Breaking News
- Rapat Koordinasi Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Digelar di Dindikbud Purworejo
- DISBUDPAREKRAF Provinsi Jawa Tengah Lakukan Pemetaan Potensi CB dan ODCB di Kabupaten Purworejo
- DINDIKBU RAIH BERLIMPAH HADIAH HASIL DARI LOMBA FUN GAMES
- Dikbud dapat peringkat 2 dalam lomba FUNGAME kemerdekaaan lintas OPD
- Seminar Nasional How to Be a Great Teacher Tekankan Guru sebagai Inspirator dan Pembentuk Karakter
- Dindikbud Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2026
- Apel pagi diikuti oleh Semua ASN Dindikbud pengawas korwilcambidik dan penilik sekolah
- SMPN 1 Purworejo Wakili Kabupaten Purworejo di LCCM Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2026
- Sekretaris Dindikbud Purworejo Buka Sosialisasi Dapodik Tahun Ajaran 2026/2027 Jenjang PAUD, SD, dan SMP
- PERINGATI HARI ANAK NASIONAL, SDN PURWOREJO DAN SDN KEMIRI LOR BELAJAR SAMBIL BERMAIN DI MUSEUM TOSAN AJI
Pengelolaan arsip harus optimal

Untuk mengawali penataan arsip tidak dipungkiri akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan menemukan berbagai kendala, tetapi akan sangat memudahkan kinerja pengelola arsip di kemudian hari. Untuk mewujudkan arsip yang terkelola dengan baik, Dindikpora mengadakan diskusi bersama terkait kearsipan. Kegiatan dihadiri oleh Pengelola Arsip dari masing-masing seksi di DINDIKPORA Kab. Purworejo yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dengan pokok pembahasan sebagai berikut:
- Menghimbau kepada petugas pengelola arsip untuk melanjutkan penataan arsip aktifnya dari tahun 2020 dan 2021, sehingga nantinya tidak kesulitan dalam pemindahan arsip yang sudah menjadi inaktif ke dalam box arsip
- Sesuai dengan permendagri tentang penyelenggaraan kearsipan setiap instansi mendapat peluang untuk mengoptimalkan anggaran penyelenggaraan kearsipan sehingga pengelolaan arsip dapat berjalan lancar sesuai dengan kaidah kearsipan.
- Dengan adanya pemberlakuan SOTK Baru per 1 Januari 2021, dihimbau bagi seluruh SKPD untuk menata arsip tahun 2017-2019. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan menginventarisir arsip2 yang dihasilkan pada tahun tersebut, kemudian dituangkan dalam Daftar Arsip untuk diserahkan ke Subag Umum dan Kepegawaian sebagai Unit Kearsipan
- Pengelola Arsip dapat menginventarisir dokumen2 yang tergolong dalam arsip statis untuk diserahkan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, jika ada.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
