- Pengendalian satuan pendidikan bermasalah secara sistem dan kepatuhan juknis 2025
- PC PGRI Bagelen menggelar Workshop pembelajaran Koding dan STEM sebagai kunci Pendidikan Abad -21
- SMP Negeri 17 Purworejo laksanakan ANBK 2025
- 40 Pegawai dindidkbud mendapatkan penghargaan satya lencana
- Bapak Kadin baru langsung ikut gabung meriahkan karnafal
- Memperkenalkan profesi kepada murid melalui kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)
- Semarak Kemerdekaan ke-80 SMPN 2 Purworejo Meriahkan dengan Jalan Sehat dan Lomba Seru
- Lomba MAPSI SD Se-Wilcambidik Gebang 2025: \" Membangun Generasi Islami yang Berkarakter dan Berprestasi.\"
- Kwartir Ranting (Kwarran) Loano menggelar Upacara Hari Pramuka ke-64 di SMP Negeri 25 Purworejo
- MEMBANGUN GENERASI MANDIRI DAN BERKARAKTER DENGAN PERKEMAHAN CERIA SDN SUMOWONO
Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah SD Upaya Mengantisipasi Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018, tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan sistem pendidikan nasional, mengatur hal-hal pokok meliputi : ketentuan umum, persyaratan bakal calon kepala sekolah, penyiapan calon kepala sekolah, masa tugas kepala sekolah, tugas pokok kepala sekolah, pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala sekolah, pembinaan karir kepala sekolah, penilain prestasi kerja kepala sekolah, pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah dan ketentuan peralihan.
Kebutuhan Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo adalah mengingat banyaknya Kepala Sekolah yang sudah pensiun dan habis masa periode di Tahun 2019 dan 2020.
Pada tahun 2019 ini Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo bekerja sama dengan LPMP Provinsi Jawa Tengah dan LPPKS melaksanakan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS). PPCKS yang dilaksanakan pada tahun ini meliputi Pengusulan dan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dan Seleksi Substansi BCKS.
Proses Pengusulan dan Seleksi BCKS meliputi seleksi administrasi telah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo untuk memperoleh guru potensional yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai bakal calon kepala sekolah dan tahapan berikutnya adalah seleksi substansi.
Seleksi Substansi BCKS dilakukan melalui Tes Potensi Kepemimpinan (TPK). Adapun TPK dalam konteks ini menggunakan model Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) yang telah dikembangkan oleh LPPKS. PPK adalah suatu alat untuk memotret kemampuan, kekuatan, kesanggupan, dan/atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh BCKS yang memungkinkan untuk dikembangkan. Dalam PPK ini BCKS diminta merespon kasus-kasus kepemimpinan secara bertingkat, dari segera yang harus diatasi, hingga tindakan yang akan dilakukan untuk jangka panjang. Prinsip-prinsip PPK adalah keadilan, menyeluruh, terbuka, valid, realibel dan dapat memilah.
Ada beberapa tugas yang di bebankan kepada kepala sekolah yang menyangkut 5 Kompetensi Dasar Kepala Sekolah, diantaranya :
- Kepribadian;
- Manjerial;
- Kewirausahaan;
- Supervisi;
- Sosial.