Breaking News
- Meningkatkan Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Purworejo DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Kesenian
- KUNJUNGAN BERJIBAKU BERSAMA WAJIB MEMBACA BUKU SDN POLOMARTO KE PERPUSTAKAAN DAERAH PURWOREJO
- Team Pelaksana Hibah dari Bidang P3 monitoring ke RA Asyakal Desa Brenggong
- Konservasi Koleksi Museum Tosan Aji: Melestarikan Warisan Budaya Nusantara
- Pererat Silaturahmi, Insan Pendidikan Kaligesing Gelar Halal Bihalal \"Kembali Suci\" di Gedung KPRI
- Kepala DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Dukung Pelestarian Budaya: Hadiri Silaturahmi dan Pameran Keris Paguyuban Paseban Risangaji
- Simulasi TKA Erlangga Periode 2 Tahun 2026 Berjalan Lancar, Siswa SMP Negeri 9 Purworejo Semakin Siap Hadapi Ujian
- Langkah Maju SDN 1 Cepedak Try Out TKA Berbasis Digital Bersama Erlangga Tingkatkan Kesiapan Siswa
- SILATURAHMI DAN PENYERAHAN RUANG SEKRETARIAT DEWAN PENDIDIKAN OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Dalam Rangka Memperingati Hari Film Nasional 2026, Komite Film Dewan Kesenian Purworejo Gelar Purworejo BerSINEMA
Pengelolaan arsip harus optimal

Untuk mengawali penataan arsip tidak dipungkiri akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan menemukan berbagai kendala, tetapi akan sangat memudahkan kinerja pengelola arsip di kemudian hari. Untuk mewujudkan arsip yang terkelola dengan baik, Dindikpora mengadakan diskusi bersama terkait kearsipan. Kegiatan dihadiri oleh Pengelola Arsip dari masing-masing seksi di DINDIKPORA Kab. Purworejo yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dengan pokok pembahasan sebagai berikut:
- Menghimbau kepada petugas pengelola arsip untuk melanjutkan penataan arsip aktifnya dari tahun 2020 dan 2021, sehingga nantinya tidak kesulitan dalam pemindahan arsip yang sudah menjadi inaktif ke dalam box arsip
- Sesuai dengan permendagri tentang penyelenggaraan kearsipan setiap instansi mendapat peluang untuk mengoptimalkan anggaran penyelenggaraan kearsipan sehingga pengelolaan arsip dapat berjalan lancar sesuai dengan kaidah kearsipan.
- Dengan adanya pemberlakuan SOTK Baru per 1 Januari 2021, dihimbau bagi seluruh SKPD untuk menata arsip tahun 2017-2019. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan menginventarisir arsip2 yang dihasilkan pada tahun tersebut, kemudian dituangkan dalam Daftar Arsip untuk diserahkan ke Subag Umum dan Kepegawaian sebagai Unit Kearsipan
- Pengelola Arsip dapat menginventarisir dokumen2 yang tergolong dalam arsip statis untuk diserahkan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, jika ada.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
