- TEATER PELAJAR TAMPILKAN KARYA SUMANANG TIRTA SUDJANA DI FESTIVAL TEATER PELAJAR KABUPATEN PURWOREJO
- Monitoring Kemiskinan Ekstrem pada desa yang menjadi Desa Binaan Dindikbud
- OLYMPIADE SAINS NASIONAL OSN TINGKAT KABUPATEN PURWOREJO
- Pegawai Dindikbud mengikuti kegiatan apel pagi
- Pemetaan Kebutuhan Guru dan Kepala Sekolah Perkuat Mutu Pendidikan di Purworejo
- Pentingnya Asesmen Siswa dan Guru untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Kabupaten Purworejo
- DINDIKBUD IKUTI PENTAS DALANG CILIK PEPADI PURWOREJO
- TK Kartini Karangrejo gelar Persiapan Revitalisasi
- Dindikbud Purworejo Gelar Sosialisasi SPMB Jenjang SMP Tahun 2026
- Tim EGov Dindikbud Purworejo terima Evaluasi Inovasi Daerah
PERHITUNGAN DAN PEMETAAN PENDIDIK, TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN PAUD DAN PENDIDIKAN NON FORMAL/KESETARAAN DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2024

Dasar : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Nomor DPA/A.1/1.01.2.22.0.00.02.0000/001/2024, pada kegiatan Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, PAUD dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan
Pelaksanaan Rapat Koordinasi tentang Perhitungan dan Pemetaan Pendidik, Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD dan Kesetaraan di Kabupaten Purworejo dilaksanakan pada hari Selasa, 18 September 2024, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Aula A dan B Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Peserta rapat yaitu Operator Dapodik tingkat kecamatan sebanyak 32 orang yang berasal dari operator dapodik PAUD Formal dan Non Formal, serta Kepala UPT/PKBM, operator PKBM dan perwakilan tutor.
Maksud diadakannya perhitungan dan pemetaan pendidik, tenaga kependidikan pada satuan PAUD dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan di Kabupaten Purworejo yaitu untuk mengetahui seberapa banyak jumlah pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan serta untuk mengetahui kesesuaian Kualifikasi Pendidikan yang dimiliki guna mengukur SPM di jenjang PAUD dan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan .
Dalam rapat ini dijelaskan bahwa operator diberi tugas untuk mendata pendidik yang berada pada wilahnya dan akan diadakan desk pada tanggal 24 September 2024 untuk pencocokan data dengan data dukungnya. Adapun data yang diperlukan meliputi Nama Pendidik, NIP bagi PNS/PPPK, NUPTK, Tempat/tanggal lahir, Pangkat/golongan bagi PNS, Pendidikan terakhir yang dimiliki, Jabatan, Nama satuan Pendidikan, Alamat Satuan Pendidikan, Data sudah bersertifikasi atau belum dan keterangan lain yang diperlukan. Pendidik yang didata meliputi seluruh Pendidik PNS, PPPK dan Non ASN. Dalam pengumpulan data nantinya tiap pendidik dan tenaga kependidikan dilampiri printout profil guru dari dapodik
