PENGANGGARAN DANA BOS MELALUI ARKAS

By ADMIN 05 Feb 2025, 13:47:05 WIB Kegiatan
PENGANGGARAN DANA BOS MELALUI ARKAS

Purworejo, 5 Februari 2025
Manajemen keuangan yang cermat menjadi sangat penting untuk mendukung keberlangsungan suatu program. Demikian juga manajemen keuangan BOS. Manajemen pengelolaan keuangan BOS perlu dilakukan dengan cermat agar keberadaan BOS saat ini dan di masa mendatang menjadi lebih baik.
Guna mengelola dana BOS saat ini sudah diberlakukan aplikasi secara nasional. Ada dua tampilan dari aplikasi BOS ini, yaitu ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dan MARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). ARKAS digunakan oleh sekolah (PAUD, SD, SMP) dan MARKAS digunakan oleh Dinas Pendidikan. 
Pengelolaan keuangan ini dimulai dari perencanaan penggunaan dana BOS di tiap sekolah. Berkaitan dengan hal ini, salah satu materi Bintek Peningkatan Kapastas Pengelola ARKAS yang dilenggarakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo pada tanggal 3 – 7 Februari 2025 adalah mengupas tuntas tengan penganggaran melalui ARKAS. 
Sejak tahun 2024, ARKAS terintegrasi dengan SIPD. Sehingga semua rincian belanja dan pagu harganya (SSH) dimasukkan ke dalam SIPD. Dalam penganggaran sekolah tidak bisa berkreasi memunculkan atau mengubah jenis belanja dan SSHnya. 
Berkaca pada pengelolaan BOS tahun 2024, pada tahun 2025 ini Dinas Pendidikan membatasi perubahan belanja, yaitu hanya satu kali perubahan. Perubahan ini pun harus dilakukan sebelum perubahan APBD Tahun 2025. Diperkirakan, perubahan ARKAS akan ditutup pada akhir Juli 2025. Oleh karena itu, disarankan akan belanja modal direalisasikan sebelum perubahan. Harapannya, sisa belanja modal dapat dialihkan untuk belanja barang dan jasa setelah perubahan. Hal ini ditempuh karena kebijakan Kabupaten Purworejo, memberlakukan perencanaan belanja modal sekali jadi. Tidak ada perubahan belanja modal, baik dari segi jumlah maupun jenisnya. 
Hal yang sedikit berbeda antara ARKAS dengan SIPD, adalah dalam penganggaran Honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Pada ARKAS, penganggaran honor berdasar pada masa kerja, bukan berdasarkan nama GTT dan PTT. Langkah ini diambil untuk menyedernakan proses, karena dasar penetapan SSH berdasarkan masa kerja. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo