- SMP NEGERI 15 PURWOREJO GELAR KARYA P5 PAGELARAN SENI
- Musda Dewan Kesenian Purworejo tahun 2025 dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
- Plt. DINDIKBUD Kabupaten Purworejo menghadiri Nyadran Panen dan Sedekah Bumi di Desa Pamriyan
- Jalin kolaborasi dengan kepolisian, SD Negeri Krendetan laksanakan upacara bendera dengan Polsek Bagelen
- Persiapan Pentas Duta Seni TMII Tahun 2025, DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Monitoring Latihan Cing Po Ling di SDN Kesawen Pituruh.
- Pagelaran P5 Mentadaburi Al-Qur’an
- SD Negeri Purbowono Membagikan 4 Ekor Daging Kurban untuk Siswa dan Masyarakat Sekitar Sekolah
- Gema Takbir dan Semangat Berbagi: SMP Negeri 4 Purworejo Gelar Salat Idul Adha dan Latihan Kurban 1446 H
- Meraih Keberkahan dengan Keikhlasan Berkurban.
- Grand Closing BTA SMP Negeri 36 Purworejo
Plt SMP 11 dan 24 dipilih

Sebagai implementasi Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian pada hari Kamis, 3 September 2020 Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo melalui Kepala Bidang SMP Drs. F. Widhi Dewanto, M.T. disaksikan Kepala Seksi PTK SMP Drs. Bambang Sukmonohadi, M.M. dan staf pelaksana Seksi PTK SMP menyerahkan surat Perintah Pelaksana Tugas kepada Drs. Joko Indarto Kepala SMP Negeri 27 Purworejo sebagai Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 11 Purworejo terhitung 1 September 2020 dan Warno Dwi Antoro, S.Pd. Kepala SMP Negeri 39 Purworejo sebagai Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 24 Purworejo terhitung 4 September 2020. Tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas Kepala SMP ini untuk jangka waktu sampai dengan awal tahun 2022, mengingat Bupati terpilih pada Pilkada 2020 tidak boleh mengangkat pejabat enam bulan setelah dilantik.
Berdasarkan SE Kepala BKN No. 2/SE/VII/2019 bahwa Surat Perintah Pelaksana Tugas akan diperbarui setiap tiga bulan sekali untuk dihentikan atau diperpanjang. Kepala Dinas, Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mengharap tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas ini dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Sebagai Kepala Sekolah di dua tempat memerlukan kemampuan yang berlebih, dimana harus dapat mewujudkan visi misi sekolah dan memajukan kedua sekolah. Khususnya di masa pandemi covid 19 saat ini, banyak hambatan dalam pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar siswa. Pelaksana Tugas Kepala Sekolah harus berkomitmen serta menjalin kerjasama yang baik dengan semua stakholder sekolah.