- Kartini Kecil, Penuh Warna
- PERINGATAN HARI KARTINI SD NEGERI 1 BALEDONO
- Jeda tengah semester awali dengan senam Indonesia Sehat
- Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Purworejo Lakukan Observasi Awal Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kabupaten Purworejo
- Peringati Hari Kartini Tahun 2025 dengan berbagai lomba
- SD Negeri Girirejo Ikut Lestarikan Lingkungan Lewat Penyu
- MAKAN SEHAT DAN SENAM BERSAMA PUSKESMAS BAGELEN DI SMP NEGERI 17 PURWOREJO
- SMP Negeri 31 Purworejo Laksanakan Uji Coba Asesmen Sumatif Akhir Jenjang untuk Kelas IX dan Asesmen Sumatif Tengah Semester untuk Kelas VII & VIII
- Memaknai peringatan hari Kartini
- Tumbuhkan Semangat Bermusik, Museum Tosan Aji Gelar Workshop Musik Keroncong
POS penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan di sosialisasikan

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022 Nomor: DPA/A.1/1.01.2.22.0.00.02.0000/001/2022 Sub Kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Nonformal/Kesetaraan dan Surat Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo nomor : 005/0287/2022 tanggal 17 Februari 2022, bidang PAUD, PNF pada Sub Kootdidator Penilaian, Kesiswaan dan Kurikulum Lokal melaksanakan kegiatan Sosialisasi Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraaan Ujian Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2021/2022 yang diikuti oleh 20 orang peserta yang terdiri dari 6 orang dari unsur dinas, 1 orang UPT SPNF, 9 orang forum PKBM, 10 orang operator DAPODIK berlangsung tanggal 23 Februari 2022 di Ruang A Riptaloka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD, PNF Dwi Handayani, SE, M.M mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Sukmo Widi Harwanto, S.H.,M.M.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Sukmo Widi Harwanto, S.H.,M.M. melalui Kepala Bidang Pembinaan PAUD, PNF mengatakan bahwa kegiatan Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C Tahun Pelajaran 2021/2022 rencana dilaksanakan pada bulan Maret s.d. Mei 2022, dalam kegiatan Penyelenggaraan UPK ini dinas mempunyai beberapa tugas yang harus disampaikan kepada Satuan Pendidikan Kesetaraan sebagai penyelenggara UPK, untuk itu Satuan Pendidikan harus banar-benar mempersiapan semua sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Selanjutnya Sub Koordinator Penilaian, Kesiswaan dan Kurikulum Lokal Drs. Bambang Sukmonohadi, M.M. selaku pemandu dan nara sumber menjelaskan secara teknis kegiatan Sosialisasi Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraaan Ujian Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2021/2022 mengatakan bahwa kegiatan Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan itu akan diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang mempunyai beberapa persyaratan dan tugas pokok antara lain: Membentuk panitia pelaksana UPK; Menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Ujian Pendidikan Kesetaraan (POS UPK) tingkat satuan Pendidikan; Melaporkan POS UPK Satuan Pendidikan kepada Dinas; Menetapkan peserta UPK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas; Melakukan sosialisasi UPK kepada calon peserta UPK; 6. Menyusun kisi-kisi soal UPK; Menyusun dan merakit soal UPK; Mengamankan master soal beserta kelengkapannya; Menggandakan naskah soal UPK berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan; Mengatur ruang UPK; Menetapkan pengawas ruang UPK; Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan; Mencetak dan mendistribusikan kartu peserta UPK; Menyiapkan sarana pendukung UPK; Menyiapkan administrasi pendukung UPK; Melaksanakan UPK sesuai POS UPK; Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta UPK; Merekap nilai hasil UPK dan membuat berita acara hasil UPK oleh penyelenggara UPK; Melaksanakan rapat dewan tutor untuk menetapkan kelulusan dan berita acara kelulusan oleh setiap Satuan Pendidikan; Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil UPK kepada peserta UPK; Melaporkan hasil UPK ke Dinas. Mengirimkan hasil UPK ke Kementerian melalui DAPODIK sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan direncanakan pada bulan Maret s.d Mei 2022 dengan tempat pelaksanaan di masing-masing Satuan Pendidikan yang memenuhi syarat sebagai Penyelenggara UPK dan akan dilakukan penunjukan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas.
Diharapkan Satuan Pendidikan sebagai Penyelenggara UPK harus melaksanakan semua tugas dan kewajiban tersebut untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan Tahun pelajaran 2021/2022.