- Awali Semester 2 dengan Disiplin dan Keceriaan
- Gedung TK LKMD Winonglor diresmikan kepala desa dan pejabat dindikbud
- Kegiatan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap SMP Negeri 22 Purworejo
- Peresmian Rehabilitasi Gedung TK Bayangkari 83
- SMP Negeri 22 Purworejo gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Guru dalam Penanganan Siswa ABK dan Pemanfaatan IFP
- Kementerian Kebudayaan RI Lakukan Monitoring Penggunaan DAK Non Fisik di Museum Tosan Aji
- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
- Peningkatan Kapasitas Pendidik & Tenaga Kependidikan PGRI Cabang Kaligesing
- Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 di SD Negeri Kepatihan
- SD NegSD Negeri Pangengudang Gelar Kegiatan Parent Teaching Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah
Proses penyaluran BOP Paud 2020 mulai disosialisasikan

Senin 16 Maret 2020 Dindikpora kabupaten purworejo melaksanakan kegiatan koordinasi BOP PAUD tahun 2020. Dengan menghadirkan 52 peserta terdiri dari Penilik Paud, Ketua dan Sekretaris IGTK, Ketua dan sekretaris Himpaudi serta koordinator BOP Paud Formal dan Non formal se kabupaten Purworejo. Kegiatan ini merupakan tahap awal untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi acuan dalam penyaluran dana BOP PAUD di tahun 2020 ini. Dengan dipimpin oleh Kepala Bidang PAUD Dwi Handayani, S,E, M.M kegiatan koordinasi ini dimulai dengan Penjelasan Juknis BOP PAUD Tahun 2020.
Juknis BOP PAUD sedikit ada perbedaan dengan juknis sebelumnya diantara siswa minimal yang mendapatkan bantuan BOP adalah jml minimal 9 anak dengan persyaratan penerima BOP diantaranya :
1. Memiliki nomor pokok Satuan Pendidikan Nasional
2. Memiliki rekening bank atas nama Satuan Pendidikan
3. Memiliki nomor pokok wajib pajak
4. Memiliki pesert didik yang terdata didapodik
Larangan2 BOP antara lain :
1. Disimpan untuk dibungakan
2. Dipinjamkan ke pihak lain
3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas
4. Membeli pakain, seragam atau sepatu
5. Pembelian mebel
6. Pembeilian barang fifik spt elektronik
7. Dll.
Penerimaan BOP PAUD peranak Rp 600.000,- pertahun, apabila lembaga penerima terdapat siswa lebih dari alokasi disediakan dana cadangan dengan batas permohonan tgl 15 November 2020
BOP diterimakan 2 tahap dengan dasrat tahap 1 Cut of dapodik pada tanggal 31 Maret 2020, dan tahap ke 2 cut of Dapodik pada tanggal 30 September 2020, dan Lembaga wajib membuat pelaporan terkait penerimaan BOP.
