- staff meeting akhir tahun
- TIm PPDB Purworejo melakukan diskusi ke Kabupaten Tetangga
- Forum Group Discusion (FGD) Hasil Pengumpulan Data Objek Pemejuan Kebudayaan Sego Penek dan Dawet Ireng Kabupaten Purworejo
- KABUPATEN PURWOREJO SERAHKAN HIBAH ALAT KESENIAN SEJUMLAH 6.696 KEPADA GRUP KESENIAN TAHUN 2024
- Kabupaten Purworejo Menerima Penghargaan Sebagai Penyaji Terbaik Duta Seni Kabupaten/ Kota se- Jawa Tengah Tahun 2024
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Gelar Sosialisasi Hasil Penetapan Cagar Budaya Tahun 2024
- PEMERINTAH PURWOREJO KOMITMEN MENANGANI PENDIDIKAN INKLUSI
- KUATKAN SISWA SIAP IKUTI PISA PADA TAHUN 2025
- KM 8 INISIASI SOSIALISASI MITIGASI BENCANA
- LAUNCHING MODUL DIKLAT KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN DASAR
Regrouping Sekolah upaya mengidealkan kegiatan pendidikan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah melakukan penghapusan atau penggabungan Sekolah Dasar (SD) Negeri secara bertahap dengan kriteria tertentu. Penggabungan adalah Usaha penyatuan dua unit sekolah atau lebih menjadi satu kelembagaan (institusi) sekolah dan diselenggarakan dalam satu pengelolaan. Sedangkan Penghapusan adalah Usaha menutup operasional sekolah karena menurut hasil penelitian tim sudah tidak layak lagi beroperasi. Lingkup penggabungannya sekolah yang terdapat dalam satu desa/kelurahan, satu kecamatan yang sama atau lain kecamatan dalam satu kabupaten.
“Dasar regrouping adalah Perbup no 14 tahun 2020 dengan sasaran-sasaran yaitu sekolah yang ideal, rombel dan jumlah total siswa, dengan tujuan untuk efektif dan efisien pelayanan pendidikan” Adapun tujuan dari penghapusan dan penggabungan sekolah untuk meningkatkan layanan pendidikan agar lebih efektif dan efisien, Rasio Guru dan Siswa agar mendekati ideal, sesuai Permendikbud No 23 Tahun 2013 Bab II Pasal 2 Ayat (2) Point 5 dan Agar Pengelolaan sekolah untuk peningkatan mutu dapat berjalan dengan baik serta daya saing siswa lebih berkembang. Sasaran sekolah yang diregrouping adalah Sekolah Dasar Negeri dengan jumlah siswa kurang dari 120, berada di satu desa/kelurahan, atau sekolah yang berada di dua desa/kelurahan atau lebih yang berbatasan langsung pada satu kecamatan dan Sekolah di dua desa/kelurahan atau lebih yang berbatasan langsung pada kecamatan lain.
Pada tahap I SK penghapusan atau penggabungan Sekolah Dasar (SD) Negeri telah diserahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo pada hari Jum`at, 22 Juli 2022 di ruang Riptaloka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo pukul 09.30. Penyerahan SK Bupati Purworejo ini disaksikan langsung oleh Ketua Tim Regroup Tingkat kecamatan dalam hal ini camat, Kepala Desa, Korwilcambidik dan kepala sekolah dari sekolah yang diregroup.
Penyerahan SK Bupati Purworejo tentang Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri
Adapun sekolah yang diregroup tahap I ini adalah kecamatan kemiri ada 14 SD, kecamatan Pituruh ada 8 SD, dan kecamatan Gebang 2 SD. Langkah-langkah yang harus ditempuh setelah penerimaan SK Bupati Purworejo ini adalah Pemetaan peserta didik, administrasi peserta didik segera diselesaikan dan aset Pencataannya jelas, barangnya jelas (ada) serta Barang-barang diinventarisasi dengan cara mengecek bersama kemudian dibuatkan BAST ke sekolah induknya. Dan barang-barangnya dibawa ke sekolah induk kecuali gedung dan bangunan sekolah. Gedung dan Bangunan sekolah yang diregrouping tetap milik Pemda dapat dimohonkan hibah ke desa dengan cara mengajukan Permohonan ke Bupati melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, melampirkan proposal singkat peruntukannya gedung, surat pernyataan dari SD induknya, KIB dan foto gedung dilampirkan. Sehingga gedung dan bangunan sekolah dapat dimanfaatkan oleh pihak desa.