- PERINGATI HARI ANAK NASIONAL, SDN PURWOREJO DAN SDN KEMIRI LOR BELAJAR SAMBIL BERMAIN DI MUSEUM TOSAN AJI
- Dindikbud Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Pemetaan Guru Mata Pelajaran SMP untuk Mendukung Pemerataan Layanan Pendidikan
- MENGUSUNG TEMA KEMARITIMAN VIJAYA JALADRI NUSANTARA HARI PERTAMA PAMERAN ABHINAWA BHUMI 2 MUSEUM TOSAN AJI DIBANJIRI PENGUNJUNG
- Langkah Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo dan BBPMP Provinsi Jawa Tengah tentang Wajib Belajar 13 Tahun dan Tangani Anak Tidak Sekolah
- Dindikbud Kabupaten Purworejo Fasilitasi Pelaksanaan UKKJ Jabatan Fungsional Guru Tahap I Tahun 2026
- UJI KOMPETENSI TATA BUSANA LEVEL II
- PELAKSANAAN OLIMPIADE SAINS NASIONAL TINGKAT PROVINSI TAHUN 2026 DI SMP NEGERI 2 PURWOREJO
- Dindikbud Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah APBN Tahun 2026
- Guna Peningkatan Mutu Pelayanan Pendidikan ASN Dindikbud Purworejo diberi pengarahan
- PRASAMA MIYARA 2 RAMAIKAN PURWOREJO 7 MUSEUM SEJAWA TENGAH HADIR RIBUAN PENGUNJUNG PADATI LAPANGAN TENIS PENDOPO BUPATI
Plt SMP 11 dan 24 dipilih

Sebagai implementasi Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian pada hari Kamis, 3 September 2020 Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo melalui Kepala Bidang SMP Drs. F. Widhi Dewanto, M.T. disaksikan Kepala Seksi PTK SMP Drs. Bambang Sukmonohadi, M.M. dan staf pelaksana Seksi PTK SMP menyerahkan surat Perintah Pelaksana Tugas kepada Drs. Joko Indarto Kepala SMP Negeri 27 Purworejo sebagai Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 11 Purworejo terhitung 1 September 2020 dan Warno Dwi Antoro, S.Pd. Kepala SMP Negeri 39 Purworejo sebagai Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 24 Purworejo terhitung 4 September 2020. Tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas Kepala SMP ini untuk jangka waktu sampai dengan awal tahun 2022, mengingat Bupati terpilih pada Pilkada 2020 tidak boleh mengangkat pejabat enam bulan setelah dilantik.
Berdasarkan SE Kepala BKN No. 2/SE/VII/2019 bahwa Surat Perintah Pelaksana Tugas akan diperbarui setiap tiga bulan sekali untuk dihentikan atau diperpanjang. Kepala Dinas, Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mengharap tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas ini dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Sebagai Kepala Sekolah di dua tempat memerlukan kemampuan yang berlebih, dimana harus dapat mewujudkan visi misi sekolah dan memajukan kedua sekolah. Khususnya di masa pandemi covid 19 saat ini, banyak hambatan dalam pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar siswa. Pelaksana Tugas Kepala Sekolah harus berkomitmen serta menjalin kerjasama yang baik dengan semua stakholder sekolah.
