Program Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan wajib dilakukan

By ADMIN 28 Mar 2022, 14:58:20 WIB Kegiatan
Program Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan wajib dilakukan

   Dalam rangka meningkatkan kompetensi, keprofesian dan kinerja guru dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maka pemetaan kompetensi guru melalui Program Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan wajib dilakukan secara terus menerus guna menghasilkan guru dan tenaga kependidikan yang professional. Serta untuk melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan secara efektif dan efisien maka program tersebut dilaksanakan dengan memberdayakan komunitas guru dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usian Dini melalui pusat kegiatan gugus.

       Terkait dengan hal tersebut diatas maka diadakan koordinasi pembahasan Gugus Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang  dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal               : Senin, 14 Maret 2022

Waktu                         : Pukul  10.30 s/d selesai

Tempat                        : Ruang Kabid PAUD, PNF Dikpora Kab. Purworejo

Koordinasi dipimpin oleh Kabid PAUD, PNF didampingi Subkoordinator PTK beserta Pengelola Perencanaan Kebutuhan dan Peningkatan Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan dihadiri oleh Ketua IGTKI-PGRI Kab.Purworejo beserta pengurusnya dan Ketua Himpaudi Kab. Purworejo juga beserta pengurusnya.

Berdasarkan pertimbangan perlunya gugus pengembangan keprofesian berkelanjutan maka perlu penetapan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Purworejo tentang Penetapan Pengurus Pusat Kegiatan Gugus Kecamatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Dalam pembahasan ditetapkan bahwa SK Gugus PKG ini dibuat oleh masing-masing Kecamatan dan lampiri kepengurusan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang berasal dari unsur IGTKI dan Himpaudi di wilayah kecamatan.

Pengurus PKG ini mempunyai tugas :

  • Melakukan pendataan terhadap anggota komunitas.
  • Mendiskusikan Modul dan Moda peningkatan.kompetensi yang akan diambil.
  • Mengajukan Modul dan Moda peningkatan kompetensi yang dipilih kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di kelompok kerjanya masing-masing.
  • Melakukan evaluasi secara internal berkenaan dengan pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di kelompok kerjanya.
  • Melaporkan hasil pelaksanan  Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo