- RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KARNAVAL PAUD DAN KARNAVAL SD-SMP
- Pengendalian satuan pendidikan bermasalah secara sistem dan kepatuhan juknis 2025
- PC PGRI Bagelen menggelar Workshop pembelajaran Koding dan STEM sebagai kunci Pendidikan Abad -21
- SMP Negeri 17 Purworejo laksanakan ANBK 2025
- 40 Pegawai dindidkbud mendapatkan penghargaan satya lencana
- Bapak Kadin baru langsung ikut gabung meriahkan karnafal
- Memperkenalkan profesi kepada murid melalui kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)
- Semarak Kemerdekaan ke-80 SMPN 2 Purworejo Meriahkan dengan Jalan Sehat dan Lomba Seru
- Lomba MAPSI SD Se-Wilcambidik Gebang 2025: \" Membangun Generasi Islami yang Berkarakter dan Berprestasi.\"
- Kwartir Ranting (Kwarran) Loano menggelar Upacara Hari Pramuka ke-64 di SMP Negeri 25 Purworejo
Proses penyaluran BOP Paud 2020 mulai disosialisasikan

Senin 16 Maret 2020 Dindikpora kabupaten purworejo melaksanakan kegiatan koordinasi BOP PAUD tahun 2020. Dengan menghadirkan 52 peserta terdiri dari Penilik Paud, Ketua dan Sekretaris IGTK, Ketua dan sekretaris Himpaudi serta koordinator BOP Paud Formal dan Non formal se kabupaten Purworejo. Kegiatan ini merupakan tahap awal untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi acuan dalam penyaluran dana BOP PAUD di tahun 2020 ini. Dengan dipimpin oleh Kepala Bidang PAUD Dwi Handayani, S,E, M.M kegiatan koordinasi ini dimulai dengan Penjelasan Juknis BOP PAUD Tahun 2020.
Juknis BOP PAUD sedikit ada perbedaan dengan juknis sebelumnya diantara siswa minimal yang mendapatkan bantuan BOP adalah jml minimal 9 anak dengan persyaratan penerima BOP diantaranya :
1. Memiliki nomor pokok Satuan Pendidikan Nasional
2. Memiliki rekening bank atas nama Satuan Pendidikan
3. Memiliki nomor pokok wajib pajak
4. Memiliki pesert didik yang terdata didapodik
Larangan2 BOP antara lain :
1. Disimpan untuk dibungakan
2. Dipinjamkan ke pihak lain
3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas
4. Membeli pakain, seragam atau sepatu
5. Pembelian mebel
6. Pembeilian barang fifik spt elektronik
7. Dll.
Penerimaan BOP PAUD peranak Rp 600.000,- pertahun, apabila lembaga penerima terdapat siswa lebih dari alokasi disediakan dana cadangan dengan batas permohonan tgl 15 November 2020
BOP diterimakan 2 tahap dengan dasrat tahap 1 Cut of dapodik pada tanggal 31 Maret 2020, dan tahap ke 2 cut of Dapodik pada tanggal 30 September 2020, dan Lembaga wajib membuat pelaporan terkait penerimaan BOP.