- BIMTEK PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DAN PEMBELAJARAN ALTERNATIF
- GELAR AKM BUKTI KEBERHASILAN PROGRAM KAMPUS MENGAJAR 8
- MENINGKATKAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI MEDIA BELAJAR MENARIK
- POHON HARAPAN: Inspirasi Baru di SD Negeri Golok
- MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI SOSIALISASI ANTI-BULLYING DAN GENRE DI SD
- MAJALAH DINDING KREATIF: PROGRAM KAMPUS MENGAJAR TINGKATKAN LITERASI SISWA
- MENGHIDUPKAN LITERASI MELALUI PROGRAM SEKOLAH ALAM DI SD NEGERI GOLOK
- Perkuat Kompetensi Pendidikan: Dindikbud Purworejo Gelar Bimtek Pendalaman Kurikulum Merdeka
- FESTIVAL LITERASI DAN NUMERASI KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 DI SD NEGERI KALIGESING KUTOARJO BERLANGSUNG MERIAH
- SEMPAT VAKUM SAAT PANDEMI COVID-19, MAHASISWA KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 AKTIFKAN KEMBALI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SDN 1 MLARAN
Sekretaris Dindikpora Sosialisasikan Permendikbud No 8 Tahun 2020 melalui Video Conference
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo mengadakan sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dan Permendikbud No 8 Tahun 2020 melalui Video Conference pada tanggal 31 Maret 2020.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekolah dan Bendahara di wilayah Kecamatan Purworejo, Kaligesing, Loano, Bener, Pituruh, Kemiri, Bruno dan Gebang sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi BOS sebelumnya yang diikuti oleh Kecamatan Kutoarjo, Butuh, Bayan, Banyuurip, Purwodadi, Bagelen, Ngombol, dan Grabag yang diadakan sebelum masa Pandemic Covid-19.
Bertindak sebagai narasumber kegiatan yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Bp. Wiyonoroto, S.E, M.Pd. Beliau mengatakan, sosialisasi tersebut dalam rangka untuk menyampaikan juknis dalam penggunaan dana BOS di tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan pada tahun 2020 ini terdapat kenaikan dana BOS, diantaranya kenaikan pada dana BOS untuk SD yang dimana tahun 2019 lalu dana BOS yang diberikan persiswa dari Rp. 800 ribu menjadi Rp. 900rb pertahun. Sedangkan untuk SMP, dana BOS yang diberikan persiswa dari Rp.1 juta menjadi Rp.1,1Juta per tahun.
Bp. Wiyonoroto juga menambahkan, ada perubahan mekanisme teknis dalam penyaluran dana BOS tahun 2020, dimana dana BOS tahun 2020 di transfer langsung dari Pemerintah Pusat (RKUN ) ke rekening sekolah tanpa melalui Pemerintah Provinsi ( RKUD ). Penyalurannya pun sudah tidak triwulan melainkan per tahap. Tahap 1 30%, tahap 2 40% dan tahap 3 30%. Besaran transfer akan disesuaikan dengan Dapodik yang disinkronkan oleh sekolah.
Lebih lanjut beliau mengatakan Pengelolaan dana BOS tahun 2020 sesuai ketentuan dilaksanakan melalui aplikasi RAKS, dan Pelatihan atau Bintek aplikasi RKAS akan dilaksanakan secara online, sedangkan hari dan waktu pelaksanaan akan disampaikan kemudian.