- Rapat Koordinasi Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Digelar di Dindikbud Purworejo
- DISBUDPAREKRAF Provinsi Jawa Tengah Lakukan Pemetaan Potensi CB dan ODCB di Kabupaten Purworejo
- DINDIKBU RAIH BERLIMPAH HADIAH HASIL DARI LOMBA FUN GAMES
- Dikbud dapat peringkat 2 dalam lomba FUNGAME kemerdekaaan lintas OPD
- Seminar Nasional How to Be a Great Teacher Tekankan Guru sebagai Inspirator dan Pembentuk Karakter
- Dindikbud Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2026
- Apel pagi diikuti oleh Semua ASN Dindikbud pengawas korwilcambidik dan penilik sekolah
- SMPN 1 Purworejo Wakili Kabupaten Purworejo di LCCM Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2026
- Sekretaris Dindikbud Purworejo Buka Sosialisasi Dapodik Tahun Ajaran 2026/2027 Jenjang PAUD, SD, dan SMP
- PERINGATI HARI ANAK NASIONAL, SDN PURWOREJO DAN SDN KEMIRI LOR BELAJAR SAMBIL BERMAIN DI MUSEUM TOSAN AJI
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah 2021 Dilaksanakan

Pada Jum”at, 28 Mei 2021 bertempat di Ruang Kabid SMP Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dilaksanakan rapat koordinasi persiapan kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2021. Rapat dihadiri oleh Kabid SMP, Kasi PTK SMP, Pengawas Dabin dan pelaksana PTK SMP.
Berdasarkan Permendikbud no. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bahwa Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dilakukan berkala setiap tahun berbasis bukti fisik peningkatan mutu delapan standar nasional pendidikan. Kabid SMP Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Drs. F. Widhi Dewanto, M.T dalam arahannya mengatakan bahwa tujuan utama Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah untuk mengetahui kualitas dan kemampuan kepala sekolah berdasarkan standar kompetensi kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan mengukur ketercapaian Standar Nasional Pendidikan di sekolah. Drs. F. Widhi Dewanto, M.T menandaskan agar kegiatan yang dilaksanakan oleh tim Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo dilaksanakan secara obyektif. Apabila ada hasil penilaian kinerja kepala sekolah yang tidak memenuhi kwalitas BAIK, maka tugas pengawas sekolah menyusun program pengawasan khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah sehingga pada tahun berikutnya Kepala Sekolah dapat meningkatkan kinerjanya.
