- Rapat Kerja Kepala Sekolah Wilcambidik Bruno Perkuat Kesiapan Satuan Pendidikan Hadapi 2026
- SD/MI se-Kwarran Bruno Gelar Perkemahan Satu Hari; Wahana Pembinaan Karakter
- Dikbud Kabupaten Purworejo gelar Sosialisasi dan Evaluasi Pengelolaan Dana BOSP di Kabupaten Purworejo
- Awali Semester 2 dengan Disiplin dan Keceriaan
- Gedung TK LKMD Winonglor diresmikan kepala desa dan pejabat dindikbud
- Kegiatan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap SMP Negeri 22 Purworejo
- Peresmian Rehabilitasi Gedung TK Bayangkari 83
- SMP Negeri 22 Purworejo gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Guru dalam Penanganan Siswa ABK dan Pemanfaatan IFP
- Kementerian Kebudayaan RI Lakukan Monitoring Penggunaan DAK Non Fisik di Museum Tosan Aji
- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
Plt SMP 11 dan 24 dipilih

Sebagai implementasi Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian pada hari Kamis, 3 September 2020 Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo melalui Kepala Bidang SMP Drs. F. Widhi Dewanto, M.T. disaksikan Kepala Seksi PTK SMP Drs. Bambang Sukmonohadi, M.M. dan staf pelaksana Seksi PTK SMP menyerahkan surat Perintah Pelaksana Tugas kepada Drs. Joko Indarto Kepala SMP Negeri 27 Purworejo sebagai Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 11 Purworejo terhitung 1 September 2020 dan Warno Dwi Antoro, S.Pd. Kepala SMP Negeri 39 Purworejo sebagai Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 24 Purworejo terhitung 4 September 2020. Tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas Kepala SMP ini untuk jangka waktu sampai dengan awal tahun 2022, mengingat Bupati terpilih pada Pilkada 2020 tidak boleh mengangkat pejabat enam bulan setelah dilantik.
Berdasarkan SE Kepala BKN No. 2/SE/VII/2019 bahwa Surat Perintah Pelaksana Tugas akan diperbarui setiap tiga bulan sekali untuk dihentikan atau diperpanjang. Kepala Dinas, Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mengharap tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas ini dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Sebagai Kepala Sekolah di dua tempat memerlukan kemampuan yang berlebih, dimana harus dapat mewujudkan visi misi sekolah dan memajukan kedua sekolah. Khususnya di masa pandemi covid 19 saat ini, banyak hambatan dalam pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar siswa. Pelaksana Tugas Kepala Sekolah harus berkomitmen serta menjalin kerjasama yang baik dengan semua stakholder sekolah.
