- BIMTEK PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL DAN PEMBELAJARAN ALTERNATIF
- GELAR AKM BUKTI KEBERHASILAN PROGRAM KAMPUS MENGAJAR 8
- MENINGKATKAN LITERASI DAN NUMERASI MELALUI MEDIA BELAJAR MENARIK
- POHON HARAPAN: Inspirasi Baru di SD Negeri Golok
- MEMBANGUN KARAKTER SISWA MELALUI SOSIALISASI ANTI-BULLYING DAN GENRE DI SD
- MAJALAH DINDING KREATIF: PROGRAM KAMPUS MENGAJAR TINGKATKAN LITERASI SISWA
- MENGHIDUPKAN LITERASI MELALUI PROGRAM SEKOLAH ALAM DI SD NEGERI GOLOK
- Perkuat Kompetensi Pendidikan: Dindikbud Purworejo Gelar Bimtek Pendalaman Kurikulum Merdeka
- FESTIVAL LITERASI DAN NUMERASI KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 DI SD NEGERI KALIGESING KUTOARJO BERLANGSUNG MERIAH
- SEMPAT VAKUM SAAT PANDEMI COVID-19, MAHASISWA KAMPUS MENGAJAR ANGKATAN 8 AKTIFKAN KEMBALI EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SDN 1 MLARAN
Setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Purworejo, 22 Maret 2024
Setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Mewujudkan pendidikan yang berkualitas merupakan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dunia Pendidikan, yaitu orang tua, pemerintah, dan masyarakat. Penyelenggaraan Pendidikan berkualitas dimulai dari Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Oleh karena itu PPDB merupakan tahapan Pendidikan yang perlu mendapat perhatian dari seluruh stakholter.
Berkaitan dengan hal tersebut pada Hari Jumat, 22 Maret 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pendampingan PPDB kepada beberapa unsur antara lain IGTKI, HIMPAUDI, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Multi Media SMP Negeri 2 Purworejo difasilitasi ole BBPMP Provinsi Jawa Tengah,
Tujuan dari Pendampingan PPDB ini adalah mempercepat upaya mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas di Indonesia.
Ada empat jalur dalam PPDB tahun 2024, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.
Dalam hal jalur zonasi Pemerintah Daerah memastikan seluruh peserta didik di wilayah administratifnya masuk dalam penetapan wilayah zonasi dengan menggunakan metode atau basis pendekatan:
a. radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik;
b. wilayah administrasi; atau
c. metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah memastikan calon peserta didik yang berdomisili di wilayah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota masuk ke dalam wilayah zonasi pada sekolah terdekat melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah
b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyampaikan Hasil Penghitungan Daya Tampung dan Penetapan Wilayah Zonasi kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA melalui kepala BBPMP/ BPMP setempat paling lambat akhir Desember tahun sebelumnya.
c. Penetapan wilayah Zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota. Wilayah zonasi SMA dapat ditetapkan lintas wilayah kabupaten/kota.
d. Penetapan wilayah zonasi diumumkan oleh Dinas Pendidikan kepada masyarakat melalui papan pengumuman resmi sekolah, media pengumuman resmi Dinas Pendidikan, dan/atau media massa/media online lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB