- 16 ASN Dindikbud raih penghargaan kenaikan pangkat
- Meningkatkan Kreativitas dan Pelestarian Budaya di Purworejo DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Gelar Pelatihan Kesenian
- KUNJUNGAN BERJIBAKU BERSAMA WAJIB MEMBACA BUKU SDN POLOMARTO KE PERPUSTAKAAN DAERAH PURWOREJO
- Team Pelaksana Hibah dari Bidang P3 monitoring ke RA Asyakal Desa Brenggong
- Konservasi Koleksi Museum Tosan Aji: Melestarikan Warisan Budaya Nusantara
- Pererat Silaturahmi, Insan Pendidikan Kaligesing Gelar Halal Bihalal \"Kembali Suci\" di Gedung KPRI
- Kepala DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Dukung Pelestarian Budaya: Hadiri Silaturahmi dan Pameran Keris Paguyuban Paseban Risangaji
- Simulasi TKA Erlangga Periode 2 Tahun 2026 Berjalan Lancar, Siswa SMP Negeri 9 Purworejo Semakin Siap Hadapi Ujian
- Langkah Maju SDN 1 Cepedak Try Out TKA Berbasis Digital Bersama Erlangga Tingkatkan Kesiapan Siswa
- SILATURAHMI DAN PENYERAHAN RUANG SEKRETARIAT DEWAN PENDIDIKAN OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Proses penyaluran BOP Paud 2020 mulai disosialisasikan

Senin 16 Maret 2020 Dindikpora kabupaten purworejo melaksanakan kegiatan koordinasi BOP PAUD tahun 2020. Dengan menghadirkan 52 peserta terdiri dari Penilik Paud, Ketua dan Sekretaris IGTK, Ketua dan sekretaris Himpaudi serta koordinator BOP Paud Formal dan Non formal se kabupaten Purworejo. Kegiatan ini merupakan tahap awal untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi acuan dalam penyaluran dana BOP PAUD di tahun 2020 ini. Dengan dipimpin oleh Kepala Bidang PAUD Dwi Handayani, S,E, M.M kegiatan koordinasi ini dimulai dengan Penjelasan Juknis BOP PAUD Tahun 2020.
Juknis BOP PAUD sedikit ada perbedaan dengan juknis sebelumnya diantara siswa minimal yang mendapatkan bantuan BOP adalah jml minimal 9 anak dengan persyaratan penerima BOP diantaranya :
1. Memiliki nomor pokok Satuan Pendidikan Nasional
2. Memiliki rekening bank atas nama Satuan Pendidikan
3. Memiliki nomor pokok wajib pajak
4. Memiliki pesert didik yang terdata didapodik
Larangan2 BOP antara lain :
1. Disimpan untuk dibungakan
2. Dipinjamkan ke pihak lain
3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas
4. Membeli pakain, seragam atau sepatu
5. Pembelian mebel
6. Pembeilian barang fifik spt elektronik
7. Dll.
Penerimaan BOP PAUD peranak Rp 600.000,- pertahun, apabila lembaga penerima terdapat siswa lebih dari alokasi disediakan dana cadangan dengan batas permohonan tgl 15 November 2020
BOP diterimakan 2 tahap dengan dasrat tahap 1 Cut of dapodik pada tanggal 31 Maret 2020, dan tahap ke 2 cut of Dapodik pada tanggal 30 September 2020, dan Lembaga wajib membuat pelaporan terkait penerimaan BOP.
