah. Akhirnya disepakati pengganti nilai ujian tulis adalah rata-rata nilai rapor semester 1 sampai semester 5 kompetensi pengetahuan.