- PESANTREN RAMADHAN BERBAGI TAKJIL SMP NEGERI 9 PURWOREJO
- PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH SMP N 25 PURWOREJO
- Pesantren Ramadhan dan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
- MENUMBUHKAN KARAKTER BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA ALLAH SWT DIBULAN RAMADHAN YANG BERKAH DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 23 PURWOREJO
- KEGIATAN RAMADHAN KHOTMIL QUR’AN DAN PERINGATAN NUZULUL QUR’AN SMP NEGERI 24 PURWOREJO
- Langkah Kecil Menuju Kehidupan Sehat Yang Berkelanjutan
- Dindikbud Kabupaten Purworejo Mendampingi DPRD Kabupaten Purworejo Konsultasi RAPERDA Tentang Pelindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional di DJKI Kementerian Hukum R
- Pesantren Kilat SD Negeri Banyuurip: Menempa Generasi Berakhlak Mulia di Bulan Ramadan
- SMP Negeri 4 Purworejo Gelar Kegiatan Pembiasaan Pagi Ramadan: Tadarus Quran
- Infaq Ramadan sebagai Wujud Pembiasaan Baik SMP Negeri 4 Purworejo Berbagi dengan Sesama
Pengamanan Aset Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan pensertifikatan tanah

Hari Selasa, 27 Juli 2021 bertempat di Ruang Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo, diadakan Rapat Koordinasi Pensertifikatan Tanah yang diikuti oleh Sekolah dan Korwilcambidik, Rapat Koordinasi dimulai pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB, adapun peserta rapat :
1. Kasubbag Umum dan Kepegawaian
2. Tim Aset Dindikpora
3. Kepala SMP Negeri 7 Purworejo
4. Kepala SMP Negeri 14 Purworejo
5. Kepala SMP Negeri 32 Purworejo
6. Kepala SMP Negeri 40 Purworejo
7. Kepala SMP Negeri 41 Purworejo
8. Korwilcambidik Kec. Gebang
9. Korwilcambidik Kec. Kemiri
Rapat Koordinasi pensertifikatan Tanah ini membahas Tanah yang diperoleh dari pembelian Komite Sekolah dan Tanah yang masih bersertifikat Hak Milik (SHM), adapun tujuan pensertifikatan adalah sebagai bentuk pengamanan Aset Pemerintah Kabupaten Purworejo. Rapat dilaksanakan guna menindaklanjuti hasil rapat dengan Bidang Aset BPPKAD Kabupaten Purworejo, bahwa untuk pensertifikatan Tanah yang berasal dari Komite dan Tanah yang masih SHM, sekolah dan korwilcambidik untuk menyiapkan berkas, antara lain :
- Sertifikat C Desa
- SPPT sesuai dengan Obyek Pajak
- Bukti Pembelian
- Surat Pernyataan jual beli
- Berita Acara serah terima (BAST)
Adapun Langkah-langkah yang selanjutnya harus ditempuh oleh Sekolah dan Korwilcambidik, yaitu :
- Sekolah agar berkoordinasi dengan Pemerintah desa untuk mengidenditikasi gambar yang sudah dikirimkan ke sekolah, terutama tentang batas-batas tanah
- Setelah gambar teridentifikasi dengan benar untuk dikirimkan ke sekolah lagi dan selanjutnya akan dibuatkan berkas.
- Apabila berkas sudah selesai pihak dinas akan mengirimkan ke sekolah dan pihak sekolah untuk memintakan tanda tangan pada beberapa pihak yang tercantum dalam batas tanah, saksi maupun pada Kepala desa atau lurah setempat.
- Diharapkan besok Jumat, tanggal 30 Juli 2021 semua gambar situasi tanah di tiap sekolah sudah bisa teridentifikasi dan berkas yang harus disiapkan sudah dapat tersedia.
- Mengenai biaya notaris untuk pelepasannya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Bidang Aset BP2KAD.