PROGRAM PKP(PENINGKATAN KOMPETENSI PEMBELAJARAN)

By ADMIN 24 Okt 2019, 11:24:31 WIB Kegiatan
PROGRAM PKP(PENINGKATAN KOMPETENSI PEMBELAJARAN)

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 57 menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikn. Melihat dari hasil Ujian Nasional (UN) thun 2018 yang menunjukan bahwa siswa-siswa masih lemah dalam keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills) seperti menalar, menganalisa, dan mengevaluasi, maka diperlukan langkah yang strategis agar siswa semakin meningkat kompetensinya. Salah satu langkahnya adalah dengn membiasakan siswa berhadapan dengan soal-soal dan pembelajaran yang berorientasi kepada keterampilan berpikir tinggi (Higher Order Thinking Skills) agar terdorong kemampuan berpikir kritisnya. Dan tentunya bukan sekedar siswa secara mandiri dalam menjalankan, fakor pembimbing juga menjadi pengaruh dalam mencapai harapan tersebut. Untuk itu disusunlah kegiatan peningkatan kompetensi pembelajaran untuk para pendidik.

Kegiatan yang didasarkan dari anggaran pemerintah pusat ini rencana akan dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan PKP dimulai hari Sabtu 5-10-2019 untuk PB Tematik Kelas Tinggi dan PB IPA sedangkan PB lainnya mulai hari Senin7-10-2019 (sesuai dengan hari MGMP tiap mapel SMP)
  2. Panitia PB mempersiapkan pelaksanaan in-1 sampai dengan in-5 di Pusat Belajar masing-masing
  3. Selalu berkoordinasi antar pihak-pihak terkait
  4. Mematuhi petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK melalui PPPPTK masing-masing



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo