- RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KARNAVAL PAUD DAN KARNAVAL SD-SMP
- Pengendalian satuan pendidikan bermasalah secara sistem dan kepatuhan juknis 2025
- PC PGRI Bagelen menggelar Workshop pembelajaran Koding dan STEM sebagai kunci Pendidikan Abad -21
- SMP Negeri 17 Purworejo laksanakan ANBK 2025
- 40 Pegawai dindidkbud mendapatkan penghargaan satya lencana
- Bapak Kadin baru langsung ikut gabung meriahkan karnafal
- Memperkenalkan profesi kepada murid melalui kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)
- Semarak Kemerdekaan ke-80 SMPN 2 Purworejo Meriahkan dengan Jalan Sehat dan Lomba Seru
- Lomba MAPSI SD Se-Wilcambidik Gebang 2025: \" Membangun Generasi Islami yang Berkarakter dan Berprestasi.\"
- Kwartir Ranting (Kwarran) Loano menggelar Upacara Hari Pramuka ke-64 di SMP Negeri 25 Purworejo
Sekretaris Dindikpora Sosialisasikan Permendikbud No 8 Tahun 2020 melalui Video Conference

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo mengadakan sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dan Permendikbud No 8 Tahun 2020 melalui Video Conference pada tanggal 31 Maret 2020.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekolah dan Bendahara di wilayah Kecamatan Purworejo, Kaligesing, Loano, Bener, Pituruh, Kemiri, Bruno dan Gebang sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi BOS sebelumnya yang diikuti oleh Kecamatan Kutoarjo, Butuh, Bayan, Banyuurip, Purwodadi, Bagelen, Ngombol, dan Grabag yang diadakan sebelum masa Pandemic Covid-19.
Bertindak sebagai narasumber kegiatan yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo Bp. Wiyonoroto, S.E, M.Pd. Beliau mengatakan, sosialisasi tersebut dalam rangka untuk menyampaikan juknis dalam penggunaan dana BOS di tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan pada tahun 2020 ini terdapat kenaikan dana BOS, diantaranya kenaikan pada dana BOS untuk SD yang dimana tahun 2019 lalu dana BOS yang diberikan persiswa dari Rp. 800 ribu menjadi Rp. 900rb pertahun. Sedangkan untuk SMP, dana BOS yang diberikan persiswa dari Rp.1 juta menjadi Rp.1,1Juta per tahun.
Bp. Wiyonoroto juga menambahkan, ada perubahan mekanisme teknis dalam penyaluran dana BOS tahun 2020, dimana dana BOS tahun 2020 di transfer langsung dari Pemerintah Pusat (RKUN ) ke rekening sekolah tanpa melalui Pemerintah Provinsi ( RKUD ). Penyalurannya pun sudah tidak triwulan melainkan per tahap. Tahap 1 30%, tahap 2 40% dan tahap 3 30%. Besaran transfer akan disesuaikan dengan Dapodik yang disinkronkan oleh sekolah.
Lebih lanjut beliau mengatakan Pengelolaan dana BOS tahun 2020 sesuai ketentuan dilaksanakan melalui aplikasi RAKS, dan Pelatihan atau Bintek aplikasi RKAS akan dilaksanakan secara online, sedangkan hari dan waktu pelaksanaan akan disampaikan kemudian.