- 16 ASN Dindikbud raih penghargaan kenaikan pangkat
- Meningkatkan Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Purworejo DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Kesenian
- KUNJUNGAN BERJIBAKU BERSAMA WAJIB MEMBACA BUKU SDN POLOMARTO KE PERPUSTAKAAN DAERAH PURWOREJO
- Team Pelaksana Hibah dari Bidang P3 monitoring ke RA Asyakal Desa Brenggong
- Konservasi Koleksi Museum Tosan Aji: Melestarikan Warisan Budaya Nusantara
- Pererat Silaturahmi, Insan Pendidikan Kaligesing Gelar Halal Bihalal \"Kembali Suci\" di Gedung KPRI
- Kepala DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Dukung Pelestarian Budaya: Hadiri Silaturahmi dan Pameran Keris Paguyuban Paseban Risangaji
- Simulasi TKA Erlangga Periode 2 Tahun 2026 Berjalan Lancar, Siswa SMP Negeri 9 Purworejo Semakin Siap Hadapi Ujian
- Langkah Maju SDN 1 Cepedak Try Out TKA Berbasis Digital Bersama Erlangga Tingkatkan Kesiapan Siswa
- SILATURAHMI DAN PENYERAHAN RUANG SEKRETARIAT DEWAN PENDIDIKAN OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Persiapan Kegiatan Penyusunan Awal Renja Tahun 2021

Perencanaan Anggaran dalam suatu OPD merupakan suatu rencana Anggaran (Budget) yang disusun secara sistematis, yang meliputi seluruh kegiatan lembaga, yang dinyatakan dalam satuan keuangan (unit moneter), dan berlaku untuk jangka waktu yang akan datang.
“....belum selesai tahun anggaran 2019....belum melaksanakan anggaran tahun 2020.....sudah mempersiapkan Program Kegiatan 2021....”. Seperti hari ini Kamis, tanggal 5 Desember 2019 Dinas Dikpora melaksanakan penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) untuk tahun 2021. Penyusunan Renja ini harus berpedoman pada Renstra Dikpora, hasil evaluasi Renja tahun sebelumnya dan hasil hasil evaluasi Renja tahun berjalan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 86 tahun 2018 tentang Tata Cara Evaluai Rancangan Perturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Jangka Menengah Daerah.
Sebelum dimulainya penyusunan renja, seperti yang disampaikan Kasubag PEP Dikpora Heni Safaryuni SH, MAP bahwa bantuan Hibah yang semula dianggarkan di BPPKAD mulai tahun 2021 harus masuk, dianggarkan dan dikelola oleh OPD. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri No. 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Desk dilakukan oleh Tim Angaran Dinas dan satu per satu dari masing masing seksi / subag melakukan penyusunan Renja 2021 di Ruang Rapat Kadinas.
