- Kegiatan Fun Game Meriahkan Classmeeting SDN Lubanglor
- Bukan Sekedar Ritual, Jamasan Tosan Aji dan Wayangan Jadi Identitas Masyarakat Bagelen
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo Gelar PKG BK Diseminasi, Perkuat Kompetensi Guru BK melalui 7 Jurus BK Hebat
- Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di Purworejo Berjalan Lancar
- Peluang WFA bagi Guru ASN Mulai Dikaji, Disdikbud Purworejo Lakukan Koordinasi Lintas Instansi
- PERTEMUAN DISKUSI SIMPEN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DINDIKBUD DENGAN TIM FAK GEOGRAFI UGM YOGYAKARTA
- TEATER PELAJAR TAMPILKAN KARYA SUMANANG TIRTA SUDJANA DI FESTIVAL TEATER PELAJAR KABUPATEN PURWOREJO
- Monitoring Kemiskinan Ekstrem pada desa yang menjadi Desa Binaan Dindikbud
- OLYMPIADE SAINS NASIONAL OSN TINGKAT KABUPATEN PURWOREJO
- Pegawai Dindikbud mengikuti kegiatan apel pagi
Sekretaris Dindikpora Sosialisasikan Permendikbud No 8 Tahun 2020 melalui Video Conference

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo mengadakan sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dan Permendikbud No 8 Tahun 2020 melalui Video Conference pada tanggal 31 Maret 2020.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekolah dan Bendahara di wilayah Kecamatan Purworejo, Kaligesing, Loano, Bener, Pituruh, Kemiri, Bruno dan Gebang sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi BOS sebelumnya yang diikuti oleh Kecamatan Kutoarjo, Butuh, Bayan, Banyuurip, Purwodadi, Bagelen, Ngombol, dan Grabag yang diadakan sebelum masa Pandemic Covid-19.
Bertindak sebagai narasumber kegiatan yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Bp. Wiyonoroto, S.E, M.Pd. Beliau mengatakan, sosialisasi tersebut dalam rangka untuk menyampaikan juknis dalam penggunaan dana BOS di tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan pada tahun 2020 ini terdapat kenaikan dana BOS, diantaranya kenaikan pada dana BOS untuk SD yang dimana tahun 2019 lalu dana BOS yang diberikan persiswa dari Rp. 800 ribu menjadi Rp. 900rb pertahun. Sedangkan untuk SMP, dana BOS yang diberikan persiswa dari Rp.1 juta menjadi Rp.1,1Juta per tahun.
Bp. Wiyonoroto juga menambahkan, ada perubahan mekanisme teknis dalam penyaluran dana BOS tahun 2020, dimana dana BOS tahun 2020 di transfer langsung dari Pemerintah Pusat (RKUN ) ke rekening sekolah tanpa melalui Pemerintah Provinsi ( RKUD ). Penyalurannya pun sudah tidak triwulan melainkan per tahap. Tahap 1 30%, tahap 2 40% dan tahap 3 30%. Besaran transfer akan disesuaikan dengan Dapodik yang disinkronkan oleh sekolah.
Lebih lanjut beliau mengatakan Pengelolaan dana BOS tahun 2020 sesuai ketentuan dilaksanakan melalui aplikasi RAKS, dan Pelatihan atau Bintek aplikasi RKAS akan dilaksanakan secara online, sedangkan hari dan waktu pelaksanaan akan disampaikan kemudian.
