Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah SD Upaya Mengantisipasi Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah

By ADMIN 27 Agu 2019, 07:06:16 WIB Kegiatan
Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah SD Upaya Mengantisipasi Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018, tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010 Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan sistem pendidikan nasional, mengatur hal-hal pokok meliputi : ketentuan umum, persyaratan bakal calon kepala sekolah, penyiapan calon kepala sekolah, masa tugas kepala sekolah, tugas pokok kepala sekolah, pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala sekolah, pembinaan karir kepala sekolah, penilain prestasi kerja kepala sekolah, pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah dan ketentuan peralihan.

           Kebutuhan Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo adalah mengingat banyaknya Kepala Sekolah yang sudah pensiun dan habis masa periode di Tahun 2019 dan 2020.

           Pada tahun 2019 ini Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo bekerja sama dengan LPMP Provinsi Jawa Tengah dan LPPKS melaksanakan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS). PPCKS yang dilaksanakan pada tahun ini meliputi Pengusulan dan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dan Seleksi Substansi BCKS.

                     Proses Pengusulan dan Seleksi BCKS meliputi seleksi administrasi telah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo untuk memperoleh guru potensional yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai bakal calon kepala sekolah dan tahapan berikutnya adalah seleksi substansi.

           Seleksi Substansi BCKS dilakukan melalui Tes Potensi Kepemimpinan (TPK). Adapun TPK dalam konteks ini menggunakan model Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) yang telah dikembangkan oleh LPPKS. PPK adalah suatu alat untuk memotret kemampuan, kekuatan, kesanggupan, dan/atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh BCKS yang memungkinkan untuk dikembangkan. Dalam PPK ini BCKS diminta merespon kasus-kasus kepemimpinan secara bertingkat, dari segera yang harus diatasi, hingga tindakan yang akan dilakukan untuk jangka panjang. Prinsip-prinsip PPK adalah keadilan, menyeluruh, terbuka, valid, realibel dan dapat memilah.

           Ada beberapa tugas yang di bebankan kepada kepala sekolah yang menyangkut 5 Kompetensi Dasar Kepala Sekolah, diantaranya :

  1. Kepribadian;
  2. Manjerial;
  3. Kewirausahaan;
  4. Supervisi;
  5. Sosial.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment

Instagram

Berita Purworejo