- Lomba Tumpeng sambut HUT SMP Negeri 33 Purworejo yang ke 29
- Pengumuman Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo periode tahun 2025-2030
- DEKLARASI 7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT
- Asyiknya Makan Kue Lebaran di Sekolah
- Silaturahmi dan Halal Bi Halal Jajaran Korwilcambidik Kecamatan Bagelen
- Kegiatan Pesta Siaga Kwarran Gebang Tahun 2025, Latih Kekompakan dengan Penuh Keceriaan
- SD NEGERI KEDUNGLOTENG PERINGATI HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL
- Technical Meeting Peserta Pemeran Museum Bersama di Museum Tosan Aji
- Hari Pertama Masuk Sekolah Silaturrahmi Keluarga SDN Roworejo
- SYAWALAN (Halal Bi Halal & Makan Bersama) SD Negeri 1 Pangenjurutengah
Setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Purworejo, 22 Maret 2024
Setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Mewujudkan pendidikan yang berkualitas merupakan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dunia Pendidikan, yaitu orang tua, pemerintah, dan masyarakat. Penyelenggaraan Pendidikan berkualitas dimulai dari Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Oleh karena itu PPDB merupakan tahapan Pendidikan yang perlu mendapat perhatian dari seluruh stakholter.
Berkaitan dengan hal tersebut pada Hari Jumat, 22 Maret 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pendampingan PPDB kepada beberapa unsur antara lain IGTKI, HIMPAUDI, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Multi Media SMP Negeri 2 Purworejo difasilitasi ole BBPMP Provinsi Jawa Tengah,
Tujuan dari Pendampingan PPDB ini adalah mempercepat upaya mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas di Indonesia.
Ada empat jalur dalam PPDB tahun 2024, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.
Dalam hal jalur zonasi Pemerintah Daerah memastikan seluruh peserta didik di wilayah administratifnya masuk dalam penetapan wilayah zonasi dengan menggunakan metode atau basis pendekatan:
a. radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik;
b. wilayah administrasi; atau
c. metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah memastikan calon peserta didik yang berdomisili di wilayah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota masuk ke dalam wilayah zonasi pada sekolah terdekat melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah
b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyampaikan Hasil Penghitungan Daya Tampung dan Penetapan Wilayah Zonasi kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA melalui kepala BBPMP/ BPMP setempat paling lambat akhir Desember tahun sebelumnya.
c. Penetapan wilayah Zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota. Wilayah zonasi SMA dapat ditetapkan lintas wilayah kabupaten/kota.
d. Penetapan wilayah zonasi diumumkan oleh Dinas Pendidikan kepada masyarakat melalui papan pengumuman resmi sekolah, media pengumuman resmi Dinas Pendidikan, dan/atau media massa/media online lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB