- Rehabilitasi gedung TK Mardisiwi Bruno berjalan sesuai harapan
- Rehabilitasi Gedung PAUD TK Bayangkari berjalan sesuai rencana
- siswa siswi sd kalirejo mengolah singkong menjadi makanan tradisional.
- Kabupaten Purworejo menerima penghargaan daerah yang berhasil menyelenggarakan kegiatan pelestarian bahasa dan budaya daerah.
- PERSIAPAN PENCAIRAN HIBAH KINERJA PENDIDIK PAUD TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2025
- Parenting dan Sosialisasi Tata Tertib Sekolah SMP Negeri 22 Purworejo
- Prasasti Sipater Koleksi Museum Tosan Aji, Menjadi Salah Satu Objek Penelitian BRIN Bekerja Sama EFEO
- Monitoring Revitalisasi PAUD dan Rehabilitasi Gedung PAUD Madin: Progres Pekerjaan Terus Berlanjut
- IN SERVICE LEARNING 2 PEMBELAJARAN MENDALAM TAHAP I BAGI GURU DAN KEPALA SEKOLAH
- Rapat Koordinasi Persiapan Gelar Apresiasi Seni Kerakyatan 2025
Plt SMP 11 dan 24 dipilih

Sebagai implementasi Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian pada hari Kamis, 3 September 2020 Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo melalui Kepala Bidang SMP Drs. F. Widhi Dewanto, M.T. disaksikan Kepala Seksi PTK SMP Drs. Bambang Sukmonohadi, M.M. dan staf pelaksana Seksi PTK SMP menyerahkan surat Perintah Pelaksana Tugas kepada Drs. Joko Indarto Kepala SMP Negeri 27 Purworejo sebagai Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 11 Purworejo terhitung 1 September 2020 dan Warno Dwi Antoro, S.Pd. Kepala SMP Negeri 39 Purworejo sebagai Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 24 Purworejo terhitung 4 September 2020. Tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas Kepala SMP ini untuk jangka waktu sampai dengan awal tahun 2022, mengingat Bupati terpilih pada Pilkada 2020 tidak boleh mengangkat pejabat enam bulan setelah dilantik.
Berdasarkan SE Kepala BKN No. 2/SE/VII/2019 bahwa Surat Perintah Pelaksana Tugas akan diperbarui setiap tiga bulan sekali untuk dihentikan atau diperpanjang. Kepala Dinas, Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mengharap tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas ini dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Sebagai Kepala Sekolah di dua tempat memerlukan kemampuan yang berlebih, dimana harus dapat mewujudkan visi misi sekolah dan memajukan kedua sekolah. Khususnya di masa pandemi covid 19 saat ini, banyak hambatan dalam pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar siswa. Pelaksana Tugas Kepala Sekolah harus berkomitmen serta menjalin kerjasama yang baik dengan semua stakholder sekolah.