- BIMTEK PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DAN PEMBELAJARAN ALTERNATIF
- GELAR AKM BUKTI KEBERHASILAN PROGRAM KAMPUS MENGAJAR 8
- MENINGKATKAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI MEDIA BELAJAR MENARIK
- POHON HARAPAN: Inspirasi Baru di SD Negeri Golok
- MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI SOSIALISASI ANTI-BULLYING DAN GENRE DI SD
- MAJALAH DINDING KREATIF: PROGRAM KAMPUS MENGAJAR TINGKATKAN LITERASI SISWA
- MENGHIDUPKAN LITERASI MELALUI PROGRAM SEKOLAH ALAM DI SD NEGERI GOLOK
- Perkuat Kompetensi Pendidikan: Dindikbud Purworejo Gelar Bimtek Pendalaman Kurikulum Merdeka
- FESTIVAL LITERASI DAN NUMERASI KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 DI SD NEGERI KALIGESING KUTOARJO BERLANGSUNG MERIAH
- SEMPAT VAKUM SAAT PANDEMI COVID-19, MAHASISWA KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 AKTIFKAN KEMBALI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SDN 1 MLARAN
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah 2021 Dilaksanakan
Pada Jum”at, 28 Mei 2021 bertempat di Ruang Kabid SMP Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dilaksanakan rapat koordinasi persiapan kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2021. Rapat dihadiri oleh Kabid SMP, Kasi PTK SMP, Pengawas Dabin dan pelaksana PTK SMP.
Berdasarkan Permendikbud no. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bahwa Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dilakukan berkala setiap tahun berbasis bukti fisik peningkatan mutu delapan standar nasional pendidikan. Kabid SMP Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Drs. F. Widhi Dewanto, M.T dalam arahannya mengatakan bahwa tujuan utama Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah untuk mengetahui kualitas dan kemampuan kepala sekolah berdasarkan standar kompetensi kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan mengukur ketercapaian Standar Nasional Pendidikan di sekolah. Drs. F. Widhi Dewanto, M.T menandaskan agar kegiatan yang dilaksanakan oleh tim Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dilaksanakan secara obyektif. Apabila ada hasil penilaian kinerja kepala sekolah yang tidak memenuhi kwalitas BAIK, maka tugas pengawas sekolah menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah sehingga pada tahun berikutnya Kepala Sekolah dapat meningkatkan kinerjanya.