- Standardisasi dan Evaluasi Museum Tosan Aji oleh Dirjend Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan RI
- Kekosongan beberapa kepala sekolah pada satuan Pendidikan dimulai dari pemetaan kebutuhan
- Peringatan Hari Olahraga Nasional SD Negeri Rasukan
- FTBI Wilcambidik Gebang 2025 Panggung Kreativitas, Prestasi, dan Cinta Bahasa Jawa
- Sambut HAORNAS dengan kegiatan lomba senam Anak Indonesia Hebat
- Inovasi Pemanfaatan Digital, SMPN 16 Purworejo Sukses Gelar Pemilihan Ketua OSIS Online Pertama
- KOORDINASI BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO
- RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KARNAVAL PAUD DAN KARNAVAL SD-SMP
- Pengendalian satuan pendidikan bermasalah secara sistem dan kepatuhan juknis 2025
- PC PGRI Bagelen menggelar Workshop pembelajaran Koding dan STEM sebagai kunci Pendidikan Abad -21
PERHITUNGAN DAN PEMETAAN PENDIDIK, TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN PAUD DAN PENDIDIKAN NON FORMAL/KESETARAAN DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2024

Dasar : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Nomor DPA/A.1/1.01.2.22.0.00.02.0000/001/2024, pada kegiatan Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, PAUD dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan
Pelaksanaan Rapat Koordinasi tentang Perhitungan dan Pemetaan Pendidik, Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD dan Kesetaraan di Kabupaten Purworejo dilaksanakan pada hari Selasa, 18 September 2024, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Aula A dan B Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Peserta rapat yaitu Operator Dapodik tingkat kecamatan sebanyak 32 orang yang berasal dari operator dapodik PAUD Formal dan Non Formal, serta Kepala UPT/PKBM, operator PKBM dan perwakilan tutor.
Maksud diadakannya perhitungan dan pemetaan pendidik, tenaga kependidikan pada satuan PAUD dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan di Kabupaten Purworejo yaitu untuk mengetahui seberapa banyak jumlah pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan serta untuk mengetahui kesesuaian Kualifikasi Pendidikan yang dimiliki guna mengukur SPM di jenjang PAUD dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan .
Dalam rapat ini dijelaskan bahwa operator diberi tugas untuk mendata pendidik yang berada pada wilahnya dan akan diadakan desk pada tanggal 24 September 2024 untuk pencocokan data dengan data dukungnya. Adapun data yang diperlukan meliputi Nama Pendidik, NIP bagi PNS/PPPK, NUPTK, Tempat/tanggal lahir, Pangkat/golongan bagi PNS, Pendidikan terakhir yang dimiliki, Jabatan, Nama satuan Pendidikan, Alamat Satuan Pendidikan, Data sudah bersertifikasi atau belum dan keterangan lain yang diperlukan. Pendidik yang didata meliputi seluruh Pendidik PNS, PPPK dan Non ASN. Dalam pengumpulan data nantinya tiap pendidik dan tenaga kependidikan dilampiri printout profil guru dari dapodik