- Lomba Tumpeng sambut HUT SMP Negeri 33 Purworejo yang ke 29
- Pengumuman Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo periode tahun 2025-2030
- DEKLARASI 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
- Asyiknya Makan Kue Lebaran di Sekolah
- Silaturahmi dan Halal Bi Halal Jajaran Korwilcambidik Kecamatan Bagelen
- Kegiatan Pesta Siaga Kwarran Gebang Tahun 2025, Latih Kekompakan dengan Penuh Keceriaan
- SD NEGERI KEDUNGLOTENG PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL
- Technical Meeting Peserta Pemeran Museum Bersama di Museum Tosan Aji
- Hari Pertama Masuk Sekolah Silaturrahmi Keluarga SDN Roworejo
- SYAWALAN (Halal Bi Halal & Makan Bersama) SD Negeri 1 Pangenjurutengah
Penilaian Pendidikan berguna mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian perlu kiranya tiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan Penilaian Pendidikan.
Penilaian Pendidikan ini berguna untuk mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik, memperbaiki proses pembelajaran dan menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun dan/atau kenaikan kelas.
Penilaian hasil belajar bertujuan untuk :
- bagi pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
- bagi satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran
- bagi pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
Penilaian Sumatif Akhir Semester (PSAS) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) diikuti oleh seluruh peserta didik kelas 7,8, dan 9. PSAS dilaksankan untuk peserta didik kelas 7 dan 8 yang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka, dan PAS dilaksanakan untuk peserta didik kelas 9 yang masih menggunakan Kurikulum 2013