- SDN ROWODADI KUNJUNGI PERPUSDA KUTOARJO
- BPPMP Prov Jateng serahkan rekomendasi rombongan rombel yang dikecualikan untuk SPMB 2026
- 16 ASN Dindikbud raih penghargaan kenaikan pangkat
- Meningkatkan Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Purworejo DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Kesenian
- KUNJUNGAN BERJIBAKU BERSAMA WAJIB MEMBACA BUKU SDN POLOMARTO KE PERPUSTAKAAN DAERAH PURWOREJO
- Team Pelaksana Hibah dari Bidang P3 monitoring ke RA Asyakal Desa Brenggong
- Konservasi Koleksi Museum Tosan Aji: Melestarikan Warisan Budaya Nusantara
- Pererat Silaturahmi, Insan Pendidikan Kaligesing Gelar Halal Bihalal \"Kembali Suci\" di Gedung KPRI
- Kepala DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Dukung Pelestarian Budaya: Hadiri Silaturahmi dan Pameran Keris Paguyuban Paseban Risangaji
- Simulasi TKA Erlangga Periode 2 Tahun 2026 Berjalan Lancar, Siswa SMP Negeri 9 Purworejo Semakin Siap Hadapi Ujian
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah 2021 Dilaksanakan

Pada Jum”at, 28 Mei 2021 bertempat di Ruang Kabid SMP Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dilaksanakan rapat koordinasi persiapan kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2021. Rapat dihadiri oleh Kabid SMP, Kasi PTK SMP, Pengawas Dabin dan pelaksana PTK SMP.
Berdasarkan Permendikbud no. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bahwa Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dilakukan berkala setiap tahun berbasis bukti fisik peningkatan mutu delapan standar nasional pendidikan. Kabid SMP Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Drs. F. Widhi Dewanto, M.T dalam arahannya mengatakan bahwa tujuan utama Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah untuk mengetahui kualitas dan kemampuan kepala sekolah berdasarkan standar kompetensi kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan mengukur ketercapaian Standar Nasional Pendidikan di sekolah. Drs. F. Widhi Dewanto, M.T menandaskan agar kegiatan yang dilaksanakan oleh tim Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dilaksanakan secara obyektif. Apabila ada hasil penilaian kinerja kepala sekolah yang tidak memenuhi kwalitas BAIK, maka tugas pengawas sekolah menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah sehingga pada tahun berikutnya Kepala Sekolah dapat meningkatkan kinerjanya.
