Breaking News
- Grup Karawitan Laras Mudha Manuhara SMP Negeri 4 Purworejo Pukau Penonton di Pendopo Kabupaten
- EVALUASI BOSP 2025 DAN SOSIALISASI BOSP 2026
- Supervisi Pengawas Pendidikan di SMP Negeri 22 Purworejo Dukung Peningkatan Mutu Pembelajaran
- Kunjungan Penasehat Menteri Bidang Pelestarian Sejarah dan Pengembanhan Budaya Kemaritiman di Museum Tosan Aji
- Aula Wilcambidik Bruno Menjadi Tempat Persiapan Lomba Pramuka Garuda
- Evaluasi 2025 dan Perencanaan 2026 Pengerjaan rehab, revit
- DIKLAT GURU PENDIDIKAN PANCASILA
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo berupaya secepatnya memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah
- Disaksikan Korwilcambidik Bruno, 110 Pramuka Garuda Dilantik
- Museum Tosan Aji Kabupaten Purworejo Naik Klasifikasi Museum Tipe B
Pengelolaan arsip harus optimal

Untuk mengawali penataan arsip tidak dipungkiri akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan menemukan berbagai kendala, tetapi akan sangat memudahkan kinerja pengelola arsip di kemudian hari. Untuk mewujudkan arsip yang terkelola dengan baik, Dindikpora mengadakan diskusi bersama terkait kearsipan. Kegiatan dihadiri oleh Pengelola Arsip dari masing-masing seksi di DINDIKPORA Kab. Purworejo yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dengan pokok pembahasan sebagai berikut:
- Menghimbau kepada petugas pengelola arsip untuk melanjutkan penataan arsip aktifnya dari tahun 2020 dan 2021, sehingga nantinya tidak kesulitan dalam pemindahan arsip yang sudah menjadi inaktif ke dalam box arsip
- Sesuai dengan permendagri tentang penyelenggaraan kearsipan setiap instansi mendapat peluang untuk mengoptimalkan anggaran penyelenggaraan kearsipan sehingga pengelolaan arsip dapat berjalan lancar sesuai dengan kaidah kearsipan.
- Dengan adanya pemberlakuan SOTK Baru per 1 Januari 2021, dihimbau bagi seluruh SKPD untuk menata arsip tahun 2017-2019. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan menginventarisir arsip2 yang dihasilkan pada tahun tersebut, kemudian dituangkan dalam Daftar Arsip untuk diserahkan ke Subag Umum dan Kepegawaian sebagai Unit Kearsipan
- Pengelola Arsip dapat menginventarisir dokumen2 yang tergolong dalam arsip statis untuk diserahkan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, jika ada.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
