- Awali Semester 2 dengan Disiplin dan Keceriaan
- Gedung TK LKMD Winonglor diresmikan kepala desa dan pejabat dindikbud
- Kegiatan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap SMP Negeri 22 Purworejo
- Peresmian Rehabilitasi Gedung TK Bayangkari 83
- SMP Negeri 22 Purworejo gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Guru dalam Penanganan Siswa ABK dan Pemanfaatan IFP
- Kementerian Kebudayaan RI Lakukan Monitoring Penggunaan DAK Non Fisik di Museum Tosan Aji
- Peringatan Hari Ibu di SMP Negeri 25 Purworejo
- Peningkatan Kapasitas Pendidik & Tenaga Kependidikan PGRI Cabang Kaligesing
- Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 di SD Negeri Kepatihan
- SD NegSD Negeri Pangengudang Gelar Kegiatan Parent Teaching Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah
Setiap guru adalah seorang profesional dalam bidangnya

Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional dalam bidangnya, maka penilaian kinerja guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Lebih dari, PKG 360 tidak hanya menilai Guru PNS tapi juga unutk menilai Guru Tidak Tetap/ Guru Honorer. Dari sisi penilai PKG 360 juga tidak hanya dinilai oleh guru yang sebagai assesor tapi juga dinilai oleh 10 orang guru sejawat, sepuluh siswa, dan tiga orang tua. Dari unsur hal yang dinilai, PKG 360 juga menghitung presensi dalam setahun dalam rumus pencapaian akhir nilai PKG. Semuanya adalah peningkatan kualitas dan kinerja guru maka perlu dilakukan sosialisai PKG 360.
Kemudian, Mendikbud telah mengambil kebijakan meniadakan Ujian Nasional (UN) diganti dengan Assesmen Kompetensi Minimal (AKM) mulai tahun 2021. UN minilai kompetensi individu peserta didik sedangkan AKM menilai mutu sekolah. AKM menjadi hal baru yang harus dipahami dan segera dilakukan di sekolah. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisai ke waraga sekolah terutama terlebih dahulu kepada guru dan karyawan sekolah.
Sedangkan hal akreditasi hal yang harus dilakukan oleh SMP Negeri 42 Purworejo. Satatus Akreditasi SMP negeri 42 Purworejo berakhir bulan November 2020. Sehausnya dilakukan visitasi di tahun 2020 namun diperpanjang sertifikat akreditasinya sampai November 2021. Oleh karena itu, perlu sosialisasi ke warga sekolah.
