- Rapat Koordinasi Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Digelar di Dindikbud Purworejo
- DISBUDPAREKRAF Provinsi Jawa Tengah Lakukan Pemetaan Potensi CB dan ODCB di Kabupaten Purworejo
- DINDIKBU RAIH BERLIMPAH HADIAH HASIL DARI LOMBA FUN GAMES
- Dikbud dapat peringkat 2 dalam lomba FUNGAME kemerdekaaan lintas OPD
- Seminar Nasional How to Be a Great Teacher Tekankan Guru sebagai Inspirator dan Pembentuk Karakter
- Dindikbud Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2026
- Apel pagi diikuti oleh Semua ASN Dindikbud pengawas korwilcambidik dan penilik sekolah
- SMPN 1 Purworejo Wakili Kabupaten Purworejo di LCCM Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2026
- Sekretaris Dindikbud Purworejo Buka Sosialisasi Dapodik Tahun Ajaran 2026/2027 Jenjang PAUD, SD, dan SMP
- PERINGATI HARI ANAK NASIONAL, SDN PURWOREJO DAN SDN KEMIRI LOR BELAJAR SAMBIL BERMAIN DI MUSEUM TOSAN AJI
Persiapan Kegiatan Penyusunan Awal Renja Tahun 2021

Perencanaan Anggaran dalam suatu OPD merupakan suatu rencana Anggaran (Budget) yang disusun secara sistematis, yang meliputi seluruh kegiatan lembaga, yang dinyatakan dalam satuan keuangan (unit moneter), dan berlaku untuk jangka waktu yang akan datang.
“....belum selesai tahun anggaran 2019....belum melaksanakan anggaran tahun 2020.....sudah mempersiapkan Program Kegiatan 2021....”. Seperti hari ini Kamis, tanggal 5 Desember 2019 Dinas Dikpora melaksanakan penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) untuk tahun 2021. Penyusunan Renja ini harus berpedoman pada Renstra Dikpora, hasil evaluasi Renja tahun sebelumnya dan hasil hasil evaluasi Renja tahun berjalan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 86 tahun 2018 tentang Tata Cara Evaluai Rancangan Perturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Jangka Menengah Daerah.
Sebelum dimulainya penyusunan renja, seperti yang disampaikan Kasubag PEP Dikpora Heni Safaryuni SH, MAP bahwa bantuan Hibah yang semula dianggarkan di BPPKAD mulai tahun 2021 harus masuk, dianggarkan dan dikelola oleh OPD. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri No. 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Desk dilakukan oleh Tim Angaran Dinas dan satu per satu dari masing masing seksi / subag melakukan penyusunan Renja 2021 di Ruang Rapat Kadinas.
